KPK Tangkap KPK. Niscaya dalam Kapitalisme


Oleh: Imas Royani, S.Pd.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan atau OTT. Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK menangkap Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro. Penangkapan tersebut menjadikan Anom sebagai kepala daerah hasil Pilkada 2024 ke-16 yang terjaring OTT KPK. Dan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kepala daerah yang paling banyak terjaring OTT KPK sepanjang 2025 hingga 2026. Sedikitnya lima kepala daerah yang terjaring OTT KPK 2025-2026

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, pun merespons soal OTT di Jateng ini termasuk operasi senyap yang menyasar Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Agus Riewanto menilai, kondisi tersebut bukan sekadar kebetulan, melainkan mencerminkan pola yang berulang. Di mana ada empat faktor yang dinilai menjadi pemicunya, di antaranya kewenangan kepala daerah dalam proyek dan rendahnya integritas atau moral para penyelenggara pemerintahan.

"OTT KPK kembali nyasar Jateng. Pemalang jadi yang ke-5 di 2026. Ini bukan sial. Ini pola. Karena 4 hal: uang, kuasa, dan tanpa kontrol dan moral rendah," ucapnya saat dihubungi redaksi Tribunnews Solo yang berkantor di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).

Pada kasus kali ini, terkuak drama opera para petinggi tanah air yang katanya "NKRI Harga Mati". Jika sebelumnya publik dihebohkan dengan pertikaian dua lembaga tinggi negara yang secara pulgar saling membongkar kebobrokan lembaga masing-masing dalam kasus rasuah. Dan kini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga memeras perangkat daerah dan rekanan sebesar Rp 1,98 miliar dimana uang hasil pemerasan digunakan untuk menyuap oknum KPK demi penyelesaian perkara korupsi. Oknum KPK dan pihak swasta meminta Rp 2 miliar untuk mengurus kasus Bupati Pemalang. Dan ternyata oknum KPK tersebut adalah Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.

Salah Satu Staf KPK Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, lembaganya menggandeng Kepolisian RI untuk menangani kasus Setya Budi Dias tersebut. Taufik mengungkapkan bahwa Setya Budi Dias membocorkan informasi penindakan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK ke Lilik Budi Suprianto selaku ayahnya. Dia bilang, informasi yang diterima Lilik menjadi alat untuk mendekati Bupati Pemalang Anom Widiyantoro agar mau memberikan uang untuk pengurusan perkara, dengan menunjukkan bukti bahwa anaknya bertugas di KPK. (kompas online, 3/8/2026).

Sangat memalukan! Rantai korupsi di Indonesia sudah sangat panjang. Penikmatnya bukan hanya satu dua orang, melainkan melibatkan banyak pejabat. Korbannya pun bukan hanya rakyat Indonesia pada saat ini, melainkan anak cucu di masa depan.

Para pelaku korupsi sudah seperti orang kesurupan. Demi menutupi kebohongan dia melakukan kebohongan baru. Demi menutupi korupsi, dia melakukan korupsi yang lebih besar lagi. Oknum yang katanya penegak hukum, mereka menegakkan hukum hanya karena belum mendapat "jatah". Begitupun dengan oknum pemberantas korupsi. Bahkan sudah menjadi rahasia umum, ketika terjadi penyitaan barang, maka barang yang disita akan dinikmati oleh penyita. Terlepas barang tersebut halal atau haram.

Demikianlah watak asli sistem demokrasi Kapitalisme. Dia menjadikan materi sebagai tujuan. Sepandai apapun, sealim apapun, bahkan menurut Profesor Mahfud MD. "Jika malaikat masuk ke dalam sistem demokrasi Kapitalisme, dia akan menjadi iblis". Maka jika ingin memutus rantai korupsi, harus pulang memutus rantai demokrasi Kapitalisme, yaitu dengan mencampakkannya dan menggantinya dengan sistem Islam.

Sebab dalam pandangan syariat Islam, korupsi bukanlah tindak pencurian, melainkan praktik kecurangan aparat negara atau yang disebut ikhtilas. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah mendefinisikan ikhtilas adalah harta yang diambil secara diam-diam oleh para gubernur (wali), amil (bupati/wali kota), dan pegawai negara dari harta negara yang pengelolaannya ditempatkan di bawah wewenangnya. Harta tersebut seharusnya digunakan untuk menunaikan tugas-tugas mereka, pengaturan sarana dan proyek-proyek kemaslahatan negara, serta pengadaan fasilitas-fasilitasnya. Termasuk korupsi juga bila mereka mengambil bayaran tambahan dari rakyat dengan memanfaatkan ketidaktahuan rakyat, menipu, atau melakukan pemalsuan. (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, 2024, hlm. 110).

Ikhtilas ini merupakan bagian dari ghulul (kecurangan) yang bentuk-bentuknya dijelaskan juga oleh Rasulullah Saw. Di antaranya apa yang kita kenal saat ini sebagai risywah (suap) dan hadiah (gratifikasi).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, Rasûlullâh Saw. bersabda, “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Ahmad no. 6984; Ibnu Majah no. 2313).

Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II menjelaskan suap adalah harta (di luar gaji yang diberikan negara) yang diberikan pada orang yang berwenang agar ia menjalankan suatu perbuatan yang memang wajib dilaksanakan, atau sebaliknya agar tidak menjalankan apa yang menjadi tugasnya, sehingga orang yang membayarnya mendapat maslahat. (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid II, 2003, hlm. 331). 

Diriwayatkan saat Abdullah bin Rawahah tengah menjalankan tugas dari Nabi untuk membagi dua hasil bumi Khaybar—separuh untuk kaum muslim dan sisanya untuk orang Yahudi—datang orang Yahudi kepadanya memberikan suap berupa perhiasan agar ia mau memberikan lebih dari separo untuk orang Yahudi.

Tawaran ini ditolak keras oleh Abdullah bin Rawahah, “Suap yang kalian tawarkan adalah haram, dan kaum muslim tidak memakannya.” Mendengar ini, orang Yahudi berkata, “Karena itulah (ketegasan Abdullah) langit dan bumi tegak.” (Imam Malik dalam Al-Muwaththa’).

Tentang hadiah untuk pejabat, banyak dalil-dalil yang menegaskan keharamannya. Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa’idi ra. ia berkata, “Rasulullah Saw. pernah mengutus seorang laki-laki untuk mengumpulkan zakat dari Bani Sulaim, ia bernama Ibnu Al-Latabiyyah. Ketika laki-laki itu datang, Rasulullah Saw. memeriksanya. Berkata Ibnu Al-Latabiyyah,”Ini harta (zakat) Anda. Sedangkan ini adalah hadiah.” Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Mengapa kamu tidak duduk-duduk saja di rumah bapakmu atau ibumu hingga datang kepadamu hadiah kamu jika kamu memang benar?” (HR. Bukhari No. 6979).

Diriwayatkan dari Buraidah ra. bahwa Nabi Saw. bersabda,
 مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Barang siapa yang telah kami angkat untuk melakukan suatu tugas, lalu dia telah kami gaji, maka apa saja yang diambilnya selain gaji adalah harta khianat (ghulul).” (HR. Abu Dawud No. 2945. Sunan Abu Dawud, Juz 3/94. Hadis sahih. Lihat Nashiruddin al-Albani, Shahih at-Targhib wa at- Tarhib, Juz I/191).

Diriwayatkan dari Anas ra. bahwa Nabi Saw. bersabda,
 هَدَايَا الْعُمَّالِ سُحْتٌ
“Hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pemimpin adalah harta khianat.” (HR. Ahmad dan Baihaqi).

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan,
 فهذه الأحاديثُ حديث أبِي حميد وحديث بُريدة وحديث أنس كلُّها صريحة في أن الهدايا التي تُهدى لِمن يتولَّون الأعمالَ العامة حرامٌ سواء أُهديت بعد القيام بعمل معيَّن أو قبل القيام به أو أُهديت له لأنه صاحب صلاحية في أمر من الأمور أو أُهديت له لأن له وجاهةٌ عند من بيدهِ قضاءُ المصلحة فهذه كلها حرام
“Hadis-hadis ini, yaitu hadis Abu Humaid, hadis Buraidah, dan hadis Anas, semuanya dengan jelas menunjukkan bahwa hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat yang melaksanakan tugas publik adalah haram, baik diberikan sebelum dia memutuskan kebijakan tertentu maupun sesudahnya, atau diberikan karena dia pemegang kebijakan dalam urusan tertentu, atau diberikan karena dia orang berpengaruh yang dekat dengan pemegang kebijakan. Semuanya haram.” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II, 2003, hlm. 334—335).

Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya sampai dia menerima suap atau hadiah. Di bidang peradilan, hukum pun ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah atau suap.

Islam memandang bahwa penegakan hukum harus bersandar pada tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial, dan penerapan hukum oleh negara. Untuk menguatkan tiga pilar ini, Islam menolak sekularisme dan menjadikan akidah Islam sebagai fondasi dalam setiap aspek kehidupan.

Individu dalam Islam—melalui mekanisme pendidikan, dakwah, dan syiar—dibentuk menjadi pribadi-pribadi yang bertakwa, yaitu terikat dengan hukum-hukum syarak. Mereka tidak tergiur dunia, dan beraktivitas semata untuk mendapatkan rida Allah. Masyarakat juga dibangun untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar.

Dari An-Nu’man bin Basyir ra., Nabi Saw. bersabda, ”Perumpamaan orang yang menegakkan hukum-hukum Allah dengan orang yang melanggarnya seperti suatu kaum yang berada dalam sebuah kapal. Sebagian (penumpang) berada di atas dan sebagian yang lain di bawah. Penumpang bagian bawah jika mengambil air akan melewati penumpang yang di atas. Dan suatu saat ia berkata, ”Kalau kita lubangi kapal ini(untuk mengambil air), mungkin tidak mengganggu orang yang di atas. Jika mereka membiarkan saja orang yang melubangi kapal, maka semuanya akan hancur, tetapi jika dilarang, mereka semua selamat.” (HR. Bukhari).

Hadis ini menggambarkan bila masyarakat diam dan kontrol sosial tidak berjalan, yang hancur bukan hanya penguasa, tetapi juga seluruh negara. Tidak selayaknya umat takut pada penguasa sehingga mereka bebas berbuat semaunya.

Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar pada awal pemerintahannya menyatakan, “Jika aku berbuat salah, luruskanlah aku.” Lalu seorang laki-laki menjawab, “Demi Allah, jika kami melihat engkau menyimpang, niscaya kami akan meluruskanmu dengan pedang kami.” Mendengar itu Umar berkata, “Segala puji bagi Allah yang menjadikan di tengah umat Muhammad ada orang yang akan meluruskan Umar dengan pedangnya apabila ia menyimpang.” (Muhammad ibn Jarir ath-Tabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Bab “Dhikr Ba’d Khutab ‘Umar”).

Dalam tataran negara, Islam memecahkan persoalan korupsi sebagai suatu persoalan sistemis, bukan pemecahan yang bersifat parsial. Oleh karena itu, Islam mendesain sistem pemerintahan yang bersih, serta menerapkan hukum-hukum Allah dalam setiap aspek kehidupan. Korupsi tidak hanya dilihat dari kecurangan atau kerugian negara saja, tetapi dipandang sebagai masalah yang utuh hasil penerapan sistem.

Dalam sistem Islam, pemilihan imam, yakni khalifah, dilakukan secara efisien. Yang dipilih bukan yang paling populer, tetapi yang paling bertakwa dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan syarak, serta yang dipercaya akan menerapkan hukum Islam secara kafah. Pejabat di bawahnya dipilih oleh khalifah langsung berdasarkan syarat-syarat yang dicontohkan Rasulullah Saw. Para pejabat ini tidak perlu mengeluarkan dana untuk terpilih, sehingga tidak ada tuntutan balik modal.

Para pejabat negara mendapatkan santunan atau gaji yang bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup aparat pemerintah, Rasulullah Saw. berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan.” (HR. Abu Dawud)

Selain itu, kebutuhan pokok yang bersifat publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin negara tanpa perlu membayar. Dengan mekanisme seperti ini, kehidupan yang serba cukup bukan mustahil bisa didapatkan, bukan hanya para pejabat, tetapi juga rakyat. Untuk itu negara juga menerapkan sistem ekonomi Islam yang memungkinkan negara memiliki pemasukan besar untuk mewujudkan pemenuhan semua kebutuhan rakyat.

Negara juga menerapkan sistem pencegahan korupsi melalui mekanisme pembuktian terbalik. Semasa menjadi khalifah, Umar bin Khaththab menghitung kekayaan para pejabat pada awal dan akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal.

Bila gagal, Umar memerintahkan pejabat itu menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada baitulmal, atau membagi dua kekayaan itu separuh untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, 2024, hlm. 110). Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang.

Selain mekanisme tersebut, negara juga menerapkan sistem sanksi bagi kejahatan korupsi. Karena tidak ada ketetapan yang pasti dari hukum syarak, sanksi korupsi berupa sanksi takzir. Takzir adalah jenis sanksi hukum yang diserahkan kepada khalifah atau kadi. Bentuknya ada 14 macam, yaitu (1) Dibunuh (qatl); (2) Dicambuk (jild) maksimal 10 kali; (3) Dipenjara (hasb); (4) Dibuang (nafyu); (5) Diboikot (hajar); (6) Disalib (shalb); (7) Didenda (gharamah); (8) Perampasan aset (itlaf al-mal); (9) Mengubah bentuk hartanya; (10) Ancaman yang serius (tahdid shadiq); (11) Nasihat (wa’dh); (12) Larangan melakukan transaksi (hirman); (13) Stigmatisasi (tatbikh); (14) Diumumkan ke publik (Tasyhir). (Al-Muhami Syekh Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hal. 81—89).

Imam Al-Mawardi dalam Al-Aḥkām as-Sulṭāniyyah menjelaskan bahwa pejabat negara yang berkhianat terhadap amanah dapat dijatuhi hukuman oleh imam dan hartanya disita. Beliau menyebutkan,
فإذا ظهرت من العامل خيانة استوفي منه ما خان فيه، وعوقب على خيانته بما يراه الإمام زاجراً
“Apabila tampak pengkhianatan dari seorang pejabat maka diambil kembali apa yang ia khianati, dan ia dihukum atas pengkhianatannya dengan hukuman yang dipandang oleh imam akan membuatnya jera.”

Ketika terjadi korupsi, maka individu lain melakukan amal makruf nahi mungkar, yaitu dengan mengingatkan atau mencegahnya. Bukan malah memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi sebagaimana yang terjadi dalam kasus korupsi di atas. Keadilan dalam sistem Islam tidak dapat ditukar atau dibeli dengan uang.

Demikianlah slam menyelesaikan korupsi dari hulu ke hilir; dari pencegahan sampai penindakan; dan dari individu, masyarakat, hingga negara. Islam mengatasi korupsi secara sistemis karena memang korupsi bukan semata perbuatan individu, melainkan bentukan sistem. Islam adalah sistem yang memberikan solusi secara tuntas dan paripurna.

Penerapan solusi Islam ini sangat mungkin dilakukan karena Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hal pertama yang dapat kita lakukan adalah dengan mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat agar semakin banyak yang tercerahkan, tanpa tapi tanpa nanti. Allahu Akbar!

Wallahu'alam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar