Oleh: Winda Raya, S.Pd., Gr
Hujan deras kembali mengguyur sejumlah wilayah Sumatra di tengah musim kemarau, memicu banjir dan menghidupkan kembali trauma warga yang baru pulih dari bencana sebelumnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa cuaca ekstrem semakin diperparah oleh kerusakan lingkungan dan buruknya tata kelola air.
Banjir masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatra meskipun sebagian besar daerah Indonesia sedang memasuki musim kemarau. Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kembali mengalami hujan berintensitas tinggi, bahkan di beberapa wilayah yang sebelumnya terdampak banjir besar pada akhir 2025. Kondisi ini menunjukkan bahwa karakter cuaca Sumatra berbeda dengan wilayah seperti Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Hujan yang turun secara tiba-tiba juga menimbulkan kembali rasa takut bagi masyarakat yang sebelumnya menjadi korban banjir. Di Tapanuli Tengah, misalnya, hujan deras pada Juli 2026 menyebabkan tanggul sungai jebol dan air menggenangi permukiman. Warga terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman. Bagi para penyintas, kejadian tersebut memperkuat trauma karena mereka baru saja berusaha membangun kembali kehidupan setelah bencana sebelumnya.
Dampak banjir tidak hanya merusak rumah, tetapi juga mengganggu perekonomian masyarakat. Lahan pertanian dan sumber mata pencaharian warga mengalami kerusakan sehingga sebagian keluarga harus bergantung pada pekerjaan lain. Bantuan pemerintah memang telah diberikan dalam bentuk kebutuhan pokok, tetapi menurut beberapa penyintas, bantuan tersebut belum sepenuhnya menjangkau semua warga.
Fenomena hujan saat musim kemarau di Sumatra dipengaruhi oleh beberapa faktor atmosfer. Pertemuan gelombang Rossby dan Madden-Julian Oscillation (MJO) dapat meningkatkan pembentukan awan hujan. Selain itu, adanya pusaran angin di Samudra Hindia turut membawa kelembapan menuju daratan Sumatra sehingga meningkatkan potensi hujan lebat.
Kondisi geografis Sumatra Utara juga menjadi salah satu penyebab wilayah tersebut tetap berpotensi mengalami hujan sepanjang tahun. Di sisi lain, pendangkalan sungai, sedimentasi, berkurangnya vegetasi, dan alih fungsi lahan membuat kemampuan lingkungan dalam menyerap air semakin menurun. Akibatnya, hujan deras lebih mudah menimbulkan banjir.
Untuk mengurangi risiko bencana, diperlukan langkah jangka panjang seperti memperkuat sistem peringatan dini, memantau curah hujan dan kondisi sungai, menjaga daerah aliran sungai, serta meningkatkan kualitas drainase, tanggul, dan kolam retensi. Pemulihan ekonomi masyarakat juga penting karena kerusakan lahan pertanian dan usaha warga dapat memperpanjang dampak sosial akibat bencana. (BBC News, 4/8/2026)
Fenomena banjir dan kekeringan yang terjadi di berbagai wilayah Sumatra menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan lingkungan. Di sejumlah daerah, kerusakan hutan, perubahan fungsi lahan untuk perkebunan sawit maupun pembangunan infrastruktur, serta berkurangnya kawasan resapan membuat kemampuan alam dalam menahan air semakin menurun.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan ekonomi belum sepenuhnya berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan. Pemberian izin untuk kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pembangunan infrastruktur perlu disertai pengawasan yang ketat, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Analisis mengenai dampak lingkungan harus benar-benar menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu proyek layak dilaksanakan.
Persoalan ini juga menunjukkan pentingnya tata kelola air yang berkelanjutan. Pemerintah perlu memperkuat perlindungan hutan, menjaga daerah aliran sungai, memperluas kawasan resapan, serta memastikan pembangunan tidak mengorbankan fungsi ekologis suatu wilayah.
Jika kebijakan hanya berorientas pada pertumbuhan ekonomi Sistem Kapitalis yang hanya menguntungkan segelintir orang saja tanpa memperhitungkan daya dukung alam, maka bencana banjir dan kekeringan akan terus berulang.
Pembangunan seharusnya tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat dalam jangka panjang.
Dalam Sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola kemaslahatan masyarakat. Hutan, air, dan sumber daya yang menyangkut kebutuhan masyarakat tidak semestinya dikelola hanya berdasarkan keuntungan ekonomi. Prinsipnya adalah mencegah kerusakan dan memastikan manfaat sumber daya dapat dirasakan masyarakat.
Negara tidak hanya melarang kerusakan, tetapi juga membangun sarana yang dibutuhkan masyarakat. Rasulullah saw bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadist tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan lingkungan harus berorientasi pada kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Negara memiliki tanggung jawab memastikan sumber daya seperti air, hutan, dan lahan dikelola secara amanah serta tidak dieksploitasi dengan cara yang membahayakan masyarakat.
Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan harus mengutamakan kemaslahatan masyarakat, mencegah kerusakan dan menjaga kelestarian lingkungan. Wallahua'lam Bisshowwab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar