Oleh: Iva Nur
Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian kritis di wilayah Kalimantan dan Sumatra saat ini menuntut langkah darurat segera demi menyelamatkan nyawa. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap ekstrem telah memapar lebih dari 12,5 juta warga di 7 provinsi, menyebabkan 113.336 orang menderita ISPA, serta merenggut setidaknya 4 korban jiwa akibat komplikasi pernapasan dan kelelahan saat bertugas memadamkan api. Dalam hal ini negara-negara tetangga di Asia Tenggara memprotes kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan menganggap Indonesia tidak mampu menyelesaikan karhutla. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dipandang sebagai akumulasi kejahatan negara-korporasi karena terjadi akibat salah urus ekosistem esensial oleh kebijakan negara yang memberi ruang dan izin bagi korporasi, disertai dengan lemahnya penegakan hukum. Kebijakan tata kelola lahan dan hutan, khususnya pada area esensial seperti gambut, dinilai tidak berpihak pada pelestarian lingkungan. Banyak titik panas dan kebakaran terdeteksi di dalam area konsesi perusahaan, yang kerap diindikasikan sebagai kesengajaan pembukaan lahan demi kepentingan bisnis, dalam hal ini negara dianggap bertanggung jawab karena kelalaian dalam pengawasan, pemberian izin alih fungsi lahan yang ceroboh, serta rendahnya sanksi atau jeratan hukum yang tegas terhadap korporasi pelanggar.
Negara hanya berfokus pada upaya pemadaman, tetapi tidak melakukan perubahan tata kelola. Adapun dampak yang terjadi atas kegagalan tata kelola hutan yaitu pertama, siklus bencana yang berulang, Pemadaman tanpa evaluasi izin konsesi hanya menyelesaikan gejala, bukan penyebab kebakaran. Kedua, onflik agraria dimana privatisasi lahan sering kali merampas hak kelola masyarakat adat dan lokal atas ruang hidup mereka. Ketiga, kerugian ekologis dimana monokultur skala besar (seperti sawit atau HTI) merusak keanekaragaman hayati dan menurunkan fungsi serapan air tanah. Keempat, krisis kesehatan publik, kabut asap akibat kebakaran lahan korporasi mengorbankan kesehatan jutaan rakyat demi keuntungan segelintir pihak. Tata kelola hutan dalam sistem sekuler kapitalisme melegalkan privatisasi hutan semata-mata demi keuntungan penguasa dan kroninya. Sistem ini memandang hutan sebagai aset ekonomi atau komoditas yang nilai utamanya diukur dari profit materi, seperti kayu atau lahan sawit. Kemudian hak pengelolaan lahan skala besar sering kali jatuh ke tangan korporasi swasta melalui konsesi resmi, yang terkadang meminggirkan hak masyarakat adat lokal dan keuntungan finansial dari eksploitasi hutan cenderung berputar di kalangan pemilik modal dan elite yang memiliki akses regulasi. Pada sistem kapitalis sekarang ini, penguasa tidak berperan sebagai raa'in yang mana pemimpin sebagai pelindung atau pengayom yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya.
Dalam islam, negara adalah raa'in, wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara akan melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian karhutla, meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur tertentu yang dibutuhkan. Penyelamatan nyawa dan kesehatan rakyat harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap situasi krisis, bencana, maupun kebijakan publik. Ketika pemerintah dan masyarakat menempatkan keselamatan manusia di atas segalanya, langkah-langkah yang diambil menjadi lebih efektif dan terarah seperti sistem kesehatan yang tangguh, respon cepat darurat, akses informasi akurat dan jaring pengaman sosial. Upaya pencegahan mendapatkan perhatian penting, dilakukan dengan mengembalikan posisi hutan sebagai milik umum yang tidak boleh diprivatisasi. Pelaku pembakaran akan dihukum tegas dan diberi sanksi menjerakan. Mengukuhkan kembali bahwa hutan adalah barang publik (common-pool resources) yang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat konstitusi. Membatasi penguasaan lahan skala besar oleh korporasi swasta yang sering kali menggunakan metode slash-and-burn (tebang-bakar) karena dinilai paling murah juga membuka peluang program Perhutanan Sosial, di mana masyarakat adat atau lokal ikut menjaga hutan karena mereka memiliki ketergantungan hidup terhadap kelestarian ekosistem tersebut.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

0 Komentar