Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Nestapa Rakyat Kecil vs Senyum Lebar Koruptor


Oleh : Sania Fadliya (Aktivis Dakwah Muslimah)

Tidak henti-hentinya berita memilukan hadir di negeri kita. Kali ini kabar memilukan datang di kota Bali, kabupaten Tabanan. Pria berinisial KD tewas dikeroyok warga karena diduga mencuri ayam di salah satu rumah warga. Alasan warga mengeroyok KD adalah karena warga resah ayam seringkali hilang. Begitu warga melihat KD yang diduga pencuri ayam, warga langsung menangkap dan mengeroyoknya hingga kehilangan nyawa di tempat. Putri KD hanya dapat menangis histeris saat melihat jenazah Ayahnya tiba di rumah duka. Kasus tersebut hingga saat ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian (Kompas TV, 26-07-2026).
 
Di sisi lain, kasus terbaru datang di Kebun Binatang Surabaya. Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, menjadi tersangka kasus korupsi uang pakan hewan. Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar Rp 10,2 M (CNN, 23-07-2026). Foto-foto satwa di KBS beredar di media sosial memperlihatkan kondisi satwa kurus hingga ada yang dikabarkan mati karena tidak terurus dengan baik. Saat ditangkap, Choirul Anwar masih dapat memperlihatkan senyumnya di depan awak media. Hal tersebut berbanding terbalik dengan perlakuan KD saat ditangkap berakhir dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan untuk pejabat korup saat ditangkap bukan hanya dalam kondisi sehat namun juga masih dapat memperlihatkan tawanya di depan publik.
 
Kita sering melihat bahwa hukuman antara rakyat biasa dengan para pejabat koruptor perbandingannya sangat kontras. Kita sering diperlihatkan para koruptor yang telah mencuri uang dan hak-hak rakyat, merugikan negara seringkali hukumannya lebih ringan tidak sebanding dengan perbuatannya. Sedangkan untuk rakyat biasa, seringkali resiko hukumannya lebih berat, hingga resiko kehilangan nyawa. Mengapa hukum di negeri kita tidak adil bagi rakyat biasa? Mengapa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah masih berulang hingga hari ini?


Efek Sistem Kehidupan Buatan Manusia
 
Akar penyebab permasalahan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah yaitu tidak lepas dari efek sistem kehidupan buatan manusia saat ini, yaitu penerapan Sistem Kapitalisme. Sistem Kapitalisme adalah sistem kehidupan yang tercipta dari pemikiran manusia, yang berasakan sekuler-liberal. Asas sekuler membuat manusia menjalani hidup hanya berorientasi pada materi dunia. Kemudian, asas liberal membuat manusia bebas menyatakan pendapatnya apapun itu tanpa terikat dengan norma agama manapun. Padahal, kita tahu bahwa setiap manusia memiliki pemikiran dan pendapatnya masing-masing.

Sistem Kapitalisme juga dikenal sebagai sistem yang membuat para penganutnya bersifat individual dan hanya mementingkan manfaat untuk diri mereka pribadi. Mereka tidak peduli dengan permasalahan/urusan orang lain, yang hanya mereka pedulikan adalah ‘Selagi sesuatu itu bermanfaat untuk dirinya, maka akan diambil. Apabila tidak bermanfaat tidak akan diambil’ tidak peduli apakah hal itu diperbolehkan dalam agama atau tidak.

Kemudian, salah satu buah dari Sistem Kapitalisme adalah Sistem Demokrasi, yang menyatakan kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya yang membuat hukum adalah rakyat. Meskipun begitu, faktanya di dalam Sistem Kapitalisme yang memegang kekuasaan hukum adalah para kapitalis atau para pemilik modal. Dengan kata lain, benar kedaulatan hukum ada di tangan rakyat, tetapi rakyat yang mempunya modal. Tidak heran jika kita banyak menjumpai hukum dengan mudah diperjual-belikan. Manusia dapat membeli hukum asal ia memiliki modal. Selain itu, faktanya hukuman yang diberikan para pelaku tindak kejahatan tidak memberikan efek jera. Hal tersebut menjadi salah satu kejahatan dan kriminalitas masih ada dan terus berulang.

Itulah yang terjadi di negeri kita saat ini. Ketika hukum bisa diperjual-belikan. Para pelaku kejahatan bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan asalkan ia memiliki modal dan mampu membayarnya. Oleh karena itulah, kita melihat perbedaan yang kontras hukuman antara rakyat biasa dengan para pejabat korup. Rakyat biasa ketika melakukan tindak kejahatan dihukum dengan berat, sedangkan para pejabat korup dihukum lebih ringan tidak sebanding dengan perbuatannya. Seharusnya para pejabat korup bisa lebih diberikan hukuman yang sangat berat karena yang dilakukan para koruptor adalah merugikan banyak orang, merampas hak rakyat, hingga merugikan negara. Namun hal tersebut mustahil terjadi apabila negeri kita masih menganut Sistem Kapitalisme.


Bagaimana Pandangan Islam?

Islam memandang kehidupan dunia ini adalah diciptakan oleh Sang Khaliq (Pencipta), yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kehidupan dunia ini tidak lepas dan selalu terikat pada Allah. Islam memandang bahwa manusia itu memiliki pemikiran yang lemah dan terbatas. Manusia memiliki pemikiran dan pendapatnya masing-masing. Oleh karena itu, manusia tidak boleh membuat peraturan sendiri sebab peraturan yang dibuat manusia akan mengakibatkan pertentangan, perselisihan, dan perdebatan. Maka dari itu, di dalam Islam satu-satunya yang berhak membuat peraturan adalah Allah, kedaulatan adalah di tangan Allah, yang berhak membuat hukum adalah Allah. Allah telah menurunkan peraturan yaitu Islam untuk manusia terapkan di kehidupan dunia ini. Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap jengkal kehidupan manusia. 

Islam bukan hanya mengatur dalam hal ibadah ritual, namun juga mengatur dalam hal muamalah, ekonomi, politik, kesehatan, pendidikan, hingga uqubat/sanksi, dlsb. Oleh karena itu, di dalam Islam ada istilah hukum qishah bagi pencuri, hukum cambuk dan rajam bagi pezina. Tidak ada di kehidupan dunia ini yang tidak diatur di dalam Islam. Islam bukan hanya sekadar sebagai agama ritual, tetapi Islam adalah sistem kehidupan manusia.

Sebagai sistem kehidupan, salah satu aturan Islam adalah ia mengatur hukuman bagi tindak kejahatan, termasuk hukuman bagi pencuri. Di dalam Islam pencuri dihukum qishas (potong tangan). Seberapa tangan dipotong tergantung seberapa banyak hasil curiannya. Sedangkan koruptor bukan termasuk kategori mencuri. Definisi mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam. Sedangkan koruptor termasuk kategori khianat, karena ia mengambil harta yang seharusnya diamanahkan untuk diberikan kepada rakyat. Hukuman koruptor termasuk kategori takzir. Jenis dan kadar hukuman takzir ditentukan oleh Khalifah, namun juga boleh diserahkan kepada ijtihad Qadi. Sanksi takzir bagi pelaku koruptor bisa berupa dari yang ringan hingga yang berat sesuai keputusan Khalifah.

Sistem sanksi di dalam Islam memiliki dua fungsi, pertama sebagai zawajir (Pencegah), kedua sebagai jawabir (Penebus). Artinya sistem sanksi di dalam Islam memiliki efek jera yang membuat orang lain enggan atau berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan, sehingga bisa mencegah adanya tindak kriminal. Selain itu, sistem sanksi dalam Islam bisa menjadi penebus dosa. Jadi, para pelaku tindak kejahatan ketika ia melaksanakan hukuman sesuai syariat Islam di kehidupan dunia ini, dosanya telah selesai dan tidak akan dipertanggung jawabkan di akhirat.

Islam tidak memandang sebanyak apa hartamu, setinggi apa jabatanmu. Orientasi dalam Islam bukanlah materi seperti di Sistem Kapitalisme. Orientasi tujuan di dalam Islam adalah untuk mendapatkan ridho Allah. Jabatan sebagai penguasa adalah amanah dari Allah. Khalifah berusaha menerapkan aturan Allah di kehidupan dunia ini, dan ketika ia melanggarnya akan dipertanggung jawabkan di akhirat. Jadi di dalam Sistem Islam kita tidak bisa melakukan suap-menyuap untuk mendapatkan keringanan hukuman. Hukuman tetap dilakukan sesuai dengan jenis dan kadar tindak kejahatan yang dilakukan.
 
Dalam Islam selain melaksanakan uqubat/sanksi, Islam memiliki pencegahan awal agar tindak kejahatan tidak terjadi, yaitu dari adanya kontrol individu, masyarakat, dan negara. Sistem Islam membentuk individu yang bertakwa kepada Allah, yang memiliki orientasi tujuan hidup beribadah kepada Allah. Jadi, mereka melakukan suatu perbuatan sesuai dengan halal haram syariat Islam. Hal ini berbeda dengan Sistem Kapitalisme yang membentuk individunya berorientasi hanya pada materi. Dari kontrol individu, terdapat kontrol masyarakat. Masyarakat terdiri dari pemikiran, perasaan, dan peraturan Islam yang sama sehingga terciptalah lingkungan masyarakat dengan satu kesatuan tersebut. Sehingga ketika masyarakat hidup di Sistem Islam dan ditemukan satu individu yang melakukan kemaksiatan/kajahatan, masyarakat bisa saling mengingatkan atau memberikan sanksi sosial. Terakhir adalah kontrol dari negara. Negara wajib membina dan mengkontrol masyarakatnya agar selalu beraktivitas dan berbuat kebaikan sesuai dengan yang Islam ajarkan. Negara juga wajib menegakkan hukum sesuai syariat Islam dan menegakkan sanksi-sanksi sesuai syariat Islam bagi para pelaku tindak kejahatan.
 
Untuk mewujudkan lingkungan yang baik terhindar dari tindak kriminalitas, kita membutuhkan sistem yang baik pula. Sebab sistem yang baik otomatis akan memaksa/membuat manusianya berperilaku baik. Namun sebaliknya, sistem yang buruk akan memaksa/membuat manusianya berperilaku buruk. Sistem sanksi dalam Islam lah satu-satunya yang dapat memberikan efek jera untuk para pelaku kriminalitas, termasuk para koruptor. Dengan adanya Sistem sanksi sesuai syariat Islam, kasus pencurian maupun kasus korupsi dapat dicegah dengan baik. Bukan hanya penerapan sanksi saja, namun sebagai Muslim kita juga diwajibkan untuk menerapkan peraturan Islam secara menyeluruh. Untuk menerapkan peraturan Islam secara menyeluruh hanya bisa diterapkan di Sistem Pemerintahan Islam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar