Oleh : Rohmah SE.Sy
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin meluas hingga mendekati permukiman warga, kabut asap pekat merenggut nyawa dan memicu ribuan kasus penyakit pernapasan di Kalimantan maupun Sumatera. Kabut asap melintasi batas negara, memicu protes negara-negara ASEAN. Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina menganggap Indonesia tidak mampu menyelesaikan masalah ini. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan karhutla yang terus berulang merupakan akumulasi kejahatan negara-korporasi, di mana lemahnya pengawasan dan kepentingan bisnis menjadi akar utama.
Negara hanya berfokus pada pemadaman, bukan perubahan tata kelola. Pemerintah mengerahkan satgas, helikopter pengebom air, dan operasi darat, namun tidak menyentuh akar masalah: hutan dan lahan gambut tetap diprivatisasi dan diserahkan kepada korporasi. Perusahaan perkebunan dan kehutanan hanya mengejar keuntungan semata, mengabaikan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Tata kelola hutan dalam sistem kapitalisme melegalkan privatisasi. Hutan sebagai sumber kehidupan rakyat dikuasai penguasa dan korporasi demi keuntungan ekonomi. Lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang lahan konsesinya terbakar berulang menunjukkan ketidakberpihakan negara pada rakyat.
Penguasa tidak menjalankan peran sebagai raa'in. Negara tidak melakukan upaya menyeluruh untuk mencegah dan mengatasi karhutla secara tuntas. Dampaknya, rakyat menjadi korban paling besar ribuan orang sakit, bahkan meninggal dunia, sementara kerugian ekonomi dan lingkungan terus berulang setiap tahun.
Negara sebagai Pengurus Rakyat
Negara dalam pandangan Islam adalah raa'in, wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. Dalam Islam, penguasa adalah pemimpin dan pelayan rakyat, bukan pengelola kekayaan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Negara wajib melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan karhutla secara menyeluruh, meskipun harus mengeluarkan anggaran besar untuk pengadaan infrastruktur, pengelolaan lahan gambut, dan pemulihan hutan.
Penyelamatan nyawa rakyat adalah prioritas utama. Islam menempatkan perlindungan jiwa sebagai salah satu tujuan tertinggi syariat. Negara harus memastikan tidak ada rakyat yang sakit, menderita, atau meninggal akibat kelalaian pengelolaan sumber daya alam. Setiap kebijakan harus berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak.
Pencegahan dan pengembalian hutan sebagai milik umum. Negara harus mengembalikan posisi hutan dan lahan gambut sebagai milik umat yang tidak boleh diprivatisasi semata-mata demi keuntungan. Pengelolaan harus berorientasi pada kemaslahatan umum. Pelaku pembakaran lahan baik perorangan maupun korporasi harus dihukum dengan tegas dan diberi sanksi yang menjerakan, sehingga tidak ada lagi yang berani membakar lahan demi keuntungan bisnis.
Karhutla bukan bencana alam semata, melainkan hasil dari tata kelola yang salah hutan dikuasai korporasi, negara lemah dalam pengawasan, dan rakyat menjadi korban. Islam menuntut negara berperan sebagai pemimpin yang melindungi rakyat, mengelola hutan demi kemaslahatan umum, dan menegakkan keadilan tanpa pandang siapa pelakunya.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar