Oleh : Dwi March Trisnawaty S.EI., M.SEI
Fakta Mega Korupsi
Pada Rabu, 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di Cafede’Clan Signature yang terletak di Cipete, Jakarta Selatan, serta kediaman pribadi milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dari penggeledahan di kedua lokasi tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti mencengangkan berupa tumpukan uang tunai senilai Rp 543 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang telah dipastikan keasliannya. Temuan ini menjadi bagian penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut (nasional.kompas.com, 13/07/2026).
Di sisi lain, penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut di bawah penyidikan Kejaksaan Agung. Meskipun sempat beredar isu perimpangan dengan instansi lain serta desakan penghentian program, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tetap memprioritaskan penyelesaian pemberkasan perkara agar dapat segera disidangkan. Kejaksaan berkomitmen mengawal dan memastikan program strategis nasional tersebut tetap berjalan secara efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat (cnnindonesia.com, 10/07/2026).
Akar Sistem Kapitalisme Problematik
Kasus mega korupsi terus bermunculan dan melibatkan pejabat di berbagai lembaga negara. Nilai kerugian negara yang fantastis seolah tidak lagi mengejutkan masyarakat. Satu kasus belum selesai, kasus lain kembali terungkap. Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi persoalan segelintir oknum yang menyalahgunakan jabatan, namun akar masalah ini buah dari sistem sekuler kapitalisme yang problematik rusak dan merusak.
Penegakan hukum tidak ditegakkan secara tegas dan konsisten terhadap kasus korupsi, sehingga belum ada yang memberikan efek jera. Hukuman terhadap pelaku korupsi sering kali dinilai belum sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Akibatnya, korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang harus ditakuti, melainkan seolah dinormalisasikan menjadi budaya dan semakin merajalela.
Kondisi ini bukan sesuatu yang mengherankan, karena dalam sistem sekuler kapitalis istem tersebut dipandang menjadikan keuntungan materi sebagai ukuran utama, sementara nilai-nilai agama tidak dijadikan dasar dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Standar halal dan haram tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan, sehingga kewajiban penguasa sebagai pelayan rakyat mudah dikorbankan demi kepentingan duniawi.
Hal ini disebabkan sistem politik dalam demokrasi membutuhkan biaya besar turut membuka ruang bagi praktik korupsi. Proses pemilihan yang memerlukan dana tinggi membuat sebagian calon mengeluarkan biaya politik yang tidak sedikit. Setelah menduduki jabatannya, maka harus mencari cara untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan. Dalam situasi seperti ini, penyalahgunaan wewenang, praktik suap, hingga korupsi berpotensi dianggap sebagai jalan yang paling mudah untuk mencapai tujuan tersebut.
Tegaknya Sistem Islam Sebagai Solusi Hakiki
Korupsi yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan menangkap pelaku atau memperberat hukuman. Hukum yang tegak tidak bertindak tegas dan menjerakan, sehingga belum mampu menghentikan lahirnya koruptor baru. Dari sudut pandang syariat Islam, penyelesaian korupsi harus menyentuh akar persoalan, yaitu cara pandang manusia, aturan yang diterapkan, dan harus ada sistem yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara.
Langkah pertama yakni memperbaiki paradigma berpikir. Islam mengajarkan bahwa tujuan hidup manusia bukanlah mengejar kekayaan, jabatan, ataupun keuntungan materi semata, melainkan meraih ridha Allah Swt. Kesadaran inilah yang akan membentuk kepribadian seorang muslim agar senantiasa berstandar pada syariat halal dan haram dalam setiap tindakan. Ketika seseorang memahami bahwa seluruh amal akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, ia tidak akan mudah tergoda menyalahgunakan jabatan hanya demi kepentingan pribadi. Allah Swt. berfirman: "Katakanlah, sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam." (QS. Al-An'am [6]: 162).
Ayat tersebut menegaskan bahwa seluruh aktivitas kehidupan, termasuk mengelola urusan negara, merupakan bagian dari ibadah kepada Allah. Dengan orientasi seperti ini, seorang pejabat tidak akan memandang jabatannya sebagai sarana memperkaya diri, melainkan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Korupsi jelas termasuk perbuatan mengambil harta dengan cara yang batil. Oleh karena itu, syariat Islam tidak hanya melarang perbuatan tersebut, tetapi juga memerintahkan negara untuk menegakkan hukum secara adil agar mampu memberikan efek jera serta menjaga hak-hak masyarakat. Pencegahan korupsi tidak hanya melibatkan aspek hukumnya saja. Namun, harus memperbaiki pondasi sistem yang benar, yang pertama sistem pendidikan: dibangun untuk membentuk pribadi yang bertakwa, jujur, dan amanah sejak usia dini. Nilai-nilai tersebut belandaskan aqidah dan keimanan yang kuat mengarahkan setiap individu agar takut melakukan kejahatan meskipun tidak ada yang mengawasi.
Kedua sistem ekonomi: syariat Islam mengatur pengelolaan harta negara secara transparan dan sesuai ketentuan syariat sehingga tidak membuka ruang bagi penguasaan kekayaan publik oleh segelintir orang. Dalam intitusi Khilafah, sistem politik Islam dipandang menempatkan penguasa sebagai raa’in yang bertugas mengurus kepentingan rakyat, bukan sebagai pihak yang bebas menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian, solusi Islam terhadap terus berulangnya mega korupsi bukan sekadar memperberat hukuman saja, tetapi mencabut sistem yang rusak dan merusak dari kehidupan. Islam menawarkan perubahan paradigma hidup, membentuk individu yang bertakwa, penegakan hukum yang adil, serta penerapan aturan yang berlandaskan syariat Allah.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar