Oleh : Pastri Sokma Sari
Kasus mega korupsi di Indonesia kembali berulang bahkan kali ini salah satunya dilakukan oleh pihak yang justru memiliki tanggung jawab untuk menangani banyak kasus korupsi di Indonesia. Dilansir oleh laman (www.liputan6.com, 12/7/2026) disebutkan bahwa terdapat dua kasus dugaan korupsi yang kembali menjadi sorotan publik setelah aparat penegak hukum mengungkap barang bukti bernilai fantastis. Dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tim gabungan Kortastipidkor Polri menggeledah 13 lokasi, termasuk Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul, Bogor, serta menyita uang tunai berbagai mata uang, 74 kilogram emas batangan, dan ada juga aset lain dengan total nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp543 miliar. Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara, pengelolaan PT Jiwasraya, dan pengelolaan PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang terkait sejumlah perkara yang sedang disidik, seperti terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Sementara itu, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap ASN setelah menggeledah ruang kerja, brankas di Wonogiri dan Laweyan. KPK dari penggeledahan tersebut berhasil menemukan uang tunai senilai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai Rp7,5 miliar, dan logam mulia 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.
Selain dua kasus korupsi di atas, sebelumnya juga terungkap kasus pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Kepala BGN serta tersangka lainnya. Sebagaimana diberitakan dalam laman (news.detik.com, 5/6/2026) bahwa Kejagung menetapkan setidaknya ada tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, antara lain yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan, serta tiga pihak swasta. Kasus korupsi dalam program MBG ini setidaknya terbagi dalam tiga klaster, yakni kongkalikong penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan sepeda motor listrik, dan pengadaan ompreng. Dalam klaster SPPG, para tersangka diduga memperjualbelikan lokasi dapur MBG serta menyalahgunakan kewenangan untuk mengatur penetapan mitra. Pada klaster pengadaan motor listrik, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga, manipulasi dokumen, dan pembayaran penuh atas barang yang belum memenuhi spesifikasi dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Sementara itu, pada klaster pengadaan ompreng, seorang pejabat BGN diduga membentuk perusahaan untuk memonopoli penjualan food tray kepada calon mitra dengan harga yang telah ditentukan demi memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus korupsi yang melibatkan pejabat di berbagai lembaga negara hingga kini terus berulang dan bahkan tidak pernah terselesaikan tuntas. Adanya nilai kerugian negara yang besar, banyaknya pihak yang terlibat, hingga praktik penyamaran aset menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kerusakan individu tetapi sudah menjadi persoalan sistemik. Korupsi dapat terjadi di berbagai sektor dan melibatkan orang-orang dengan jabatan strategis, sehingga jelas sekali memperlihatkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola negara.
Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi juga belum mampu menghentikan berulangnya kejahatan tersebut. Setiap tahun aparat mengungkap kasus baru, namun praktik korupsi tetap terjadi dengan berbagai modus yang semakin kompleks. Sanksi yang dijatuhkan belum menghadirkan efek jera yang mampu mencegah munculnya pelaku baru. Akibatnya, korupsi terus berkembang dan menjadi persoalan yang sulit diberantas secara tuntas. Penegakan hukum yang lemah ini bahkan menjadikan korupsi seolah menjadi budaya di negeri ini dan kasusnya semakin merajalela tidak terkendali.
Kondisi ini tidak lain berakar pada penerapan sistem kapitalis-sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Tolok ukur halal dan haram tidak dijadikan dasar dalam penyusunan hukum maupun kebijakan negara sehingga perilaku manusia lebih didasarkan pada orientasi keuntungan materi semata. Ketika orientasi keuntungan menjadi ukuran utama, penyalahgunaan jabatan dan kewenangan tentu semakin mudah terjadi. Dampaknya tentu saja merusak moral individu tidak hanya para pejabatnya tapi juga masyarakat luas. Sebagai akibatnya, di negeri ini terbentuk lingkungan yang memberi ruang bagi praktik korupsi untuk terus berulang tanpa penyelesaian tuntas.
Sistem politik demokrasi yang membutuhkan modal besar dalam proses kontestasi pemilu pun turut membuka peluang terjadinya korupsi. Besarnya biaya pencalonan, kampanye, dan dukungan politik mendorong sebagian pihak mencari jalan untuk mengembalikan modal setelah memperoleh jabatan. Hubungan antara pemilik modal, elite politik, dan pejabat pemerintahan pun berpotensi melahirkan praktik transaksional yang jelas hanya akan merugikan kepentingan rakyat. Selama mekanisme tersebut tetap berlangsung, korupsi akan terus menemukan celahnya untuk terus berkembang meskipun orang-orangnya silih berganti.
Dalam Islam, setiap aktivitas kehidupan diarahkan untuk meraih ridha Allah Swt., bukan semata-mata mengejar keuntungan materi atau kepentingan pribadi seperti paradigma berpikir dalam sistem kapitalis-sekular saat ini. Paradigma Islam akan membentuk kepribadian yang menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam setiap keputusan dan tindakan. Dengan demikian, dorongan untuk menyalahgunakan jabatan atau mengambil harta yang bukan haknya dapat ditekan sejak dari dalam diri.
Dalam Islam, jabatan merupakan amanah yang wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah Swt.. Seorang pemimpin tidak diberi ruang untuk memanfaatkan kekuasaan demi memperkaya diri, keluarga, maupun kelompok tertentu. Syariat Islam juga menetapkan sanksi tegas bagi koruptor melalui mekanisme peradilan yang bertujuan menjaga harta milik umum dan mencegah terulangnya kejahatan serupa. Ketegasan hukum berjalan seiring dengan pembinaan ketakwaan sehingga pencegahan dan penindakan berlangsung secara bersamaan.
Pencegahan korupsi juga didukung oleh penerapan sistem Islam secara kaffah atau menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan. Sistem pendidikan membentuk pribadi yang bertakwa dan berintegritas, sistem ekonomi menutup celah penyalahgunaan kekayaan negara, sedangkan sistem politik menempatkan kekuasaan sebagai sarana mengurus urusan umat sesuai hukum syara. Seluruh mekanisme tersebut diterapkan dalam institusi khilafah yang menjalankan hukum Islam secara kaffah atau menyeluruh. Sehingga tercipta tata kelola negara yang berorientasi pada amanah, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat. Penerapan syariat Islam kaffah dalam naungan khilafah akan menutup rapat pintu korupsi bagi para pejabat dan lembaga negara.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar