Oleh: Mia
Di kebanyakan negara saat ini, pajak selalu menjadi topik yang sensitif. Tidak ada masyarakat yang benar benar senang ketika sebagian hasil jerih payahnya harus diserahkan kepada negara. Namun, selama rakyat merasakan manfaat yang nyata berupa pelayanan publik yang baik, keadilan hukum, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan, kewajiban tersebut biasanya masih dapat diterima sebagai bagian dari kontrak sosial.
Akan tetapi, persoalan muncul ketika kepatuhan terhadap pajak mulai dipersepsikan seolah harus diawasi dengan pendekatan yang melibatkan aparat keamanan. Terlepas dari penjelasan pemerintah bahwa keterlibatan Babinsa maupun Bhabin kamtibmas hanya bersifat koordinatif dan tidak memiliki kewenangan melakukan penagihan atau penegakan hukum perpajakan, persepsi masyarakat tetap menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan.
Bagi banyak orang, kehadiran aparat bersenjata dalam urusan administrasi sipil menghadirkan kesan psikologis yang berbeda. Di mata masyarakat kecil, simbol negara tidak lagi identik dengan pelayanan, tetapi mulai diasosiasikan dengan pengawasan. Perasaan inilah yang memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah hubungan negara dengan rakyat sedang bergeser dari pelayanan menuju pengendalian? Pertanyaan tersebut layak direnungkan secara jujur.
Sebab negara yang kuat bukanlah negara yang mampu membuat rakyat takut, melainkan negara yang mampu membuat rakyat percaya.
Kepercayaan publik adalah modal terbesar sebuah pemerintahan. Ketika kepercayaan melemah, kebijakan yang sebenarnya dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pun mudah dipersepsikan sebagai bentuk tekanan. Dalam ilmu pemerintahan modern, legitimasi negara tidak hanya lahir dari kewenangan hukum, tetapi juga dari penerimaan masyarakat terhadap cara negara menjalankan kewenangannya.
Lebih jauh lagi, persoalan pajak sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ia adalah cermin dari desain sistem ekonomi yang dianut sebuah negara.
Dalam sistem ekonomi modern, pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Konsekuensinya, negara memiliki kepentingan yang besar untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, masyarakat berharap bahwa beban tersebut dibarengi dengan pengelolaan anggaran yang adil, transparan, dan efisien. Ketika masyarakat masih melihat ketimpangan ekonomi, korupsi, pemborosan anggaran, atau adanya perlakuan yang dianggap berbeda antara kelompok kecil dan kelompok bermodal besar, maka rasa keadilan akan mudah terusik.Di sinilah akar persoalan yang lebih dalam.
Bukan semata soal bagaimana pajak dipungut, tetapi bagaimana negara memandang rakyatnya. Apakah rakyat diposisikan sebagai objek penerimaan negara, ataukah sebagai amanah yang wajib diurus kesejahteraannya?Dalam perspektif Islam, pertanyaan ini memperoleh jawaban yang sangat mendasar.Rasulullah bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pemelihara (raa'in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini meletakkan paradigma yang berbeda. Seorang pemimpin bukanlah pemilik rakyat, bukan pula penguasa yang bebas membebani mereka, melainkan pelayan yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah atas seluruh urusan masyarakat.
Karena itu, dalam konsep pemerintahan Islam, fungsi negara adalah ri'ayah syu'un al-ummah, yaitu mengurus seluruh kebutuhan rakyat dengan hukum Allah, bukan sekadar mengatur administrasi pemerintahan.
Dalam literatur fikih siyasah, pemasukan utama negara bukanlah pajak. Baitulmal memiliki berbagai sumber pendapatan yang telah ditetapkan syariat, seperti pengelolaan kepemilikan umum, fai', kharaj, jizyah dalam konteks historisnya, usyur pada kondisi tertentu, serta sumber sumber lain yang diatur syariat. Adapun dharibah (pungutan kepada kaum Muslim) dipahami oleh banyak ulama klasik sebagai kebijakan yang bersifat insidental ketika kas negara tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang memang wajib dipenuhi, dengan syarat syarat yang ketat dan tidak menjadi sumber pendapatan tetap.Artinya, dalam pandangan tersebut, negara terlebih dahulu mengoptimalkan pengelolaan kekayaan publik sebelum membebani rakyat.
Prinsip ini menunjukkan bahwa orientasi negara adalah meringankan beban masyarakat, bukan menjadikan masyarakat sebagai sumber utama pembiayaan negara. Selain itu, Islam juga menempatkan keadilan sebagai fondasi pemerintahan.Allah berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil..." (QS. An-Nahl: 90).
Keadilan berarti hukum berlaku sama bagi seluruh lapisan masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena kekuasaan, kedekatan politik, ataupun besarnya modal ekonomi. Rakyat kecil maupun kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi berada di hadapan hukum yang sama.Namun, solusi Islam tidak berhenti pada aspek fiskal semata.
Islam menawarkan perubahan paradigma yang lebih menyeluruh (kaffah). Sistem ekonomi, politik, peradilan, pendidikan, hingga tata kelola kepemimpinan dibangun di atas akidah Islam sehingga seluruh kebijakan diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menjaga amanah. Dalam kerangka ini, pemimpin tidak sekadar dituntut mencapai target penerimaan, tetapi juga memastikan bahwa harta publik dikelola secara benar, hak-hak masyarakat dipenuhi, dan setiap kebijakan dapat dipertanggung jawabkan di hadapan Allah.
Tentu, dalam masyarakat yang majemuk, terdapat beragam pandangan mengenai sistem terbaik untuk mengelola negara. Karena itu, dialog publik hendaknya dilakukan secara terbuka, ilmiah, dan saling menghormati. Kritik terhadap kebijakan sebaiknya disampaikan dengan argumentasi yang kuat dan tetap menjaga etika, sementara pemerintah juga perlu terus membangun kepercayaan melalui transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik.
Pada akhirnya, persoalan terbesar bukanlah sekadar pajak. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara membangun hubungan dengan rakyatnya. Jika rakyat merasa dilayani, mereka akan tumbuh rasa memiliki terhadap negara.Jika rakyat merasa diayomi, mereka akan rela berkontribusi. Namun jika yang lebih dominan adalah rasa takut, curiga, dan ketidakadilan, maka kepercayaan publik akan terus terkikis.
Islam mengajarkan bahwa kekuatan sebuah negara tidak bertumpu pada besarnya pungutan, melainkan pada tegaknya keadilan dan amanah. Sejarah mencatat bahwa ketika hukum Allah diterapkan secara menyeluruh menurut keyakinan para pendukungnya, masyarakat dapat merasakan keamanan, perlindungan hak, dan tata kelola yang berorientasi pada pelayanan.
Karena itu, sudah saatnya diskusi tentang pajak tidak berhenti pada pertanyaan bagaimana meningkatkan kepatuhan?, tetapi juga berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar bagaimana membangun negara yang benar benar hadir sebagai pelayan rakyat, menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, dan mengelola kekayaan publik secara amanah.
Bagi umat Islam, jawaban normatif atas pertanyaan tersebut tidak hanya terletak pada perubahan kebijakan teknis, tetapi pada kesungguhan menjadikan syariat Islam sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga hubungan antara negara dan rakyat dibangun di atas nilai keadilan, amanah, dan pelayanan, bukan rasa takut. Dengan demikian, tujuan pemerintahan bukan sekadar tercapainya target penerimaan negara, melainkan terwujudnya kemaslahatan manusia dan keridaan Allah SWT. Wallohua'lam bissowab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar