Oleh : Lia Julianti (Aktivis Dakwah Tamansari Bogor)
Hari Anak Nasional (HAN) 2026 mengangkat tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Tema tersebut diwujudkan melalui kolaborasi berbagai pihak dalam Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA). Pesan yang ingin dibangun tentu sangat mulia, yakni menghadirkan ruang yang aman agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Namun, di balik slogan yang indah tersebut, realitas yang dihadapi anak-anak Indonesia justru menyuguhkan ironi. Berbagai kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi dari tahun ke tahun. Anak menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, hingga eksploitasi, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang digital. Tempat yang semestinya menjadi ruang paling aman bagi anak justru sering berubah menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
Lebih memprihatinkan lagi, anak-anak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga mulai menjadi pelaku berbagai tindak kekerasan. Berbagai kasus perundungan brutal, penganiayaan antarpelajar, hingga aksi penyerangan di lingkungan sekolah menunjukkan adanya degradasi karakter yang serius. Fenomena di berbagai negara, seperti pengeboman atau penembakan di sekolah yang dilakukan oleh pelajar, menjadi alarm bahwa ketika nilai-nilai moral runtuh, anak dapat berubah dari korban menjadi pelaku kekerasan.
Fenomena ini bukanlah sekadar persoalan lemahnya pengawasan orang tua ataupun kurangnya pendidikan karakter. Persoalan ini merupakan konsekuensi dari tata kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem sekuler melahirkan pola pikir liberal yang mengagungkan kebebasan individu tanpa menjadikan aturan Allah sebagai standar perilaku. Akibatnya, masyarakat kehilangan batas yang jelas antara benar dan salah, baik dan buruk, maupun halal dan haram.
Kerusakan tersebut semakin diperparah oleh ruang digital yang berkembang di bawah paradigma sekuler liberal. Anak-anak setiap hari disuguhi berbagai konten kekerasan, pornografi, perjudian daring, budaya permisif, hingga permainan digital yang mengandung unsur penyimpangan seksual dan kekerasan. Paparan yang terus-menerus terhadap konten semacam ini membentuk cara berpikir dan perilaku anak. Tidak mengherankan apabila sebagian anak kemudian meniru apa yang mereka lihat dan akhirnya menjadi pelaku kekerasan terhadap sesama.
Dalam sistem kapitalisme, perlindungan terhadap anak sesungguhnya mengalami kegagalan secara sistemik. Lapisan-lapisan perlindungan yang semestinya menjaga tumbuh kembang anak yaitu keluarga, masyarakat, dan negara, tidak lagi berfungsi secara optimal. Keluarga menghadapi tekanan ekonomi yang berat sehingga perhatian terhadap pendidikan dan pembinaan anak sering kali berkurang. Tidak sedikit orang tua harus menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Akibatnya, anak kehilangan pendampingan dan kasih sayang yang memadai pada masa-masa penting pembentukan kepribadiannya.
Di tingkat masyarakat, budaya individualisme semakin menguat. Kepedulian terhadap lingkungan sekitar melemah sehingga berbagai bentuk penyimpangan perilaku anak sering kali dibiarkan berkembang tanpa adanya kontrol sosial yang efektif. Bahkan, sebagian masyarakat justru menjadi bagian dari budaya yang merusak melalui normalisasi kekerasan, pornografi, dan pergaulan bebas.
Sementara itu, negara lebih banyak menghadirkan slogan, kampanye, dan kegiatan seremonial daripada membangun perlindungan yang benar-benar menyentuh akar persoalan. Berbagai gerakan perlindungan anak sering kali berhenti pada deklarasi dan sosialisasi, sedangkan sumber-sumber kerusakan tetap dibiarkan berkembang.
Hal ini terlihat dari lemahnya ketegasan negara terhadap berbagai platform digital yang merusak anak-anak. Konten pornografi masih mudah diakses. Praktik perjudian daring terus bermunculan dengan berbagai modus baru. Permainan digital yang menjadi sarana eksploitasi maupun predator seksual juga belum ditangani secara tuntas. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang merusak anak sering kali belum memberikan efek jera. Bahkan dalam kasus tertentu, pelaku kriminalitas anak memperoleh perlakuan yang lebih menonjolkan pendekatan rehabilitatif tanpa diimbangi mekanisme pencegahan yang efektif sehingga persoalan terus berulang.
Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga, bukan hanya oleh keluarga, tetapi juga oleh masyarakat dan negara. Karena itu, negara dalam sistem Islam berkedudukan sebagai ra'in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Rasulullah ï·º bersabda: "Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan prinsip tersebut, negara dalam sistem Islam (Khilafah) bertanggung jawab melindungi seluruh aspek kehidupan anak, mulai dari keselamatan jiwa, kesehatan fisik, perkembangan mental, hingga penjagaan akidah dan akhlaknya. Perlindungan anak tidak dibatasi pada penanganan ketika kekerasan telah terjadi, tetapi dimulai dengan membangun sistem kehidupan yang mencegah lahirnya berbagai bentuk kerusakan.
Islam juga mewujudkan tata sosial yang aman bagi anak-anak melalui penerapan sistem pergaulan Islam. Syariat mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, menjaga kehormatan, menutup pintu-pintu yang mengarah pada kekerasan seksual, serta melarang penyebaran pornografi dan segala bentuk kemaksiatan. Media massa dan ruang digital tidak dibiarkan menjadi sarana penyebaran konten yang merusak akhlak generasi, tetapi diarahkan untuk mendukung pembentukan kepribadian Islam.
Negara juga memastikan keluarga menjalankan fungsinya sebagai madrasah pertama bagi anak melalui dukungan sistem ekonomi dan sosial yang memungkinkan orang tua menjalankan tanggung jawab pendidikan secara optimal. Masyarakat pun didorong menjalankan amar makruf nahi mungkar sehingga tercipta lingkungan yang saling menjaga dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk penyimpangan.
Selain itu, Islam menetapkan sanksi yang tegas terhadap setiap pelaku kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan syariat. Sanksi dijatuhkan bukan semata-mata sebagai balasan atas kejahatan, tetapi juga sebagai pencegah agar masyarakat tidak mengulangi perbuatan yang sama. Dengan penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera, keamanan anak-anak benar-benar dapat diwujudkan.
Karena itu, peringatan Hari Anak Nasional tidak boleh berhenti pada slogan "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Perlindungan anak tidak akan terwujud hanya melalui kampanye, deklarasi, maupun gerakan seremonial selama sistem kehidupan yang melahirkan berbagai bentuk kerusakan tetap dipertahankan. Anak-anak membutuhkan perlindungan yang bersifat menyeluruh, dimulai dari keluarga yang kokoh, masyarakat yang peduli, media yang bersih dari kerusakan, hingga negara yang benar-benar menjalankan fungsi sebagai pelindung rakyat berdasarkan syariat Allah SWT.
Mewujudkan ruang aman bagi anak bukan sekadar membangun program, tetapi membangun sistem kehidupan yang menjadikan penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan sebagai prioritas utama. Sistem Islam dengan penerapan syariat secara kaffah dalam institusi Khilafah menawarkan perlindungan yang bersifat preventif sekaligus kuratif, sehingga anak-anak dapat tumbuh sebagai generasi yang beriman, berakhlak mulia, cerdas, dan siap memimpin peradaban Islam di masa depan.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar