‎Oleh : Nanny Ummu Umaroin (Aktivis Dakwah)
‎Setiap hari berita yang beredar lagi dan lagi mengenai pelecehan yang dilakukan oleh kaum LGBT. Kasus pimpinan dan guru ponpes sodomi 11 santri di Bima Sumsel (08 Juni 2026). Seorang satpam di Kukar sodomi bocah usia 7 tahun (15 Juni 2026). Pemilik bengkel di Lampung sodomi 3 karyawan dibawah umur (18 Juli 2026).  Dan yang terakhir di Tanjung Balai seorang guru SD menyodorkan muridnya untuk di sodomi suaminya (23 Juli 2026). Semua kasus-kasus ini adalah puncak gunung es yang muncul kepermukaan laut, jadi kasus yang tidak terlihat atau tidak diberitakan sangatlah banyak. Penyimpangan yang dilakukan oleh kaum LGBTQ sudah sangat cepat menyebarkan virus HIV, salah satunya yang terjadi di Sidoarjo 522 jiwa dari usia TK sampai Mahasiswa terinfeksi HIV, Nauzubillahi.
‎Sebenarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Serta MUI pun ikut menggodok naskah akademik draft Rancangan Undang Undang Pidana untuk pelaku LGBTQ. Namun sampai sekarang belum juga terbit Undang undang Pidana yang tegas untuk kaum LGBTQ. Dikarenakan Komisi VIII DPR yang mendukung RUU Pidana LGBTQ, menjadi instrument yang membendung penyebaran propaganda yang dianggap mengkhawatirkan. Yang menjadi penghambatnya ada beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril menepis perpres itu bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ. Sebab, kata dia, semua warga negara termasuk individu LGBTQ berhak mendapat pelindungan hukum dan HAM. Lalu bagaimana negeri ini bisa bebas dari kaum LGBTQ, kalau tidak ada ketegasan hukum untuk mereka?? 
Sistem Liberalisme Melindungi LGBTQ
‎Maraknya LGBTQ di Indonesia sebagai negeri muslim adalah buah dari paham liberalisme yang diadopsi kaum muslimin.   LGBTQ juga telah merusak fitra manusia yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Allah hanya menciptakan manusia dua jenis saja yaitu laki-laki dan perempuan, tidak ada yang ketiga atau lebih. Fitrah seorang ibu hanya bisa dilakukan oleh kaum perempuan, seperti hamil, melahirkan dan menyusui. Begitu juga fitrah seorang ayah hanya bisa dilakukan oleh laki-laki, yaitu menafkahi serta melindungi keluarga nya. Namun penyimpangan yang dilakukan oleh kaum LGBTQ telah menghancurkan fitrah tersebut, hanya karena pemenuhan naluri seksual mereka. Beginilah hasil dari paham yang  muncul atas asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme.
‎Perpres pun tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama, ini adalah sikap sekuler. Setingkat presiden tidak mampu memberikan ketegasan terhadap kaum LGBTQ karena terjerat dengan ideologi kapitalis, dimana LGBTQ juga telah memberikan kontribusi kapital atau keuntungan bagi ideologi ini. Pemerintah tidak pernah memandang dampak buruk dan kerusakan yang disebabkan oleh kaum LGBTQ, yang terpenting bagi mereka adalah keuntungan materi. Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah Islam, tidak akan mensolusi problem ini secara sempurna.
‎Sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBTQ karena HAM, menegaskan bahwa Indonesia negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil jelas bukan islam atau agama manapun tetapi HAM. LGBTQ adakah gerakan global, sistemis, dan punya target politik, yaitu UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi LGBT. Beginilah cara barat untuk menghilangkan peradaban umat manusia, karena manusia akan berkurang, kalau pun ada hanya meninggalkan manusia yang rusak pemikiran nya. 
Sanksi Tegas Untuk LGBT dalam sistem Islam
‎Sistem pergaulan pria-wanita dalam Islam menetapkan bahwa naluri seksual pada manusia adalah semata-mata untuk melestarikan keturunan umat manusia. Nah disinilah letak kemuliaan manusia yang hidupnya sesuai dengan fitrahnya. Pandangan kaum LGBTQ naluri seksual adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi dengan lawan jenis atau sejenisnya, tidak perlu ada ikatan pernikahan. Karena kalau tidak dipenuhi akan menyebabkan kematian, Ini adalah gambaran orang-orang yang melampaui batas. Sangat jelas sekali bahwa kaum LGBTQ, telah melakukan kemaksiatan kepada Allah, karena mereka sudah melanggar syariat yang telah Allah tetapkan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al A'raf : 80-81.
‎وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ  
‎“Dan ingatlah ketika Luth berkata kepada kaumnya: Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?”  
‎إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ  
‎“Sungguh kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”  
‎Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Dalam aspek siyasiy termasuk sistem sanksi/hukum, akidah Islam wajib dijadikan asas. Dalam sistem sanksi/uqubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas. Sanksi bagi Jarimah berupa hudud, qisas dan takzir. Jika penyimpangan gay & lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah/qadi. Ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam kaffah.

‎Sebagai sebuah Gerakan, negara akan menindak LGBTQ ini dengan tegas dan bila perlu memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi dalam persolan pribadi, dan membawa bahaya bagi jamaah.
‎Wallahu'alam Bishowwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.