Oleh : Ummu Aulia (Muslimah Pejuang Peradaban)
Fenomena kasus penyimpangan seksual seperti lesbian, biseksual, gay, dan transgender (LGBT) sudah sampai di tahap yang mengkhawatirkan. Data historis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa jumlahnya mencapai sekitar 1.095.970 jiwa (sekitar 0,44% dari total penduduk). Kelompok Lelaki Suka Lelaki (LSL) menyumbang persentase besar dalam penularan infeksi HIV di Indonesia. Data riil di lapangan diperkirakan lebih tinggi karena mayoritas individu bersikap tertutup.
Kasus LGBT ini semakin bertambah setiap tahunnya. Salah satu daerah penyumbang kasus tersebut adalah Kabupaten Klaten. Kota kecil yang berada di antara Yogyakarta dan Solo ini mencatat sebanyak 1.732 kasus HIV, dengan 188 di antaranya terjadi akibat hubungan lelaki seks lelaki.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ) menjadi ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia.
Menteri Koordinator Bidang Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril, menepis anggapan bahwa Perpres itu merupakan bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Sebab, kata dia, semua warga negara termasuk individu LGBT berhak mendapat perlindungan hukum dan HAM.
Sementara itu, saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Langkah ini diambil karena seruan moral dinilai tidak dapat membendung arus perkembangan LGBT yang masif terjadi di lapangan.
LGBT sebagai Ancaman Peradaban
Pandangan yang menganggap perilaku LGBT sebagai bagian dari keberagaman yang dilindungi oleh Hak Asasi Manusia merupakan pandangan yang keliru. Secara fitrah, Allah hanya menciptakan manusia berpasang-pasangan, yakni lelaki dan perempuan. Oleh karena itu, orientasi seksual yang ditujukan kepada sesama jenis merupakan perilaku menyimpang yang dapat mengancam keberlangsungan peradaban.
Maraknya kasus LGBT di Indonesia tidak bisa lepas dari paham liberalisme yang dianut Barat dan diadopsi oleh sebagian kaum muslim. Pandangan hidup ini dengan cepat menyebar melalui teknologi modern. Liberalisme sangat menjunjung tinggi kebebasan berperilaku. Dalam paham ini, tidak ada standar benar dan salah secara mutlak. Sesuatu dianggap benar jika tidak merugikan orang lain serta menjadi kesepakatan bersama. Paham ini dikokohkan oleh prinsip kebebasan berperilaku atau Hak Asasi Manusia.
Perpres yang dikeluarkan dinilai tidak bisa secara utuh mengambil sikap keagamaan. Menetapkan aturan hukum terkait LGBT sebagai kejahatan tanpa mengubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tidak akan menyelesaikan problem secara sempurna. Di sisi lain, sikap negara yang enggan memberikan sanksi pidana terhadap pelaku LGBT atas nama HAM menunjukkan bahwa Indonesia masih menggunakan landasan hukum sekuler, di mana landasan yang diambil adalah HAM dan bukan hukum Islam atau agama apa pun.
Islam sebagai Solusi Hakiki
Islam secara tegas menolak segala bentuk perilaku menyimpang seperti LGBT. Nabi Muhammad SAW memerintahkan pemisahan tempat tidur pada anak usia 10 tahun sebagaimana sabda beliau: "Perintahkan anak-anakmu untuk melaksanakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat ketika mereka berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka." (HR. Abu Dawud No. 495).
Hal ini merupakan langkah awal dalam keluarga untuk menjaga syahwat, moral, serta kesehatan psikologis anak. Selain itu, perintah ini dapat menutup celah kemungkaran perzinaan dan LGBT.
Islam juga melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW: "Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti laki-laki." (HR. Abu Dawud No. 4097).
Masyarakat juga harus ikut bersinergi menerapkan amar ma'ruf nahi munkar jika mendapati adanya penyimpangan di tengah lingkungan mereka.
Berbeda dengan paham liberalisme yang menganut kebebasan hukum berdasarkan kesepakatan bersama asalkan tidak mengganggu orang lain, di dalam Islam standar benar dan salah diatur secara mutlak oleh hukum syara'. Perilaku menyimpang seperti LGBT jelas merupakan perbuatan salah dan harus diberikan sanksi secara tegas.
Apabila pencegahan di tingkat individu dan masyarakat tidak dapat menghentikan laju pergerakan LGBT yang makin meresahkan, maka negara dalam sistem Islam (Khilafah) dapat memberikan hukuman yang tegas. Jika penyimpangan gay atau lesbi tersebut sampai pada perilaku liwath (sodomi), maka dapat dikenai hukuman mati. Bagi biseksual, jika terbukti berzina dengan sesama jenis, akan dikenai had zina. Sementara bagi transgender, sanksi yang diberikan dapat berupa pengusiran. Kesalahan di luar itu dapat dikenai sanksi ta'zir sesuai dengan ijtihad Khalifah atau Qadi (hakim).
Negara dalam sistem ini dapat memerangi perilaku menyimpang seperti LGBT secara terstruktur hingga ke akarnya. Hal ini karena kemaksiatan tersebut bukan lagi dianggap sebagai ranah pribadi semata, melainkan membawa bahaya nyata bagi keberlangsungan peradaban serta memicu penyakit yang mematikan. Semua ini hanya dapat terwujud secara sempurna dalam sistem Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyah.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar