Oleh: Iva Nur
Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) secara resmi dicantumkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Rincian dari kebijakan tersebut antara lain klasifikasi ancaman terkait dengan dimensi sosial budaya dan ideologi yang mana penyebaran budaya LGBTQ dikelompokkan ke dalam ancaman nonmiliter berdimensi ideologi dan sosial budaya, bersama dengan radikalisme, terorisme, dan penyalahgunaan narkoba yang mana kebijakan ini disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 sebagai pedoman strategis penyelenggaraan Sistem Pertahanan Negara. Disisi lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi tengah menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Draf ini dirumuskan karena MUI menilai imbauan moral tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia. Kemudian DPR RI melalui Komisi VIII memang menyatakan terbuka dan siap mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT yang diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dukungan ini muncul karena maraknya kampanye dan penyebaran konten LGBT di ruang publik dan digital dianggap sebagai ancaman serius terhadap kelangsungan generasi dan ketahanan moral bangsa. Sementara itu peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menuai perdebatan karena mengategorikan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan ini melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan konstitusi, sementara pemerintah menegaskan aturan ini tidak melegalkan persekusi. Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menepis anggapan bahwa regulasi pertahanan tersebut melegalkan diskriminasi. Ia menegaskan komunitas LGBTQ tetap berhak mendapatkan pelindungan hukum dan HAM.
Fenomena LGBT di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sering kali memicu perdebatan yang kompleks. Diskusi mengenai isu ini melibatkan berbagai perspektif, termasuk pandangan agama, sosial, dan hak asasi manusia. Beberapa sudut pandang utama yang berkembang di masyarakat terkait dinamika tersebut adalah bagi sebagian besar umat Islam di Indonesia, LGBT dianggap bertentangan dengan ajaran agama, norma susila, dan nilai-nilai ketimuran. Penolakan ini didasarkan pada interpretasi teks-teks keagamaan yang melarang perilaku homoseksual dan pernikahan hanya sah antara seorang laki-laki dan perempuan. Penetapan kebijakan terkait kelompok LGBTQ+ di Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) memang berada dalam koridor sistem hukum positif yang berlaku saat ini. Sistem hukum tersebut bercorak sekuler, di mana hukum negara dipisahkan dari agama. Sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBT karena HAM, menegaskan bahwa Indonesia negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil jelas bukan islam atau agama manapun tapi HAM. Gerakan hak-hak LGBT beroperasi pada tingkat global dan nasional dengan tujuan mengadvokasi kesetaraan, pengakuan hukum, dan perlindungan dari diskriminasi bagi individu lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Di berbagai negara, kelompok ini sering kali menggunakan pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan paradigma kesetaraan gender sebagai landasan utama dalam memperjuangkan hak-hak tersebut.
Dalam Islam, akidah bukan sekadar urusan spiritual, melainkan ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem politik (siyasiy) dan pemerintahan. Akidah Islam berfungsi sebagai landasan (qa’idah fikriyah) yang mendasari lahirnya seluruh aturan. Dari akidah ini terpancar aturan mengenai halal dan haram, yang kemudian diterapkan oleh negara dalam bentuk undang-undang dan kebijakan publik. Dalam Islam, uqubat berfungsi ganda, yakni sebagai zawajir (pencegah agar manusia tidak melakukan maksiat) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat) dan ini hanya bisa diterapkan dalam negara islam kaffah. Sebagai sebuah Gerakan, negara akan menindak LGBT ini dengan tegas dan bila perlu memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi dalam persolan pribadi, dan membawa bahaya bagi jamaah.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar