Jangan Jual Kesucian Wahyu


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Viralnya promosi minuman keras dengan menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha menuai kecaman keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam sebuah festival musik, pengunjung disebut mendapat tantangan menghafal ayat Al-Qur’an dan diduga memperoleh minuman keras sebagai imbalan. Penyelenggara, The Sounds Project, menyatakan mengecam kejadian tersebut, menegur pihak sponsor, serta berjanji mengawal penyelesaian dan mengevaluasi pengawasan acara (detiknews, 11 Agustus 2026).

Fakta tersebut semestinya tidak berhenti pada kecaman. Ada persoalan yang jauh lebih dalam untuk direnungkan. Bagaimana mungkin ayat Al-Qur’an yang merupakan wahyu Allah ditempatkan dalam sebuah challenge promosi, kemudian dipertautkan dengan minuman keras? Di sinilah persoalan menjadi sangat serius. Al-Qur’an bukan materi permainan, bukan hiasan hiburan, bukan alat menarik massa, dan bukan pula instrumen untuk mendongkrak penjualan.


Agama Bukan Alat Pemasaran Komersial

Dalam perspektif Islam, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia. Membacanya merupakan ibadah, sedangkan minuman keras merupakan sesuatu yang diharamkan. Oleh karena itu, mempertemukan bacaan ayat suci dengan promosi minuman keras bukan sekadar persoalan kreativitas pemasaran yang kelewat batas. Ada benturan nilai yang tidak boleh dianggap remeh.

Sungguh Allah SWT sudah menegaskan, “Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 42).

Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa sesuatu yang benar tidak boleh dipermainkan dan dicampurkan dengan sesuatu yang bertentangan dengannya demi kepentingan tertentu.

Namun, analisis tidak boleh berhenti dengan menunjuk satu orang sebagai pelaku. Penyelenggara memang telah mengecam dan menyatakan tidak pernah membenarkan agama dijadikan bahan challenge atau promosi. Sikap tersebut patut diapresiasi. Tetapi tetap ada pertanyaan yang harus dijawab: bagaimana kegiatan itu bisa berlangsung? Siapa yang membuat konsepnya? Siapa yang mengawasi booth sponsor? Mengapa materi promosi yang sangat sensitif tersebut tidak terdeteksi sejak awal?

Pertanyaan ini penting karena sebuah sistem yang baik bukan hanya bereaksi setelah kesalahan terjadi. Sistem yang baik harus mampu mencegah kesalahan sebelum terjadi. Jika persoalan hanya diselesaikan dengan menegur pelaku, sementara mekanisme pengawasan tetap sama, maka kemungkinan kejadian serupa akan muncul kembali dengan bentuk berbeda tetap terbuka.

Lebih jauh lagi, kasus ini memperlihatkan persoalan tentang cara agama ditempatkan dalam kehidupan publik. Ketika ukuran keberhasilan sebuah kegiatan hanya berkisar pada kreativitas, viralitas, jumlah pengunjung, dan keuntungan, sesuatu yang seharusnya sakral dapat berubah menjadi sekadar simbol yang dianggap bebas digunakan.

Inilah titik yang perlu dikritisi secara lebih mendalam. Dalam analisis perspektif Islam, sekularisme menjadi akar persoalan karena agama cenderung dipisahkan dari pengaturan berbagai aspek kehidupan publik. Akibatnya, ekonomi memiliki ukurannya sendiri, hiburan memiliki ukurannya sendiri, pemasaran memiliki ukurannya sendiri, sementara agama sering ditempatkan sebatas urusan keyakinan dan ibadah pribadi.

Ketika ukuran utama adalah keuntungan dan perhatian publik, batas moral akan mudah bergeser. Selama dianggap kreatif dan mampu menarik perhatian, sesuatu yang seharusnya tidak pantas dapat dianggap sebagai strategi pemasaran. Agama pun akhirnya berisiko diperlakukan sebagai ornamen budaya, bukan sebagai pedoman kehidupan.

Dampaknya tidak kecil. Jika kesakralan Al-Qur’an dapat dijadikan bahan challenge, masyarakat perlahan dapat kehilangan kepekaan terhadap batas antara penghormatan dan eksploitasi agama. Yang lebih berbahaya, budaya viral dapat membuat sesuatu yang seharusnya mengundang keprihatinan justru dianggap tontonan biasa.

Masyarakat juga perlu bercermin. Jangan sampai karena terlalu terbiasa dengan konten hiburan, segala sesuatu dinilai dari apakah lucu, menarik, atau viral. Ketika ayat suci diperlakukan sebagai konten, lalu dipertukarkan dengan hadiah atau popularitas, sesungguhnya yang sedang tergerus bukan hanya etika penyelenggara, tetapi juga sensitivitas masyarakat terhadap kesucian agama.


Syariah Menjadi Solusi Hakiki Kehidupan

Sungguh, solusi tidak cukup berhenti pada kecaman, permintaan maaf, teguran sponsor, atau evaluasi panitia. Semua itu penting sebagai langkah penindakan dan pencegahan. Namun, solusi hakiki harus menyentuh cara pandang yang menjadi dasar kehidupan publik.

Pertama, Al-Qur’an harus dikembalikan pada kedudukannya sebagai wahyu Allah. Ayat suci tidak boleh dijadikan gimmick, bahan permainan, alat promosi, ataupun sarana meningkatkan penjualan. Pendidikan masyarakat harus membangun kesadaran bahwa penghormatan terhadap agama bukan hanya muncul ketika terjadi kontroversi.

Kedua, persoalan miras tidak cukup dilihat sebagai persoalan bagaimana peredarannya diatur. Dalam Islam, miras adalah sesuatu yang diharamkan dan memiliki mudarat. Maka pendekatan yang lebih mendasar adalah mencegahnya menjadi komoditas yang berkembang, apalagi hingga mendapatkan ruang dalam kehidupan masyarakat.

Ketiga, negara harus memiliki pengawasan dan kepastian hukum yang tegas. Kebebasan membutuhkan batas. Seperti pertandingan sepak bola membutuhkan aturan, garis lapangan, wasit, dan sanksi, kehidupan masyarakat juga membutuhkan batas yang jelas agar kebebasan tidak berubah menjadi tindakan yang merusak nilai dan ketertiban.

Keempat, Islam memandang syariah bukan sekadar aturan ibadah individual. Syariah mencakup kehidupan sosial, ekonomi, perdagangan, pendidikan, hiburan, dan berbagai urusan masyarakat. Oleh karena itu, agama tidak boleh ditempatkan di luar kehidupan publik, tetapi harus menjadi landasan dalam mengatur kehidupan.

Dalam perspektif politik Islam, Khilafah dipandang sebagai institusi yang bertugas menerapkan syariah dan menjaga kemaslahatan masyarakat. Tujuannya bukan sekadar menghukum ketika pelanggaran telah terjadi, tetapi menciptakan sistem yang mencegah kemungkaran agar tidak berkembang menjadi budaya.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk berpikir lebih dalam. Jangan sampai kita hanya marah ketika video viral, kemudian lupa setelah pemberitaan berhenti. Persoalan sebenarnya bukan sekadar satu challenge, satu sponsor, atau satu festival. Persoalannya adalah bagaimana sebuah masyarakat menempatkan wahyu Allah di tengah kehidupan.

Al-Qur’an bukan komoditas. Agama bukan alat pemasaran. Kesucian wahyu tidak boleh ditukar dengan keuntungan. Jika ingin mencegah kejadian serupa secara hakiki, maka yang diperlukan bukan hanya aturan untuk menghukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi sistem kehidupan yang sejak awal menjadikan wahyu Allah sebagai pijakan. Sungguh, penerapan syariah secara menyeluruh dan negara sebagai penjaganya merupakan solusi untuk menjaga agama, akal, moral, dan ketertiban masyarakat. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar