Dana Desa Tergerus, Infrastruktur Mandek: Saatnya Kembali pada Pengurusan Umat


Oleh : Hafsah

Efisiensi dana desa oleh pemerintah pusat berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan infrastruktur jalan desa. Hal ini disampaikan oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono bahwa akibat kebijakan pemangkasan itu, dana desa di desa-desa di Banyumas berkurang signifikan. "Dana desa paling hanya tinggal sekitar Rp300 juta" pungkasnya. 

Pembangunan infrastruktur di desa akhirnya terkendala. Saat ini, ruang gerak desa dalam mengalokasikan anggaran pembangunan semakin terbatas akibat minimnya dana desa. Kini ramai-ramai pemerintah desa mengusulkan agar jalan desa diubah statusnya menjadi jalan kabupaten. Dengan demikian, kewenangan pembangunan jalan tersebut berada pada pemerintah kabupaten. "Padahal kabupaten juga tidak punya anggaran yang cukup," ujarnya. (https://banyumas.tribunnews.com/barlingmascakeb/93738/dana-desa-minim-ramai-pemdes-di-banyumas-ingin-kembalikan-jalan-desa-ke-pemkab).

Tak hanya Banyumas, fenomena serupa terjadi secara masif di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan pemerintah pusat memotong Dana Desa hingga 58,03% - 70% demi membiayai program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berimbas pada lumpuhnya proyek fisik di tingkat akar rumput. Ketika desa-desa mencoba mengalihkan beban pembangunan infrastruktur ke tingkat kabupaten atau provinsi, mereka menghadapi jalan buntu karena anggaran daerah (APBD) juga mengalami defisit. Pemerintah kabupaten ikut kesulitan karena tingginya ketergantungan mereka pada dana transfer pusat yang saat ini ikut diperketat.


Pemangkasan Dana Infrastruktur Desa

Sebanyak 58,03% Dana Desa 2026 dialokasikan untuk mendukung pembentukan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dari pagu sekitar Rp60,57 triliun, sekitar Rp34,57–40 triliun diarahkan untuk program tersebut. Kebijakan ini diatur melalui PMK 7/2026 dan ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan petani, menciptakan lapangan kerja, serta menekan inflasi.

Namun, kebijakan ini menuai keberatan dari sejumlah kepala desa karena mengurangi ruang anggaran untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan desa dan irigasi. Pemerintah menyebutnya sebagai pengaturan ulang dana agar lebih produktif.

Di sisi lain, KDMP juga dapat memperoleh pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank Himbara dengan bunga 6% per tahun. Polemik pun muncul karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi menggeser prioritas pembangunan infrastruktur desa demi program ekonomi yang lebih terpusat.


Indikasi Korporatokrasi dan Jerat Ribawi

Kebijakan pengalihan Dana Desa untuk mendukung KDMP tidak sekadar persoalan anggaran, tetapi menunjukkan pola ekonomi yang semakin berorientasi bisnis. Desa kehilangan keleluasaan menentukan prioritas pembangunan karena dana dikunci untuk program yang ditetapkan pusat.

Skema pembiayaan KDMP melalui pinjaman berbunga 6% juga dinilai membuka ruang masuknya sistem perbankan berbasis riba ke desa. Dana publik yang semestinya digunakan untuk pelayanan dan pembangunan justru diarahkan ke aktivitas usaha yang memiliki risiko dan beban utang.

Kondisi ini mengindikasikan korporatisasi pengelolaan ekonomi desa: negara lebih berperan mendorong aktivitas bisnis daripada memenuhi kebutuhan rakyat secara langsung. Akibatnya, otonomi desa menyempit, sementara risiko ekonomi berpotensi dialihkan kepada masyarakat desa.


Menguntungkan Kapitalis

Kebijakan Dana Desa untuk KDMP perlu dikaji ulang karena berpotensi menggeser fungsi Dana Desa dari pelayanan publik menjadi aktivitas bisnis. Kemandirian ekonomi desa seharusnya tidak dicapai dengan mengurangi anggaran infrastruktur atau membebani masyarakat dengan utang berbunga.

Pengalihan Dana Desa menjadi modal koperasi juga membuat hak rakyat atas pembangunan berubah menjadi modal berisiko. Jika usaha koperasi gagal, masyarakat berpotensi kehilangan anggaran pembangunan sekaligus menanggung dampak kerugiannya.

Di sisi lain, keterlibatan perbankan berbunga dapat membuka ruang lebih besar bagi sirkulasi modal dan kepentingan kapitalis di desa. Negara semestinya memastikan kekayaan publik digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara langsung, bukan mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada masyarakat melalui skema bisnis dan utang.

Dengan demikian, kebijakan ini berisiko mengurangi hak rakyat atas pembangunan sekaligus memperluas kepentingan modal di desa.


Kembali ke Fungsi Pengurusan Umat

Sebagai solusi tuntas dan mendasar, Islam memiliki sistem pengelolaan ekonomi dan anggaran negara yang berbasis pada baitulmal. Dalam sistem ekonomi Islam, pembangunan desa didanai sepenuhnya melalui pos kepemilikan negara (kharaj, fai, dsb) dan pos kepemilikan umum (hasil pengelolaan SDA). Penyaluran dana ini bersifat pelayanan mutlak tanpa syarat apa pun.

Dalam perspektif Islam, tugas utama penguasa adalah ri’ayah su’unil ummah—melayani urusan umat secara langsung dan tuntas. Rasulullah saw. telah berpesan, “Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Seorang imam (penguasa) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari).

Dalil ini menegaskan bahwa tugas penguasa adalah melakukan ri’ayah (mengurus), bukan mencari untung dari rakyat melalui skema koperasi yang memotong hak rakyat atas infrastruktur.Negara wajib menjamin realisasi infrastruktur desa sebagai hak rakyat, bukan menjadikannya tumbal bagi eksperimen bisnis yang sarat risiko.

Dalam Islam, pembangunan infrastruktur adalah murni sebagai bentuk pelayanan negara kepada masyarakat. Penerapannya sudah dicontohkan oleh para khalifah yang memimpin negara dengan sistem Khilafah.

Khalifah Umar bin al-Khaththab membangun proyek-proyek infrastruktur dengan tujuan murni pelayanan publik. Saluran-saluran irigasi terbentang hingga ke daerah-daerah taklukan. Sebuah departemen besar didirikan untuk membangun waduk-waduk, tangki-tangki, kanal-kanal dan pintu-pintu air serbaguna kelancaran dan distribusi air, agar semua masyarakat bisa mengakses air. Yang paling terkenal adalah proyek penggalian teluk yang menghubungkan Madinah dan Mesir agar bantuan dari Mesir sampai ke Madinah dengan cepat dan mudah. Khalifah Umar ra. meminta ‘Amr bin ‘Ash ra. memperbaiki Laut Qalzum (Laut Merah) pada saat itu sehingga harga makanan di Madinah sama dengan harganya di Mesir.

Khalifah Umar ra. juga membangun gudang logistik yang di dalamnya tersedia tepung, kurma, anggur, zaitun dan apa yang dibutuhkan masyarakat. Saad al-Jar menangani kiriman pangan dari Mesir melalui laut, kemudian menyimpannya di gudang logistik yang dia bagikan kepada masyarakat.

Menurut Ibnu Khaldun, ketika wilayah kerja ekonomi negara Khilafah semakin luas, Umar ra. juga mendirikan semacam wilayah perdagangan yang besar di Kota Basrah (gerbang untuk perdagangan dengan Romawi) dan Kufah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Persia). Khalifah Umar ra. juga membangun kanal dari Fustat ke Laut Merah sehingga orang yang membawa gandum ke Mesir tidak perlu lagi memakai unta karena saat itu mereka dapat langsung menyeberang sungai Sinai ke Laut Merah.

Manfaat-manfaat itu semuanya langsung dirasakan masyarakat karena memang murni didasari sebagai bentuk pelayanan publik. Bentuk-bentuk penerimaan yang diterima juga dikembalikan menjadi manfaat lainnya bagi publik. Khalifah Umar ra., misalnya, meminta ‘Amr bin ‘Ash ra. menggunakan pemasukan dari Mesir untuk membangun jembatan, terusan dan jaringan suplai air hingga fasilitas-fasilitas yang bertebaran di jalan-jalan untuk memenuhi kebutuhan para musafir.

Perencanaan ekonomi pembangunan infrastruktur pada masa Khalifah Umar ra. disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan pada masa itu Ketika saldo keuangan negara mencapai jumlah yang sangat banyak, Khalifah Umar ra. menginginkan adanya ekspansi perencanaan pembangunan infrastruktur. Saat masa-masa sulit untuk kas negara, tidak ada ekspansi proyek pembangunan. Semua anggaran difokuskan untuk pemenuhan masalah-masalah mendasar masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa Khalifah Umar ra., dengan sistem Khilafah, senantiasa membuat perencanaan yang matang dan itqan. Sebabnya, setiap kebijakan negara akan melahirkan konsekuensi serius terhadap tatanan masyarakat. Hal ini sangat berbeda dengan sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri-negeri kaum Muslim hari ini. Saat ini kebijakan negara dikendalikan oleh kaum pemilik modal.


Koperasi dan Jerat Riba dalam Perspektif Islam

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan kritik terhadap koperasi dari sisi akad perseroan dan mekanisme pembagian laba. Menurut pandangan beliau, koperasi tidak sesuai dengan konsep perseroan dalam syariat dan pembagian keuntungannya tidak didasarkan pada modal atau pekerjaan sebagaimana ketentuan syariat.

Untuk pemberdayaan ekonomi, negara dapat memberikan hibah, tanah, atau bantuan modal tanpa bunga agar masyarakat mampu mengembangkan usaha di sektor riil tanpa terjerat utang ribawi. Allah Swt. berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Karena itu, pinjaman dengan tambahan bunga, termasuk bunga 6%, tetap merupakan riba dalam pandangan syariat, apa pun tujuan penggunaannya.

Riba juga berpotensi membebani pihak yang membutuhkan pinjaman karena pemberi pinjaman memperoleh keuntungan yang telah ditentukan tanpa menanggung risiko usaha secara seimbang. Islam justru mendorong tolong-menolong dan pemberian pinjaman tanpa riba kepada mereka yang membutuhkan.

Dengan demikian, pemberdayaan ekonomi umat membutuhkan sistem yang memastikan perputaran harta berlangsung secara halal, adil, dan bebas riba. Kesadaran untuk meninggalkan praktik yang bertentangan dengan syariat perlu dibangun secara terus-menerus, baik pada tingkat individu maupun masyarakat.

Wallahu a'lam bish-shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar