Sayembara Bukan Solusi Utama


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar sayembara berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan begal dan pelaku kejahatan jalanan lainnya, lalu menyerahkannya kepada polisi dalam keadaan hidup. Kebijakan itu bertujuan melibatkan masyarakat untuk menekan kriminalitas. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri HAM Natalius Pigai mengingatkan bahwa sayembara tersebut berisiko memicu tindakan main hakim sendiri, salah sasaran, dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah karena penegakan hukum merupakan kewenangan aparat. (Kompas.com, 27 Juli 2026)

Perdebatan yang berkembang memperlihatkan adanya perbedaan cara pandang dalam mengatasi kejahatan jalanan. Ada yang menilai pelibatan masyarakat melalui sayembara dapat mempercepat penangkapan pelaku sehingga kriminalitas segera ditekan. Sebaliknya, ada yang menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memunculkan persoalan baru berupa tindakan main hakim sendiri. Perdebatan itu akhirnya lebih banyak berkisar pada metode penanganan, bukan pada penyebab mengapa kejahatan terus bermunculan.


Akar Masalah Kejahatan

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Selama perhatian hanya diarahkan pada bagaimana menangkap pelaku, maka pembahasan tidak pernah menyentuh mengapa pelaku itu lahir. Begal, pencuri, jambret, dan perampok bukan muncul begitu saja. Ada sebab yang mendorong seseorang berani melanggar hukum dan merampas hak orang lain. Ketika penyebab itu tidak diselesaikan, maka penangkapan demi penangkapan hanya menjadi pekerjaan yang terus berulang tanpa pernah benar-benar mengakhiri kejahatan.

Oleh karena itu, penyelesaian yang hanya berfokus pada gejala selalu bersifat sementara. Hari ini satu pelaku ditangkap, besok muncul pelaku lain. Hari ini satu kelompok dibubarkan, beberapa waktu kemudian kelompok baru kembali terbentuk. Persoalan tidak pernah selesai karena akar yang melahirkan kriminalitas tetap dibiarkan tumbuh.

Di sisi lain, pelibatan masyarakat melalui sayembara juga membawa risiko yang patut dipertimbangkan. Ketika hadiah dijadikan pendorong untuk mengejar pelaku, sebagian orang dapat bertindak tanpa pertimbangan hukum. Orang yang hanya dicurigai bisa menjadi sasaran pengeroyokan. Kesalahan mengenali pelaku dapat menghilangkan nyawa orang yang tidak bersalah. Pada akhirnya, masyarakat bukan hanya takut kepada pelaku kejahatan, tetapi juga takut menjadi korban salah tuduh.

Keadaan seperti ini menunjukkan bahwa sebuah solusi yang hanya mengejar hasil cepat dapat melahirkan persoalan baru yang lebih rumit. Tujuan awalnya ingin menekan kriminalitas, tetapi dampaknya dapat berupa meningkatnya tindakan kekerasan, konflik horizontal, serta melemahnya penghormatan terhadap proses hukum. Jika keadaan seperti ini dibiarkan, masyarakat akan semakin jauh dari rasa aman yang sesungguhnya.

Dalam pandangan Islam, keadilan tidak boleh ditegakkan dengan melahirkan ketidakadilan yang lain. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." (QS. An-Nahl: 90).

Ayat ini menjadi landasan bahwa penyelesaian setiap persoalan harus dibangun di atas keadilan. Memberantas kejahatan memang wajib dilakukan, tetapi harus tetap melalui mekanisme yang benar agar tidak menimbulkan kezaliman baru.


Keadilan Melahirkan Keamanan

Islam memandang keamanan bukan sekadar hasil dari banyaknya pelaku yang ditangkap. Keamanan yang hakiki lahir ketika sebab-sebab kejahatan ditutup sekaligus hukum ditegakkan secara adil. Oleh karena itu, Islam tidak berhenti pada penindakan pelaku, tetapi memulai penyelesaian dari akar persoalannya.

Negara dalam sistem Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Pangan, sandang, papan, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan keamanan merupakan tanggung jawab negara. Ketika kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, salah satu faktor yang dapat mendorong seseorang melakukan pencurian, perampokan, atau pembegalan dapat ditekan. Negara tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi kesulitan hidup sendirian hingga terdesak melakukan kejahatan.

Selain memenuhi kebutuhan dasar, negara membangun ketakwaan masyarakat melalui pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Sejak kecil individu dibina agar memiliki rasa takut kepada Allah, menghormati hak orang lain, serta memahami bahwa mengambil harta orang lain secara zalim adalah dosa besar. Ketika iman menjadi pengendali, peluang seseorang melakukan tindak kriminal akan semakin kecil meskipun kesempatan terbuka di hadapannya.

Islam juga menetapkan bahwa penegakan hukum adalah kewenangan negara, bukan masyarakat. Masyarakat boleh membantu memberikan informasi atau menangkap pelaku apabila tertangkap tangan, tetapi penyidikan, pembuktian, hingga penjatuhan hukuman dilakukan oleh qadhi berdasarkan syariah. Dengan mekanisme ini, tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri, balas dendam, ataupun salah sasaran.

Syariah juga menetapkan sanksi yang tegas, tetapi penerapannya tidak dilakukan secara sembarangan. Pembuktian harus memenuhi syarat yang ketat sehingga hak setiap individu tetap terlindungi. Tujuan utama sanksi bukan sekadar menghukum, melainkan menjaga keamanan masyarakat dan memberikan efek jera agar kejahatan tidak terus berulang.

Prinsip tersebut tampak jelas pada masa Rasulullah SAW ketika seorang perempuan dari Bani Makhzum terbukti melakukan pencurian. Sebagian tokoh Quraisy meminta agar hukumannya diringankan karena perempuan itu berasal dari keluarga terpandang. Rasulullah SAW menolak permintaan tersebut dan menegakkan hukum tanpa membedakan status sosial. Peristiwa itu menunjukkan bahwa penegakan hukum berada di tangan negara dan dilakukan berdasarkan aturan yang adil, bukan melalui sayembara ataupun tindakan massa.

Rasulullah SAW juga membangun masyarakat Madinah dengan fondasi akidah Islam yang kuat. Beliau mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar, menjamin hak-hak masyarakat, serta menegakkan hukum secara konsisten. Ketika kesejahteraan dijaga, keimanan dibina, dan hukum ditegakkan secara adil, keamanan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Rasa aman tidak lahir karena masyarakat saling memburu, tetapi karena setiap orang memahami hak dan kewajibannya di hadapan Allah serta di hadapan hukum.

Sungguh, keamanan yang kokoh tidak cukup dibangun melalui sayembara ataupun pemberian hadiah kepada masyarakat untuk memburu pelaku kejahatan. Keamanan hanya dapat diwujudkan apabila negara menutup pintu-pintu yang melahirkan kriminalitas, menjamin kebutuhan pokok masyarakat, membangun ketakwaan melalui pendidikan Islam, dan menegakkan syariah secara adil serta konsisten. Dengan cara itulah kejahatan tidak hanya ditekan gejalanya, tetapi juga dipersempit akar penyebabnya sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehidupan yang aman, tenteram, dan penuh keadilan. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar