Ancaman LGBT terhadap Peradaban Umat Manusia


Oleh : Nikmatus Sa’adah 

Isu tentang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) selalu menarik perhatian masyarakat saat ini. Dalam Peraturan Presiden (perpres) no. 111 than 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029, LGBT resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara yang posisinya sama seperti ancaman terorisme (mui.or.id/19/07/2026). Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga menyiapkan konten edukasi dengan berfokus pada upaya pencegahan penyebaran LGBT. Hal ini sangat penting karena menyangkut nilai agama, martabat manusia, pendidikan serta ketahanan bangsa (antaranews.com/19/07/2026). Dalam hal ini Kemenag merasa memiliki tanggugjawab untuk meninjau gerakan LGBT ditengah-tengah masyarakat, karena gerakan ini sebenarnya tidak dibenarkan oleh agama apapun di negeri ini. 

Penyebaran LGBT di Indonesia sudah sangat susah untuk dibendung. Hal ini dapat dilihat bahwa jumlah orang yang mengidap penyakit ini semakin hari semakin meningkat. Maraknya kasus LGBT di Indonesia yang notabene sebagai negara muslim terbesar adalah suatu hal yang perlu dicari tahu akar penyebabnya. Karena sejatinya LGBT ini adalah kejahatan yang akan mengancam generasi muslim saat ini. 

Akar permasalahan dari kasus ini ternyata tidak bisa lepas dari sistem yang diterapkan hari ini. Kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupanlah yang meghasilkan paham liberalisme atau kebebasan yang diambil oleh manusia hari ini. Dengan adanya liberalisme, maka pergerakan menyimpang akan mudah untuk berkembang atas nama HAM. Paham sekuler inilah yang rusak sehingga ketika paham ini diterapkan ditengah-tengah kehidupan, maka akan menghasilkan kehidupan yang rusak pula ditengah-tengah masyarakat. 

Selain itu, menetapkan Perpres LGBT sebagai kejahatan tanpa merubah akar permasalahan yaitu sekulerisme, tidak akan mensolusikan problem ini secara sempurna. Karena sampai saat ini belum ada pidana yang jelas bagi pelaku LGBT. Sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBT karena HAM, menegaskan bahwa Indonesia negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil jelas bukan dari Islam atau agama manapun tetapi landasannya adalah HAM. 

Dalam pandangan Islam, akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Namun, Islam mengatur seluruh kehidupan manusia secara sempurna. Islam akan mengatur aspek politik termasuk sistem sanksi/hukum terhadap semua perbuatan yang menyimpang dari agama. Dalam sistem sanksi/uqubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas. Sanksi bagi perbuatan jarimah berupa hudud,qisas dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbian berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesame jenis dikenai had zina. Jika transgender diberikan sanksi pengusiran dan bisa dikenai takzir sesuai ijtihad khalifah atau qadi yang ada. Semua sanksi ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam secara kaffah. 

Maka, untuk membarantas secara tuntas pergerakan LGBT ini butuh peran negara yang menerapkan Islam secara kaffah, karena hanya negaralah yang bisa menindak tegas dan bila perlu memerangi pelaku LGBT agar penyimpangan ini semakin hari tidak membawa bahaya bagi umat islam. Sudah saatnya umat islam hari ini menyadari bahwa system sekuler yang diterapkan negara hari ini tidak akan pernah bisa memberantas secara tuntas persoalan LGBT. Persoalan ini akan bisa tersolusikan dengan mengganti system sekuler dengan system Islam. Karena sistem Islamlah yang bisa menindak tegas para pelaku LGBT, sehingga para pelaku akan merasa jera dan penyimpangan ini tidak mudah tersebar luas.  Wallahu’alam




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar