Oleh: Tety Kurniawati (Aktivis Dakwah dan Penggiat Literasi)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali disorot setelah dugaan keracunan massal terjadi pada 1–3 September 2026 di sejumlah wilayah, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat, hingga Sulawesi Selatan. Sekitar 2.000 siswa, santri, guru, dan penerima manfaat dilaporkan mengalami gejala mual, pusing, hingga diare yang diduga terkait konsumsi menu MBG (merah-putih.com, 04-09-2026).
Hingga awal September 2026, program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencatatkan 50.059 korban dugaan keracunan dari 560 kejadian luar biasa di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota. Investigasi BPOM dan Kemenkes menyebut penyebab utamanya adalah kontaminasi bakteri akibat sanitasi dapur buruk dan pelanggaran waktu simpan makanan lebih dari 4 jam.
Kasus ini memicu protes masyarakat dan evaluasi DPR. Sebagai respons, Badan Gizi Nasional menyampaikan permintaan maaf, menangguhkan ribuan SPPG bermasalah, dan mencopot ratusan kepala dapur. Publik dan LSM mendesak agar penanganannya tidak berhenti di sanksi administratif, tapi dilanjutkan ke ranah pidana jika terbukti ada kelalaian fatal.
Keracunan Massal dan Akar Masalah Sistemik
Dugaan keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada kelalaian pelaksanaan SOP di lapangan. Pola kejadian yang berulang dan tersebar di berbagai wilayah mengindikasikan adanya persoalan yang lebih mendasar. Sejumlah pengamat menilai, pendekatan pengelolaan MBG yang mengadopsi logika bisnis dalam kerangka demokrasi kapitalisme turut memengaruhi cara program ini dijalankan.
Mulai dari target kuantitas, efisiensi biaya, hingga mekanisme kemitraan. Ketika orientasi utama bertumpu pada pencapaian volume layanan. Aspek mutu dan keamanan pangan berisiko terpinggirkan.
Salah satu persoalan sistemik yang disorot adalah ketentuan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diwajibkan melayani minimal 2.500 porsi per hari. Target volume sebesar itu dinilai menyulitkan pemenuhan standar higienitas secara konsisten. Meskipun SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Tantangan akan semakin besar bagi SPPG yang memiliki keterbatasan. Baik dalam hal kelayakan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia. Beban produksi berat, waktu persiapan singkat, celah pelanggaran keamanan pun makin menguat.
Proses perizinan pendirian SPPG turut menjadi catatan. Perizinan pendirian saat ini masih terbatas pada kelengkapan dokumen administratif. Belum tersedia mekanisme yang ketat untuk memverifikasi kelayakan lokasi, kecukupan peralatan, dan kompetensi tenaga kerja sebelum SPPG diizinkan beroperasi.
Kondisi ini membuka peluang berdirinya SPPG yang belum memenuhi standar kelayakan. Di sisi lain, terdapat praktik jual beli titik layanan, serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG. Pola kemitraan semacam ini dikhawatirkan dapat berdampak pada mutu bahan baku dan kualitas makanan yang diterima penerima manfaat.
Pengawasan negara terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai masih belum optimal. Sistem pemantauan berkala yang minim, evaluasi mutu yang belum berjalan ketat, serta sanksi yang belum memberikan efek jera membuat potensi kelalaian sulit dicegah sejak dini. Jika fungsi pengawasan yang independen dan berkelanjutan tidak segera diperkuat, celah pelanggaran standar keamanan pangan akan terus terbuka.
Islam Menjamin Pangan Berkualitas
Dalam pandangan Islam, negara memiliki posisi sebagai ra’in atau pengurus dan pelayan urusan rakyat. Tugas utama negara adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat secara layak, bukan mengejar keuntungan. Mindset ini harus tertanam di semua level, mulai dari pembuat kebijakan di pusat hingga unit pelaksana teknis di daerah.
Ketika negara memposisikan diri sebagai pelayan, seluruh amanah dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan akan diupayakan untuk ditunaikan secara optimal. Tidak ada kompromi antara keselamatan rakyat dengan efisiensi anggaran. Tidak ada pula pembagian keuntungan yang mendahulukan investor di atas mutu gizi anak sekolah.
Bentang sejarah kejayaan Islam mencatat bagaimana kesigapan Khalifah Umar bin Khattab ra ketika terjadi kelaparan di Madinah. Beliau tidak menyerahkan urusan pangan kepada mekanisme pasar semata. Umar secara langsung memantau distribusi gandum, bahkan pernah berjalan malam hari untuk memastikan tidak ada rakyat yang kelaparan. Beliau berkata, “Seandainya ada seekor kambing terperosok di pinggir Sungai Eufrat, aku khawatir akan ditanya oleh Allah mengapa aku tidak meratakan jalannya.” Sikap inilah yang harusnya menjadi acuan pengurusan kebutuhan rakyat. Keberadaannya menjadi prioritas utama, bukan beban bisnis.
Untuk mencegah problem berulang, mekanisme penyediaan makanan harus dibuat sesederhana dan seefisien mungkin. Rantai yang terlalu panjang, target porsi yang dipaksakan tanpa melihat kelayakan, dan sistem kemitraan yang sarat kepentingan bisnis justru menambah risiko. Negara perlu hadir langsung atau melalui lembaga yang benar-benar akuntabel dalam mengelola dapur umum, logistik, dan distribusi.
Mekanisme tersebut harus berjalan seiring dengan fungsi pengawasan yang optimal dan independen. Dalam daulah Islam, lembaga hisbah memiliki peran penting. Lembaga ini bertugas mengawasi pasar, kualitas barang, timbangan, kebersihan, dan pelayanan publik. Mereka memiliki kewenangan untuk memeriksa, menegur, hingga menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Pada masa Kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, misalnya, Qadhi Hisbah rutin memeriksa pasar makanan dan dapur umum. Jika ditemukan roti yang tidak layak atau bahan busuk, pedagang langsung diberi sanksi dan barang dimusnahkan. Karena ada pengawasan yang aktif dan tidak tebang pilih, kepercayaan publik terhadap jaminan keamanan pangan terjaga.
Sudah saatnya kita berhenti menambal kebocoran pada kapal yang salah desain. Penerapan aturan Islam secara menyeluruh dalam bingkai negara adalah satu-satunya jalan. Dengan itu, pengurusan urusan rakyat akan kembali pada porosnya yang amanah, adil, dan diridhai Allah SWT. Bukan sekadar mimpi, melainkan sebuah keniscayaan yang pernah terwujud nyata. Wallahu'alam bisshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar