Oleh : Elly Waluyo (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
Perilaku buruk bahkan penyimpangan individu yang tumbuh dalam kungkungan sistem kapitalis merupakan buah dari sekulerisme sebagai induk sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Selain itu asas yang menaunginya yakni liberalisme berpatokan pada benar dan salah, dimana kategorinya diserahkan pada setiap individu sesuai pandangan dan pemahaman mereka dalam memandang suatu masalah yang terjadi dalam dirinya, maupun lingkungan sekitarnya.
Penyimpangan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ), telah masuk dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Kebijakan yang diresmikan secara langsung oleh Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia tersebut menyatakan bahwa LGBTQ merupakan ancaman nonmiliter pada kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan segenap bangsa Indonesia. Penyebaran budaya tersebut ditetapkan setara dengan bahaya terorisme, separatisme hingga praktik judi daring, dengan kategori penyerangan terhadap dimensi ideologi, politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.
Untuk mengatasi dan mencegahnya disamakan dengan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berpotensi melunturkan nasionalisme. Selain itu, LGBTQ masuk dalam jajaran kejahatan lintas negara, dimana kategorinya sama dengan penyebaran ideologi terlarang, ateisme, perdagangan manusia ilegal, perompakan, peredaran serta penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang), juga masuk pencurian kekayaan alam yang masif. (https://mui.or.id : 6 Juli 2026)
Sejalan dengan Perpres tersebut maka Kementerian Agama (Kemenag) berupaya melakukan pencegahan penyebaran perilaku menyimpang LGBTQ dengan menyiapkan konten edukasi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Kemenag sebagai institusi keagamaan harus memperjelas posisinya dan memiliki tanggung jawab moral. Terkait hal tersebut maka pihaknya berdiskusi dengan tokoh-tokoh agama dan menyatakan, bahwa perilaku LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama apapun. (https://m.antaranews.com : 6 Juli 2026)
Semakin suburnya LGBTQ dalam negara mayoritas muslim menunjukkan bahwa negara mengadopsi liberalisme yang berakar dari sekularisme dalam mengatur kehidupan. Oleh karenanya solusi yang disuguhkan hanya berupa aturan, kecaman, atau sekedar melabeli perilakunya sebagai kejahatan, tanpa mempidanakan pelaku. Hak asasi manusia (HAM) dan sudut pandang gender yang merupakan kamuflase dari memperturutkan hawa nafsu sengaja digembar-gemborkan agar penyimpangan mereka dapat dilegalkan. Hal ini memperlihatkan bahwa gerakan LGBT bukan ala kadarnya namun gerakan tersebut masif, terkoordinasi secara global, sistemik, dan bertarget politik.
Pemberantasan dan pencegahan kemaksiatan termasuk salah satunya adalah penyimpangan seksual apapun bentuknya hanya bisa diselesaikan secara tuntas dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah. Seluruh kemaksiatan dalam Islam merupakan kriminalitas, sehingga negara akan menindak tegas bahkan memeranginya. LGBTQ merupakan kemaksiatan yang bahayanya tidak hanya pada individu namun umat. Perlindungan negara secara menyeluruh diterapkan termasuk mengatur bahkan menutup akses masuknya paham yang bertentangan dengan Islam dan merusak akidah Islam dari media sosial, pariwisata, maupun pertukaran pelajar. Selain itu sanksi sesuai syariat Islam yakni berupa hudud, qisas, dan takzir diterapkan. Liwath menghukumi perilaku menyimpang seperti gay & lesbi, yang jika berzina mendapat sanksi hukuman mati (had). Hukuman ini juga berlaku pada pelaku biseksual yang berzina dengan sesama jenis. Sedangkan untuk pelaku transgender dikenai pengusiran atau takzir yang kadarnya diputuskan oleh khalifah atau qodi melalui ijtihad. Demikianlah Islam melindungi dan mengatur fitrah umat agar selamat dunia dan akhirat.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar