Antara Kesalahan Iklim dan Kebiadaban Pemimpin


Oleh: Nayla Adzkiya Amin

Kebakaran hutan kembali terjadi, sebanyak 3.391 titik panas ada di seluruh Kalimantan saat ini. Selain jumlah titik panas yang terus bertambah, sampai 9 Agustus 2026, tercatat luas lahan yang terbakar yaitu sebanyak 48.889,69 hektar di wilayah Kalimantan dan Sumatera secara keseluruhan. Kebakaran ini sebagian besar di wilayah lahan milik perusahaan, meskipun ada wilayah yang terbakar selain itu seperti hutan dan lahan warga. 

Kisah ini tidak hanya menyedihkan bagi kita sebagai masyarakat dalam negara yang berimbas, tetapi juga kepada negara tetangga yang turut mendapatkan imbas asap seperti Malaysia dan Singapura. Selain Indonesia yang terdampak dari beragam sisi, negara tetangga mendapatkan efek buruk oksigen yang turut jelek sehingga menganggu prokdufitas negara dan kesehatan pernafasan warga negaranya.

Dalam kasus ini, petugas mendapatkan indikasi bahwa kebakaran hutan di Kalimantan ini tidak hanya disebabkan oleh kombinasi antara lahan gambut dan kemarau, tetapi juga untuk pembukaan lahan yang disengaja. Hal ini dikarenakan adanya indikasi tersebut, seperti kebakaran yang terjadi di banyak titik tetapi sama-sama di lahan perusahaan, selain itu kebakaran ini juga hanya terjadi di negara Indonesia sedangkan di satu daratan Kalimantan terdapat dua negara.

Melihat fakta terkait dengan adanya indikasi kesengajaan dalam kebakaran hutan ini, akhirnya kita dapat melihat bahwa saat ini pemeritah Indonesia menganggap bahwa lahan dan hutan adalah tanah yang tidak produktif dan layak untuk dihilangkan dan dijadikan komoditas untuk berbisnis. Hutan tidak dipandang sebagai wilayah yang harus ada dan berdampingan untuk menjadi penyeimbang kehidupan ekosistem manusia, tetapi dipandang sebagai tanah mati yang layak untuk dieksploitasi demi kepentingan bisnis. Dalam kasus ini, kerugian dan dampak kepada kesehatan benar-benar ditanggung oleh seluruh masyarakat yang terdampak, tetapi dalang dari kebakaran tetap bisa memanfaatkan keuntungan besar tanpa ditindak dengan tegas. 

Dalam Islam warga negara boleh memanfaatkan kehidupan dalam hutan dan lahan milik negara secara cuma-cuma dengan syarat tidak menghalangi pihak lainnya dalam mengambil manfaat yang sama. Berdasarkan hal ini, Islam berarti membolehkan individu mengambil manfaat yang ada didalamnya tanpa ada unsur keserakahan dan menganggu kehidupan ekosistem yang sudah ada didalamnya. Jika aktifitas yang menganggu ekosistem sudah terganggu atau terdapat tanda-tanda kerusakan alam, maka aturan dalam negara Islam tidak segan untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera kepada pelaku. Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasai oleh konsesi kepada korporasi.

Pada saat ini pemimpin kita menganggap jabatan adalah sekadar untuk mendapatkan nilai material lebih kepada segelintir pejabat yang ada di belakangnya, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Hal ini terlihat dari bagaimana pemimpin saat ini tidak melakukan tindak serius terkait dengan kebakaran hutan ini, dan bagaimana petugas di lapangan menemukan indikasi bahwa kebakaran hutan kali ini bukan karena kemarau, melainkan dibakar dengan sengaja. 

Saat ini kita melihat bahwa pemimpin begitu terang-terangan dalam mendzhalimi masyarakat secara luas, dan tidak ada upaya dalam penanggulangan bencana yang serius dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat. Dalam Islam, pemimpin berarti bertanggung jawab atas kemaslahatan masyarakat secara luas serta menjamin keselamatan masyarakatnya.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar