Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI resmi diberlakukan melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Besarannya naik dari 70 persen menjadi 90 persen dari nilai tukin nasional. Untuk perwira tinggi bintang empat, nilainya mencapai Rp48,6 juta per bulan. Pemerintah beralasan kenaikan ini diberikan karena sejak 2018 belum pernah ada penyesuaian serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan reformasi birokrasi yang dilakukan. Di sisi lain, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah belum memiliki cukup ruang keuangan untuk menaikkan gaji guru dan PNS karena kondisi fiskal yang terbatas. Pada saat yang sama, APBN semester I tahun 2026 juga tercatat mengalami defisit Rp196,5 triliun. (BBC News Indonesia, 1 Agustus 2026)
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang sulit dihindari oleh publik. Jika negara memang sedang mengalami keterbatasan anggaran, mengapa masih tersedia ruang untuk menaikkan tunjangan kelompok tertentu? Pertanyaan ini bukan lahir dari kebencian kepada TNI. Bukan pula karena masyarakat tidak menghargai jasa para prajurit yang menjaga keamanan negeri. Persoalan sesungguhnya terletak pada konsistensi kebijakan dan arah prioritas negara.
Prioritas Yang Keliru
Kesalahan terbesar dalam polemik ini, ketika persoalan diarahkan seolah-olah menjadi pertentangan antara TNI dan guru. Padahal keduanya sama-sama memiliki peran strategis. TNI menjaga kedaulatan negara, sedangkan guru membangun kualitas manusia yang akan menentukan masa depan bangsa. Tidak ada alasan untuk menempatkan salah satunya lebih penting daripada yang lain.
Yang patut dipersoalkan justru mengapa kesejahteraan masyarakat dan aparatur negara sering bergantung pada keputusan sektoral yang berubah-ubah. Hari ini satu kelompok memperoleh kenaikan, sementara kelompok lain diminta bersabar dengan alasan negara sedang kekurangan uang. Akibatnya, publik menangkap kesan adanya standar yang berbeda dalam menentukan prioritas anggaran.
Alasan bahwa TNI belum memperoleh kenaikan sejak 2018 memang dapat dipahami. Namun logika yang sama juga bisa digunakan oleh banyak kelompok lain. Guru menghadapi beban besar dalam mendidik generasi bangsa. Banyak tenaga pendidikan masih bekerja dengan fasilitas terbatas, terutama di daerah terpencil. Banyak pula tenaga kesehatan yang menghadapi tantangan serupa. Oleh karena itu, masalah utamanya bukan siapa yang lebih pantas mendapatkan kenaikan, melainkan mengapa negara belum mampu menjamin kesejahteraan secara merata.
Lebih jauh lagi, polemik ini memperlihatkan kelemahan mendasar dalam tata kelola anggaran saat ini. Ketika pemerintah mengakui adanya defisit APBN yang besar, setiap kebijakan belanja baru akan selalu menjadi sorotan. Publik berhak bertanya apakah anggaran benar-benar digunakan berdasarkan kebutuhan masyarakat atau sekadar mengikuti kepentingan dan prioritas jangka pendek.
Angka Rp48,6 juta untuk tukin perwira tinggi menjadi simbol yang memancing perhatian. Bukan karena nominalnya yang salah, tetapi karena kontras dengan kenyataan yang dihadapi masyarakat, guru, tenaga kesehatan, dan pekerja sektor lainnya yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup. Dalam sistem yang sama, terdapat jurang kesejahteraan yang sangat lebar antara satu kelompok dan kelompok lainnya.
Ketimpangan Kian Nyata
Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, dampaknya bukan hanya soal kecemburuan sosial. Yang lebih berbahaya adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan negara. Masyarakat akan semakin sulit memahami alasan di balik berbagai keputusan pemerintah ketika pernyataan dan kebijakan terlihat tidak selaras.
Ketika negara mengatakan uang tidak ada untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi pada waktu yang hampir bersamaan mampu menaikkan tukin kelompok tertentu, maka yang muncul adalah kebingungan publik. Dari kebingungan itulah lahir ketidakpercayaan.
Lebih dari itu, ketimpangan kesejahteraan akan terus melebar. Sebagian kelompok memperoleh peningkatan pendapatan yang signifikan, sementara kelompok lain tetap menghadapi kesulitan yang sama dari tahun ke tahun. Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya soal angka, melainkan tentang rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.
Islam memberikan pandangan yang sangat jelas mengenai tanggung jawab negara. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa tidak boleh menjadikan pelayanan hanya untuk kelompok tertentu, melainkan wajib memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak-haknya secara adil.
Oleh karena itu, solusi hakiki tidak cukup hanya dengan memperdebatkan apakah tukin TNI layak dinaikkan atau tidak. Persoalannya jauh lebih mendasar, yaitu bagaimana negara mengelola kekayaan dan anggaran agar mampu menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.
Dalam sistem Islam, kesejahteraan bukan hak segelintir golongan. Negara wajib memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi bahkan per individu. Menyediakan pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, lapangan kerja yang luas, serta distribusi kekayaan yang adil. Negara juga memiliki pengaturan yang jelas mengenai kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara sehingga sumber-sumber kekayaan strategis tidak jatuh ke tangan segelintir pihak.
Dengan pengelolaan seperti itu, negara memiliki ruang fiskal yang kuat untuk melayani masyarakat. Kesejahteraan tidak diberikan berdasarkan kekuatan lobi, kedekatan politik, atau momentum kebijakan tertentu, tetapi menjadi hak seluruh warga negara.
Sungguh, polemik kenaikan tukin ini seharusnya menjadi momentum untuk melihat persoalan secara lebih luas. Bukan sekadar membandingkan TNI dengan guru, melainkan mempertanyakan arah pengelolaan negara saat ini. Selama sistem yang digunakan masih menghasilkan ketimpangan, kontradiksi kebijakan, dan distribusi kesejahteraan yang tidak merata, maka polemik serupa akan terus berulang.
Sudah saatnya perhatian diarahkan pada akar masalahnya, yaitu sistem pengaturan kehidupan negara ini yang gagal menjadikan kesejahteraan sebagai hak seluruh masyarakat. Hanya dengan kembali kepada pengaturan Islam secara kaffah dalam naungan syariah dan khilafah, pengelolaan anggaran dapat berjalan adil, transparan, dan benar-benar ditujukan untuk mewujudkan rahmat bagi seluruh manusia, bukan hanya bagi sebagian golongan. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar