Kepatuhan Pajak Serasa Pemaksaan Pajak


Oleh : Aqiila Shofie

Terbitnya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memunculkan polemik di tengah masyarakat. Meskipun pemerintah menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan, pelibatan aparat keamanan tetap menimbulkan kesan bahwa kepatuhan pajak dilakukan melalui pendekatan yang menekan dan menakutkan.

Secara normatif, Babinsa dan Bhabinkamtibmas memang bukan petugas penagih pajak. Namun, kehadiran aparat keamanan dalam urusan perpajakan sulit dilepaskan dari persepsi masyarakat sebagai bentuk intimidasi. Alih-alih membangun kesadaran membayar pajak, kebijakan ini justru memunculkan kekhawatiran bahwa negara lebih mengedepankan pendekatan kekuasaan daripada pelayanan kepada rakyat.

Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara. Ketika kebutuhan anggaran meningkat, rakyat menjadi sasaran utama untuk memenuhi pemasukan negara melalui berbagai jenis pajak. Sementara itu, pengelolaan kekayaan alam yang seharusnya menjadi sumber pemasukan besar justru banyak diserahkan kepada swasta maupun korporasi. Akibatnya, negara semakin bergantung pada pajak yang pada akhirnya membebani masyarakat.

Ironisnya, di satu sisi negara tampak tegas mengejar kepatuhan pajak masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Namun di sisi lain, berbagai kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, hingga family office dinilai memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha besar dan pemilik modal. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa beban perpajakan tidak diterapkan secara adil kepada seluruh lapisan masyarakat.

Islam memandang bahwa hubungan negara dengan rakyat harus dibangun di atas prinsip riayah, yakni pelayanan dan pengurusan urusan rakyat. Negara tidak dibenarkan menggunakan pendekatan yang menimbulkan rasa takut dalam mengelola masyarakat, termasuk dalam urusan harta. Tugas penguasa adalah melayani dan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat sesuai dengan hukum syarak.

Dalam sistem Islam, pemasukan negara tidak bertumpu pada pajak. Baitul Mal memiliki berbagai sumber pemasukan yang mampu membiayai kebutuhan negara dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Pajak (dharibah) hanya dipungut dalam kondisi tertentu, yaitu ketika kas Baitul Mal kosong sementara terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi negara. Sifatnya pun sementara, bukan menjadi sumber pemasukan tetap.

Selain itu, Islam mewajibkan negara berlaku adil kepada seluruh rakyat tanpa membedakan kedudukan maupun kekayaan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pemilik modal ataupun pengusaha besar. Semua diperlakukan sama di hadapan hukum syarak. Dengan sistem pengelolaan keuangan yang berlandaskan syariat Islam, negara mampu menjalankan fungsi pelayanan kepada rakyat tanpa menjadikan pajak sebagai beban yang terus-menerus menghimpit kehidupan masyarakat.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar