Oleh : Siti Aisah
Gelar sarjana seharusnya membuka jalan menuju masa depan yang lebih baik. Namun, bagi lebih dari satu juta orang, ijazah perguruan tinggi justru belum mampu mengantarkan mereka pada pekerjaan. Setelah bertahun-tahun belajar dan mengeluarkan biaya pendidikan, mereka masih harus berhadapan dengan sulitnya mendapatkan pekerjaan. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 yang dikutip Kompas menunjukkan terdapat 1.033.182 penganggur berlatar belakang pendidikan sarjana. Jumlah tersebut mencapai sekitar 14,31 persen dari total 7,22 juta penduduk usia kerja yang menganggur (Kompas, 7 Agustus 2026).
Yang lebih memprihatinkan, persentase pengangguran berlatar belakang sarjana menunjukkan kecenderungan meningkat. Pada Agustus 2022 angkanya 7,98 persen, kemudian menjadi 10,3 persen pada 2023, 11,28 persen pada 2024, hingga mencapai 14,31 persen pada Mei 2026. Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak muda yang telah menghabiskan bertahun-tahun menuntut ilmu, orang tua yang berjuang membiayai pendidikan, serta harapan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Namun setelah wisuda, mereka justru masuk dalam barisan panjang pencari kerja.
Lantas, apakah persoalan ini cukup dijawab dengan mengatakan bahwa sarjana harus meningkatkan keterampilan? Tentu, kompetensi penting. Dunia kerja memang membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika jumlah lulusan terus bertambah sementara lapangan pekerjaan tidak tumbuh sebanding. Pada titik ini, pengangguran bukan lagi semata-mata persoalan individu, melainkan juga persoalan bagaimana negara mengelola perekonomian dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Pertumbuhan ekonomi pun tidak otomatis menyelesaikan persoalan tersebut. Ekonomi bisa tumbuh, investasi meningkat, dan produksi berjalan, tetapi masyarakat tetap kesulitan memperoleh pekerjaan. Artinya, ukuran keberhasilan ekonomi tidak cukup hanya dilihat dari angka pertumbuhan, tetapi juga dari sejauh mana pertumbuhan tersebut mampu menghadirkan kehidupan yang layak bagi masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme, aktivitas ekonomi sangat dipengaruhi mekanisme pasar dan orientasi keuntungan. Perusahaan membuka lapangan kerja berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan bisnis, bukan berdasarkan jumlah rakyat yang membutuhkan pekerjaan. Ketika efisiensi menjadi tuntutan, pengurangan tenaga kerja bahkan PHK dapat terjadi. Negara pun cenderung berperan sebagai regulator dan pendorong investasi, sedangkan penciptaan lapangan kerja banyak bergantung pada sektor usaha.
Masalahnya, pasar tidak memiliki kewajiban untuk memastikan setiap rakyat memperoleh pekerjaan. Akibatnya, ketika lapangan kerja terbatas, masyarakat harus bersaing memperebutkan pekerjaan yang tersedia. Padahal, Indonesia memiliki kekayaan alam yang besar. Minyak, gas, tambang, hutan, dan berbagai sumber daya strategis memiliki potensi untuk menjadi penggerak ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja. Persoalannya adalah bagaimana kekayaan tersebut dikelola dan untuk siapa manfaatnya dikembalikan.
Islam memiliki pandangan yang berbeda. Negara tidak hanya bertugas membuat regulasi, tetapi merupakan raa'in, pengurus urusan rakyat dan bertanggung jawab atas mereka. Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya persoalan pekerjaan kepada mekanisme pasar.
Negara harus menciptakan lapangan kerja melalui pembangunan sektor-sektor produktif, pengembangan industri, pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan sumber daya yang strategis. Pendidikan dan pelatihan juga diarahkan agar masyarakat memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Lebih dari itu, Islam memiliki konsep kepemilikan umum. Sumber daya alam tertentu yang menjadi milik umum tidak boleh dikuasai segelintir pihak demi keuntungan pribadi. Negara bertugas mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat. Hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat dan mengembangkan sektor ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja secara luas.
Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada seruan agar sarjana “meningkatkan skill” atau menciptakan lapangan kerja sendiri. Individu memang harus berusaha, tetapi negara juga memiliki tanggung jawab menciptakan ruang agar kemampuan masyarakat dapat digunakan dan menghasilkan penghidupan yang layak.
Satu juta sarjana menganggur seharusnya menjadi alarm. Kita tidak cukup bertanya, “Mengapa mereka belum mendapatkan pekerjaan?” Kita juga harus bertanya, “Mengapa negeri dengan jutaan rakyat terdidik dan kekayaan alam yang melimpah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai?” Sebab rakyat bukan sekadar angka dalam statistik pertumbuhan ekonomi. Mereka adalah amanah yang harus diurus. Dan ketika pekerjaan sulit ditemukan, negara tidak cukup hanya mencatat jumlah pengangguran. Negara harus hadir untuk menyelesaikannya.
Allahu a'lam bishowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar