Oleh : Watini (Pegiat Literasi)
Di tengah gempuran digitalisasi, justru menumbuh suburkan eksistensi kaum pelangi. Isu ini merebak bukan hanya di satu daerah tapi sudah ditingkat global. Tentu ini menjadi alarm keras bagi pemerintah, mengingat penyimpangan ini merusak generasi. Sudah berapa banyak kasus HIV/AIDS yang ada di tanah air? Ironisnya, kebanyakan penderita HIV/AIDS adalah mereka, kaum homoseksual. Bukankah jika ini dibiarkan akan menjadi ancaman bagi peradaban?
Dilansir dari Republika.co.id (08/07), telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Menyikapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) merespon baik dengan menyiapkan konten edukasi untuk cegah penyebaran LGBTQ. Sementara itu, MUI tengah menggodok draft RUU pidana LGBT. Tentu hal ini menjadi kontroversi di beberapa kalangan. Ada beberapa lembaga yang setuju, ada pula yang menganggap bahwa ini bertentangan dengan UUD 1945 dan melanggar hak asasi manusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menepis bahwa perpres itu bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Sebab, baginya, semua warga negara termasuk individu LGBT berhak mendapat pelindungan hukum dan HAM. Sehingga jangan diartikan seolah-olah pemerintah membuka pintu bagi masyarakat melakukan persekusi, tindak kekerasan atau ancaman kepada individu-individu yang tergolong LGBT. Menurutnya juga, pemerintah hanya mengantisipasi penyebaran budaya LGBT agar tidak berkembang meluas di dalam negeri (Tempo.co, 10-07-2026).
Jika dilihat di lapangan, masih banyak yang menormalisasi adanya LGBTQ, bahkan memberikan panggung agar eksistensinya diakui. Padahal seharusnya tidak demikian, karena itu bukanlah perbedaan yang bisa ditoleransi. Tapi ini merupakan bentuk penyimpangan yang membawa malapetaka bagi negara. Kerusakan moral, nilai-nilai agama, budaya dan juga merusak peradaban generasi. Tidak ada alasan mendukung eksistensinya, apalagi atas nama ‘hak asasi manusia’ yang justru menjadi pisau bermata dua.
Malapetaka Dibalik Narasi Kebebasan
Meski dalam negeri ini mayoritas muslim, tapi LBTQ tumbuh dengan subur. Ini adalah buah dari liberalisme-sekularisme yang diadopsi. Paham ini menjunjung tinggi kebebasan individu sebagai salah satu hak asasi manusia. Para aktivis liberalis sering mengampanyekan mengenai LGBTQ yang dibungkus dengan opini “tolak diskriminasi”. Ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung eksistensi perilaku tersebut. Namun jika ditelaah lebih sesama, narasi itu sebenarnya digunakan untuk mengaburkan hakikat penyimpangan yang terjadi.
Praktek LGBT ini dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak asasi manusia dalam sistem liberalisme. Sebab liberalisme telah melahirkan pandangan bahwa tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak. Sesuatu dianggap benar selama tidak membawa kerugian bagi individu lain. Akibatnya, norma agama sering dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mengatur urusan publik. Begitu pula dalam Perpres, tidak berdasar pada norma agama. Sehingga menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tak akan menyolusi problem ini secara sempurna.
Sebab dalam sistem ini LGBTQ dianggap sebagai keragaman yang tak perlu didiskriminasi. Sementara perilaku ini sudah jelas berbeda dari manusia normal karena menyimpang dari fitrah manusia yang diciptakan berpasangan antara laki-laki dan Perempuan. Sementara itu, hingga saat ini tidak ada sanksi tegas bagi pelaku tersebut. Dengan dalih hak asasi manusia (HAM), Negara tidak mempidanakan pelaku LGBTQ. Hal ini menegaskan bahwa negara ini masih menggigit kuat sistem sekuler. Dan yang menjadi landasan norma hukum bukanlah Islam atau agama mana pun tapi hak asasi manusia (HAM).
Padahal LGBTQ adalah gerakan global, sistemik, dan punya target politik. Bahkan banyak negara Barat telah melegalkan pernikahan sesama jenis dan menjadikan kritik terhadap LGBTQ sebagai bentuk diskriminasi. Ini menunjukkan bahwa liberalisme yang berkedok HAM telah menggeser standar moral Masyarakat menuju kebebasan manusia tanpa batas. Apalagi di negeri ini telah menjadi salah satu negara tempat kaum LGBTQ berkembang. Hanya dengan HAM menjadi pintu masuk, sangat mudah suatu negara melegalkan LGBTQ. Sungguh, ironis!
Islam Menjaga Peradaban Manusia
Islam bukan hanya menjadi asas dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Akidah Islam juga wajib dijadikan asas dalam sistem sanksi/hukum. Adapun perilaku hubungan seksual sesama jenis dalam perspektif syariah, dipandang sebagai perbuatan dosa besar. Ini sangat bertentangan dengan ketentuan syariah mengenai hubungan seksual yang hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali telah bersepakat bahwa praktik homoseksual (liwaath) antar sesama lelaki merupakan dosa besar (kabaa-ir). Pelakunya layak dihukum mati. Adapun perilaku seksual sesama perempuan atau Lesb1an (sihaaq), serta bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana huduud, pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta’ziir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim (qaadhi) atau penguasa dalam Daulah Islam. Yang pasti, sanksi ta’ziir atas pelaku penyimpangan seksual ini bisa sangat berat. Namun, sanksi berat atas para pelaku seksual menyimpang ini sulit diterapkan dalam sistem sekuler, termasuk di negeri ini, yang memisahkan agama (Islam) dari kehidupan.
Oleh karena itu hanya dengan penerapan syariah Islam di bawah naungan sistem daulah Islam, persoalan LGBTQ dapat dituntaskan mulai dari akarnya. Daulah akan menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi Barat sekuler. Ini karena tugas utama penguasa adalah mengurus urusan rakyat dengan syariah Islam yang akan mampu menjaga agama, akal, moral dan keturunan seluruh warganya. Melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) yang mampu mengintegrasikan pendidikan, media, dan hukum, maka fenomena LGBTQ dapat ditangani dengan tuntas.
Wallahu a’lam bish-shawwab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar