Obat Keras Dijual Bebas, Butuh Solusi Tuntas


Oleh: Ai Sopiah 

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyatakan siap memerangi peredaran Obat Keras Tertentu (OKT), termasuk tramadol, yang dinilai membahayakan generasi muda.
Hal itu disampaikan Dony kepada TribunJabar id di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat (7/8/2026).

Dony mengatakan, penindakan terhadap peredaran obat keras tertentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Meski demikian, pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan dan mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran OKT.

"Memang ada aparat penegak hukum yang bertugas menangani hal itu, tetapi kita semua harus mendorong dan mendukung upaya pemberantasannya," katanya. Dony menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memerangi peredaran obat-obatan terlarang.

Menurutnya, upaya pemberantasan peredaran OKT bukan merupakan isu baru. Pemerintah Kabupaten Sumedang, kata dia, sejak lama telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda.

"Saya tentunya sepakat dengan Pak Gubernur. Dari dulu ini sudah menjadi perhatian kita untuk sama-sama memerangi peredaran obat keras tertentu," ujar Dony. Ia berharap langkah pencegahan yang dilakukan berbagai pihak dapat menekan peredaran OKT sehingga generasi muda terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

Dony juga mengajak masyarakat turut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing. Ia meminta pemerintah desa, pengurus RT/RW, hingga warga segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran obat keras tertentu. "Kalau RT, RW, atau desa menemukan indikasi peredaran obat keras tertentu, segera laporkan. Bisa menghubungi layanan Polri di 110 atau layanan darurat Sumedang 112," kata Dony. (TribunJabar, 8/8/2026).

Obat keras memiliki ketentuan khusus dalam hal distribusi maupun penyerahannya kepada masyarakat. Yang mana obat seharusnya menjadi salah satu wasilah ikhtiar manusia dalam proses penyembuhan, terkadang disalahgunakan pemanfaatannya, kasus seperti ini jika terus berlanjut dikonsumsi akan membahayakan tubuh jika tanpa resep dokter.

Juga penjualan obat keras secara bebas membuka peluang bahaya pada masyarakat. Bahaya seharusnya dihindari, tetapi pada sistem kapitalisme justru memberi celah terjadinya pelanggaran yang membahayakan masyarakat. Pasalnya sistem ini menjadikan keuntungan sebagai tujuan. Konsekuensinya, keuntungan menjadi hal utama untuk diraih apapun bentuk caranya.

Kondisi tersebut, makin mudah dilakukan karena dalam sistem kapitalisme, peran negara dibatasi. Negara, hanya menjadi regulator yang menetapkan aturan, tetapi tidak benar-benar menegakkannya. Meski demikian, tidak memungkiri bahwa negara memang membuat klasifikasi obat, menetapkan peredarannya, dan menetapkan sanksi bagi pelanggar regulasi. Yang mana pada sistem Kapitalisme industri digunakan sebagai tujuan meraup keuntungan.

Berbeda halnya apabila aturan Islam diterapkan dalam aspek kehidupan, masalah peredaran obat akan aman sesuai dengan aturan Islam. Hal itu hanya dapat terwujud jika negara memiliki visi raa’in yaitu mengurus rakyat untuk mewujudkan kemaslahatan, sehingga negara berperan langsung dan penuh tanggung jawab. 

Dan negara pelindung utama bagi masyarakat dan bisa memecahkan Masalah dengan komprehensif tidak setengah-setengah, dan mengambil keputusan hukum sesuai syariat Islam dan menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Tentunya negara yang bervisi raa’in hanya akan terwujud dalam institusi Khilafah, dengan menjalankan syariat Islam secara kaffah.

Islam yang menjadi asas negara Khilafah menetapkan negara bertanggung jawab nyata dan langsung atas semua urusan rakyat, tidak hanya pada waktu tertentu, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.,
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْؤُÙˆْÙ„ٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam/Khalifah itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Negara juga akan mencegah agar tidak terjadi hal yang membahayakan rakyat, termasuk peredaran obat keras secara ilegal. Islam, memiliki kaidah sebagaimana sabda Rasulullah Saw. dalam riwayat Ibnu Majah dan Daraquthni, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Negara akan membuat regulasi peredaran obat yang mampu menutup semua celah kebocoran penjualan obat ilegal. Negara melakukan inspeksi mendadak secara rutin yang dilakukan oleh qadhi muhtasib. Sanksi tegas yang menjerakan bagi pihak yang melanggar menjadi komitmen Khilafah. Sanksi tegas ini juga menjadi pencegah bagi yang lain, sehingga lingkaran peredaran obat ilegal akan terputus.

Semua itu, dapat terwujud jika negara juga menerapkan sistem pendidikan Islam yang berasas akidah Islam. Dengan demikian terwujud SDM yang memiliki integritas tinggi, yang takut pada Allah SWT. sehingga tidak tergoda untuk menjual obat secara ilegal. Selain itu, negara juga memberikan edukasi secara terus menerus kepada semua pihak terkait dengan obat dan peredarannya.

Pada masa Khilafah Islam, pengawasan obat sudah dilaksanakan secara ketat demi melindungi rakyat. Secara periodik, qadhi muhtasib semacam badan pengawas mengawasi dan memeriksa seluruh toko obat dan apotek. Mereka secara teliti mengukur akurasi berat dan ukuran kemurnian obat yang digunakan. Pengawasan yang amat ketat itu dilakukan untuk mencegah penggunaan bahan-bahan yang berbahaya dalam obat dan sirup.

Negara juga, menjaga profesionalitas para apoteker dengan pengujian kompetensi yang ketat. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi tegas oleh negara. Pelanggaran ini termasuk dalam takzir yang jenis hukumannya ditentukan oleh Khalifah. Dalam satu riwayat disebutkan pelanggar dihukum didenda atau dipukuli.

Ada banyak ulama yang menjelaskan praktek pengawasan apotek dan obat dalam Islam, di antaranya Al-Biruni (973–1050 M) yang menulis buku farmakologi Kitab Al-Saydalah (Buku tentang Obat-obatan), yang menjelaskan peralatan untuk pembuatan obat-obatan, peran farmasi, fungsi serta tugas apoteker. 

Jika pengawasan obat dilaksanakan ketat demi melindungi rakyat, maka peredaran obat juga diawasi dengan ketat demi mencegah terjadinya bahaya pada rakyat. Maka model pengaturan obat dalam Khilafah inilah yang diharapkan oleh masyarakat karena menjamin ketenangan dan keselamatan rakyat.

Demikianlah jika aturan Islam diterapkan oleh pemimpin negara dalam institusi Khilafah, hidup akan penuh keberkahan dan sejahtera. Maka dari itu, mari kita bersama untuk mewujudkan kembali kehidupan yang berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah secara menyeluruh dengan mengkaji Islam secara kaffah dan menyebarkan kembali ke tengah-tengah umat.

Wallahua'lam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar