Oleh : Fitra Asril (Aktivis Muslimah Tamansari, Bogor)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Penguasaan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai acuan terbaru dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan. (Pajakku.com, Jum'at, 24 Juli 2026)
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi Wajib Pajak (WP). Bakom dan DJP Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan. Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan. Pemerintah juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. (Finance detik.com, Jum'at, 24 Juli 2026).
Terbitnya surat edaran ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan karena melibatkan aparat tentara dan polisi. Meski secara normatif. TNI dan Kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya seperti menjadi ancaman bagi masyarakat.
Negara dalam sistem kapitalisme hari ini menggantungkan pemasukan negara pada pajak. Pajak seolah menjadi instrumen yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ini.
Sumber utama pendapatan negara ini semakin hari semakin mencekik rakyat. Negara memeras rakyat dengan pajak, sedangkan kekayaan alam habis dibagikan untuk para kaum kapital pendukung penguasa.
Disatu sisi negara "garang" mengejar-ngejar rakyat kecil untuk segera membayar pajak, di sisi lain negara membebaskan kapitalis (penguasa kelas kakap) dari pajak dengan kebijakan family office, tax holiday, tax amnesty, dll). Negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator, bukan pengurus rakyat secara langsung.
Ketika beban hidup rakyat semakin menghimpit, tarif pajak kerap dinaikkan tanpa aba-aba dan tanpa mempertimbangkan daya beli masyarakat. Kondisi ini mempertegas bahwa sistem kapitalisme memposisikan rakyat sebagai penanggung beban utama, sementara para pemilik modal tetap melenggang bebas merebut sumber daya alam negeri ini dan menjadi penikmat berbagai keuntungannya. Allah SWT berfirman : "Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapatkan azab yang pedih." (QS. Asy-syura :42)
Konsep ini tentu sangat bertentangan dengan konsep di dalam Islam. Dalam Islam, negara tidak boleh menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan riayah (pelayanan/pengurusan).
APBN Khilafah tidak bergantung pada pajak. Pemasukan Baitul Mal cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Dalam Islam pun dikenal adanya pajak, yakni dengan istilah dharibah. Tentu penerapan dan pengaturannya sangat berbeda dengan konsep pajak dalam sistem kapitalisme.
Syeikh Abdul Qadim Zallum mendefinisikan dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslimin untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di baitul mal kaum muslim untuk membiayai hajat dan kepentingan yang diwajibkan atas mereka dalam kondisi tidak adanya dana dalam baitul mal (kas negara). (Kitab Al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hlm. 129,135)
Ketika masalah kekosongan kas negara sudah teratasi, pajak pun harus segera dihentikan. Dengan demikian, pajak dalam Islam tidak dipandang sebagai bentuk kezaliman terhadap rakyatnya, sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme.
Tidak boleh ada pihak yang diperlakukan spesial dari yang lain (misalnya pengusaha besar/oligarki). Negara harus bersikap adil terhadap seluruh lapisan rakyat, sebagaimana tuntunan syari'at. Islam memandang, pajak hanya diambil dari kaum muslimin yang mampu dan yang kaya. Itu pun dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional. Sama sekali tidak membebankan kaum muslim yang dalam kekurangan.
Begitu indahnya pengaturan Islam terhadap pajak (dharibah) ini. Tonggak penopang keberlangsungan sistem Islam disandarkan kepada syari'at dari Illahi Rabbi. Bukan diatur sesukanya oleh manusia yang serba terbatas. Ketika segala urusan yang menyangkut hajat umat dikelola dengan baik dan benar sesuai hukum syara', maka InsyaAllah keberkahan akan kita dapati, dan umat tidak lagi berada di titik penindasan yang terus berkelajutan. Wallahua'lam bisshowab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar