Cegah LGBTQ Lewat Kurikulum, Mengapa Masih Problematik?


Oleh: Ratih Ramadani, S.P. (Praktisi Pendidikan)

Kementerian Agama berencana memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pembelajaran bagi peserta didik mulai kelas IV SD hingga SMP dan SMA pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan disampaikan melalui mekanisme insersi atau penyisipan ke dalam kurikulum yang telah ada. Kebijakan ini disebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025—2029.

Sekilas, langkah ini tampak sebagai bentuk keseriusan negara dalam menghadapi persoalan penyimpangan seksual yang dikhawatirkan memengaruhi generasi muda. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah materi pencegahan LGBTQ perlu diajarkan di sekolah, melainkan: apakah menambah materi ke dalam kurikulum benar-benar mampu mencabut persoalan hingga ke akarnya?


Kurikulum Bukan Akar Masalah

Persoalan LGBTQ tidak lahir di ruang kosong. Ia tumbuh dalam atmosfer kehidupan yang mengagungkan kebebasan individu, termasuk kebebasan menentukan perilaku seksual dan gaya hidup tanpa menjadikan hukum agama sebagai standar utama.

Inilah konsekuensi paradigma sekuler-liberal yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Ketika kebebasan dijadikan nilai tertinggi, agama dan moral akhirnya dipersempit menjadi urusan pribadi. Selama tidak dianggap merugikan orang lain menurut standar manusia, sebuah perilaku dapat dituntut untuk diterima, bahkan dinormalisasi. Di sinilah persoalan menjadi problematik.

Di satu sisi, negara ingin mengajarkan bahaya penyebaran budaya LGBTQ kepada peserta didik. Namun, di sisi lain, generasi muda hidup dalam sistem yang terus mempromosikan nilai kebebasan, toleransi, hak individu, dan penerimaan terhadap pilihan hidup yang berbeda.

Anak-anak pun berpotensi menerima dua pesan yang bertabrakan: di ruang kelas mereka diajarkan untuk menjauhi budaya LGBTQ, tetapi dalam kehidupan sosial mereka bisa menemukan narasi bahwa menolak perilaku tersebut dianggap tidak toleran atau bertentangan dengan hak asasi manusia.

Jika demikian, bagaimana mungkin pendidikan dapat membentuk sikap yang kokoh?

Lebih jauh, penyisipan materi selama bertahun-tahun, tanpa perubahan paradigma kehidupan yang mendasarinya, justru berisiko menjadikan persoalan ini sekadar bahan pelajaran. Siswa mengetahui istilahnya, mengenal fenomenanya, membahasnya, lalu kembali hidup dalam lingkungan sosial yang terus membanjiri mereka dengan narasi kebebasan.

Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menambah satu materi ke dalam kurikulum. Yang harus dibenahi adalah cara pandang yang melahirkan persoalan tersebut.


Bahaya Menyerahkan Standar kepada HAM Liberal

Tidak dapat dimungkiri, isu LGBTQ kerap dikaitkan dengan narasi hak asasi manusia dan kebebasan individu. Dalam konteks politik global, narasi tersebut juga digunakan oleh berbagai gerakan untuk mendorong penerimaan sosial dan perubahan kebijakan terkait relasi sesama jenis.

Karena itu, umat Islam harus memiliki standar yang jelas. Tidak semua gagasan yang mengatasnamakan HAM otomatis sejalan dengan Islam. Dalam pandangan Islam, kebebasan manusia bukanlah kebebasan tanpa batas. Kebebasan harus tunduk kepada ketentuan Allah SWT.

Inilah pentingnya membedakan antara memperlakukan setiap manusia dengan adil dan bermartabat dengan membenarkan seluruh pilihan perilakunya. Islam melarang tindakan zalim, persekusi, dan penghinaan terhadap siapa pun. Namun, Islam juga memiliki ketentuan moral dan hukum mengenai perilaku seksual yang tidak boleh diubah hanya karena tekanan opini atau propaganda politik.

Maka, generasi muda tidak cukup hanya diberi informasi tentang “bahaya LGBTQ”. Mereka harus memiliki akidah yang kuat, pemahaman Islam yang benar, serta keterikatan terhadap hukum syarak. Tanpa fondasi tersebut, pendidikan hanya menghasilkan pengetahuan, bukan keteguhan sikap.


Islam Menawarkan Pencegahan yang Menyeluruh

Islam memandang pendidikan sebagai bagian dari sistem kehidupan yang saling terhubung. Pencegahan penyimpangan tidak dibebankan kepada sekolah semata, tetapi melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara.

Pertama, pendidikan harus membangun kepribadian Islam dengan menguatkan akidah dan kesadaran bahwa manusia adalah hamba Allah SWT yang terikat dengan hukum-Nya.

Kedua, Islam memiliki sistem pergaulan sosial yang menjaga hubungan laki-laki dan perempuan, menutup jalan menuju zina dan kerusakan moral, serta menempatkan keluarga sebagai institusi penting dalam pendidikan generasi.

Ketiga, masyarakat tidak dibiarkan menjadi ruang bebas bagi propaganda yang bertentangan dengan akidah dan hukum Islam. Negara bertanggung jawab menjaga ruang publik dan membangun lingkungan yang mendukung ketakwaan.

Keempat, Islam memiliki sistem sanksi yang berfungsi menjaga masyarakat dan memberikan efek pencegahan. Dengan demikian, pencegahan tidak hanya berbentuk imbauan, materi pelajaran, atau kampanye sesaat.

Inilah perbedaan mendasar antara solusi tambal sulam dan solusi sistemik.


Saatnya Kembali kepada Islam Kaffah

Rencana memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum menunjukkan adanya kesadaran bahwa generasi muda membutuhkan perlindungan. Namun, kebijakan tersebut akan sulit mencapai hasil maksimal jika negara tetap mempertahankan paradigma sekuler-liberal yang melahirkan dan menyuburkan gagasan kebebasan tanpa batas.

Mencegah penyimpangan seksual tidak cukup dengan satu bab pelajaran. Persoalannya membutuhkan perubahan cara pandang, penguatan akidah, sistem pendidikan Islam, pengaturan pergaulan sosial berdasarkan syariat, serta peran negara dalam menjaga masyarakat.

Islam tidak menawarkan solusi setengah hati. Islam menawarkan penerapan syariat secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan.

Dalam sistem pemerintahan Islam, negara berfungsi sebagai raa'in atau pengurus urusan rakyat dan junnah atau pelindung. Negara tidak hanya bereaksi ketika kerusakan telah menyebar, tetapi membangun sistem yang menjaga akidah, moral, keluarga, dan kehidupan sosial masyarakat.

Karena itu, solusi atas problematika LGBTQ bukan sekadar menyisipkan materi ke dalam kurikulum. Akar persoalannya harus dicabut dari sumbernya: paradigma kehidupan sekuler-liberal yang memisahkan manusia dari aturan Allah SWT.

Selama kebebasan manusia tetap dijadikan standar tertinggi, berbagai bentuk penyimpangan akan terus mencari jalan untuk dinormalisasi.

Maka pertanyaan pentingnya bukan hanya, “Apa yang harus diajarkan kepada anak-anak tentang LGBTQ?”

Tetapi yang jauh lebih mendasar adalah: dengan standar hidup apa generasi ini akan dibentuk?

Jawabannya, bukan dengan kebebasan tanpa batas, melainkan dengan akidah Islam dan keterikatan penuh terhadap hukum Allah SWT.

Bukan sekadar ganti kurikulum, tetapi saatnya mengganti paradigma: dari sekuler-liberal menuju Islam kaffah.

Wallahu a'lam bish-shawab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar