Oleh : Hanum Hanindita, S.Si (Penulis Artikel Islami)
Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat terkait wacana penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran subsidi, termasuk BBM jenis Pertalite. Kekhawatiran ini memicu gelombang protes, terutama dari kelompok yang masuk dalam desil 9 dan desil 10 namun merasa kondisi keuangannya masih pas-pasan. Di berbagai media sosial, riuh keluhan warga yang mendapati dirinya masuk dalam kategori desil atas, padahal mereka masih tinggal di rumah kontrakan, berpenghasilan pas-pasan, atau sekadar memiliki satu kendaraan bekas sebagai penunjang nafkah.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan bahwa angka desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bukanlah ukuran absolut dari kemiskinan, melainkan sebuah pemeringkatan posisi relatif kesejahteraan keluarga. Dengan kata lain, tidak ada batas nominal pendapatan tertentu yang mengunci posisi seseorang di desil tertentu. Penghitungan statistik ini murni membagi populasi ke dalam sepuluh kotak sama rata berdasarkan puluhan variabel multidimensi, mulai dari kondisi perumahan hingga kepemilikan aset.(bps.go.id, 21/08/26)
Kegagalan Kapitalisme Mendefinisikan Kemiskinan
Akar dari sengkarut sistem desil ini mencerminkan cara pandang sistem ekonomi kapitalisme yang memandang kemiskinan sebagai sesuatu yang relatif dan tidak baku. Ketika kemiskinan didefinisikan secara relatif melalui formula statistik, realitas kesusahan hidup yang sebenarnya mudah diindra dan disaksikan secara langsung justru menjadi kabur. Akibat penggunaan instrumen pemeringkatan posisi relatif ini, terjadilah ketimpangan ekstrem di dalam kotak desil itu sendiri. Keluarga kelas menengah hilir digabungkan ke dalam satu wadah desil 10 bersama dengan kelompok ultra-rich atau konglomerat yang memiliki penghasilan miliaran hingga triliunan rupiah.
Akibat kegagalan mendasar dalam mendefinisikan esensi kemiskinan ini, program-program jaminan sosial, bantuan pemerintah, hingga penyaluran subsidi energi dapat dipastikan akan terus mengalami salah sasaran dan memicu ketidakadilan sosial. Kelas menengah yang pendapatannya stagnan namun terhimpit oleh lonjakan biaya hidup dipaksa menanggung beban ekonomi yang sama beratnya dengan kelompok elit penguasa modal.
Lebih jauh lagi, kemiskinan yang terjadi di Indonesia hari ini bukanlah sekadar problem kultural atau kemalasan individu, melainkan sebuah problem sistemis yang bersifat kemiskinan struktural. Hal ini lahir dari tata kelola ekonomi kapitalistik yang melegalkan privatisasi Sumber Daya Alam (SDA) milik umum oleh segelintir korporasi maupun individu. Kebijakan penguasa yang kerap berpihak pada para kapitalis menyebabkan kekayaan terkonsentrasi di puncak piramida sosial, sementara ruang fiskal negara untuk mensubsidi rakyat kecil terus dikurangi dengan dalih efisiensi anggaran negara. Rakyat dipaksa membeli kebutuhan energi dengan harga keekonomian yang tinggi. Di sisi lain hak mereka atas kekayaan alam yang melimpah telah terampas oleh regulasi yang timpang.
Pandangan Kedudukan Islam terhadap Standar Kemiskinan
Sistem Islam memberikan konstruksi pemikiran dan solusi yang sangat kontras sekaligus fundamental dalam memecahkan masalah ini. Dalam perspektif ekonomi Islam, sebagaimana yang digali dari kitab-kitab hukum klasik seperti Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, definisi mengenai kemiskinan bersifat mutlak, sangat jelas, konkrit, dan mudah diindra secara langsung oleh masyarakat maupun aparat negara. Seseorang dikategorikan sebagai miskin atau fakir bukan berdasarkan posisi relatifnya terhadap tetangga atau ranking populasi nasional, melainkan diukur dari terpenuhi atau tidaknya kebutuhan dasarnya secara personal. Kebutuhan dasar tersebut meliputi pangan, sandang, dan papan yang layak, serta pemenuhan kebutuhan komunal berupa akses kesehatan, pendidikan, dan keamanan gratis berkualitas tinggi yang disediakan oleh negara. Karena standarnya baku berdasarkan ketercukupan fisik dan biologis manusia, kedudukan miskin dalam Islam tidak akan pernah bersifat bias ataupun relatif.
Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara bertindak secara mutlak sebagai raa'in, yakni pengurus dan pelindung yang bertanggung jawab penuh atas urusan setiap individu rakyatnya tanpa terkecuali. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok ini ditargetkan langsung per kepala (per individu), bukan berdasarkan klaster atau rata-rata statistik keluarga. Selain menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pokok secara langsung bagi mereka yang tidak mampu, negara juga berkewajiban menciptakan lapangan pekerjaan serta menyalurkan bantuan modal guna mewujudkan kemampuan pada diri tiap-tiap rakyat agar mereka mampu memenuhi kebutuhan pelengkap mereka secara mandiri.
Kesejahteraan yang merata hanya dapat diwujudkan secara nyata melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh. Dalam sistem tesebut mencakup pula penerapan sistem ekonomi Islam. Salah satu pilar utamanya adalah mereformasi kepemilikan aset dengan mengembalikan seluruh Sumber Daya Alam (SDA) yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti minyak, gas bumi, batu bara, mineral, laut, dan hutan, menjadi barang milik umum yang dikuasai bersama oleh seluruh rakyat.
Dalam hukum Islam, negara dilarang keras memprivatisasi atau menyerahkan pengelolaan SDA strategis tersebut kepada pihak swasta, baik lokal maupun asing.
"Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api (energi/batu bara/gas/listrik)." (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Negaralah yang wajib mengelola seluruh kekayaan alam tersebut secara profesional, dan mengembalikan seluruh keuntungan bersih hasil pengelolaannya secara utuh kepada rakyat. Allah Swt. berfirman yang artinya: "...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr: 7)
Pengembalian hak rakyat ini dapat berbentuk pemberian fasilitas energi dan bahan bakar murah atau bahkan gratis, penyediaan infrastruktur publik yang prima, serta pembiayaan penuh untuk jaminan sosial bagi kelompok yang lemah. Dengan tata kelola yang berbasis kepemilikan umum ini, subsidi tidak lagi dipandang sebagai beban anggaran yang harus terus-menerus dipangkas, melainkan sebagai bentuk pelayanan nyata negara untuk menjamin keadilan sosial dan kemakmuran yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Khatimah
Sudah saatnya kita meninggalkan kacamata relatif kapitalisme dalam mengukur kemiskinan. Hanya dengan mengembalikan definisi kemiskinan pada standar syariat yang mutlak dan mengelola SDA sebagai milik umum, negara akan benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat. Keadilan sejati bukan diukur dari posisi di tangga desil, melainkan dari terpenuhinya kebutuhan setiap kepala. Dan itu hanya mungkin terwujud dalam naungan sistem Islam.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar