Oleh : Reni Triwahyuni
Setiap memasuki tahun ajaran baru, mayoritas orang tua di Indonesia selalu dihadapkan pada masalah klasik: pusing mencari sekolah untuk anak. Ada dua masalah utama yang paling sering muncul. Pertama, sistem zonasi yang niatnya meratakan sekolah justru membuat orang tua stres karena jumlah sekolah bagus tidak merata di setiap daerah. Kedua, biaya pendidikan yang makin mahal, salah satunya adalah kewajiban membeli seragam sekolah yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah. Bahkan, di beberapa daerah seperti Kupang, ada siswa baru yang terpaksa mencari seragam bekas karena orang tuanya sama sekali tidak punya uang.
Mengapa masalah ini terus berulang? Jika dianalisis secara mendalam, masalah ini terjadi karena sistem yang kita gunakan saat ini memandang pendidikan sebagai komoditas (barang dagangan), bukan hak dasar warga negara. Berikut adalah beberapa penyebab utamanya, negara bertindak sebagai regulator, bukan pengurus. Pemerintah sering kali hanya membuat aturan tanpa pengawasan ketat. Contohnya, meskipun ada aturan larangan sekolah menjual seragam mahal, di lapangan praktik ini tetap terjadi tanpa ada sanksi tegas. Ketimpangan kualitas sekolah, keluhan seputar sistem zonasi membuktikan bahwa pemerintah belum mampu menyamakan fasilitas dan kualitas guru di seluruh sekolah. Akibatnya, semua orang tetap berebut masuk ke "sekolah favorit" yang jumlahnya terbatas. Salah kelola sumber daya, pemerintah merasa tidak mampu menggratiskan pendidikan secara total karena alasan kekurangan anggaran. Padahal, kekayaan alam (SDA) kita melimpah, namun pengelolaannya banyak diserahkan kepada pihak swasta atau asing, bukan digunakan untuk membiayai fasilitas publik seperti sekolah.
Dalam konsep tata negara Islam, pendidikan adalah kebutuhan dasar yang wajib disediakan oleh negara secara penuh. Islam menawarkan jalan keluar melalui beberapa prinsip berikut: Pertama, pendidikan adalah hak, bukan dagangan: Negara wajib menjamin setiap anak mendapatkan pendidikan berkualitas secara gratis, tanpa memandang status sosial mereka. Kedua, tanggung jawab penuh negara, pemimpin negara dilarang keras mengalihkan beban biaya pendidikan kepada rakyat. Negara harus mengurus langsung kebutuhan sekolah, mulai dari guru, gedung, hingga fasilitas penunjang seperti seragam dan buku secara gratis. Ketiga, pemerataan kualitas: negara wajib membangun sekolah dengan fasilitas dan standar guru yang sama di semua wilayah. Dengan begitu, tidak akan ada lagi istilah "sekolah favorit" atau "sekolah pinggiran", sehingga sistem zonasi tidak perlu menyulitkan rakyat. Keempat, sumber pendanaan yang jelas: Seluruh biaya pendidikan yang besar ini diambil dari kas negara (Baitul Maal), khususnya dari hasil pengelolaan sumber daya alam milik umum (seperti tambang, minyak, dan gas). Kekayaan alam ini haram dikuasai asing atau swasta, melainkan harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk membiayai kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan cuma-cuma.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar