Alam Rusak, Rakyat yang Menanggung


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyerahkan laporan tentang berbagai persoalan lingkungan di sejumlah daerah kepada Menteri Lingkungan Hidup dalam Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH). Laporan tersebut memuat persoalan kebakaran hutan dan lahan, pertambangan tanpa izin, pencemaran, serta rendahnya kepatuhan sebagian industri dan korporasi terhadap aturan lingkungan. (Tribunnews.com, 21 Agustus 2026).

Laporan itu tidak boleh dianggap sebagai sekadar daftar pelanggaran saja. Di balik karhutla, tambang ilegal, pencemaran, dan lemahnya kepatuhan perusahaan, ada persoalan yang jauh lebih mendasar. Apa yang membuat manusia terus mengejar kekayaan, bahkan ketika alam rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya?


Kerakusan di Balik Kerusakan

Tambang ilegal jelas merupakan pelanggaran hukum. Namun, persoalan lingkungan tidak otomatis selesai hanya dengan menindak aktivitas yang tidak memiliki izin. Sebab, kegiatan yang memiliki izin pun tetap berpotensi menimbulkan kerusakan apabila orientasi keuntungan lebih kuat daripada kepedulian terhadap keselamatan lingkungan dan manusia.

Di sinilah kerakusan terhadap harta harus dibicarakan secara jujur. Islam itu tidak melarang manusia menjadi kaya. Yang menjadi masalah, ketika kecintaan kepada harta membuat manusia kehilangan batas. Keuntungan menjadi tujuan utama, hutan dipandang hanya sebagai komoditas, tanah sebagai angka produksi, dan sungai sebagai tempat pembuangan limbah.

Rasulullah SAW mengingatkan kepada semua umatnya: “Seandainya anak Adam memiliki satu lembah emas, niscaya ia menginginkan dua lembah...” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menggambarkan sifat manusia yang selalu merasa kurang. Harta dijadikan tujuan akhir dalam hidup. Oleh karena itu, persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan dengan menutup tambang ilegal. Negara juga harus memastikan aktivitas usaha yang memiliki izin. Legalitas tidak boleh berubah menjadi mesin pengeruk kekayaan yang keuntungan akhirnya dinikmati segelintir pihak, sementara biaya kerusakannya ditanggung rakyat.

Sungguh, persoalan semakin berat ketika kekuatan modal berhadapan dengan kepentingan rakyat. Sumber daya alam berada di Indonesia, tetapi pengelolaannya melibatkan perusahaan dengan kekuatan ekonomi sangat besar. Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya tidak boleh sekadar menjadi pemberi izin. Negara harus menjadi pengendali yang memastikan sumber daya alam benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat.

Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah potensi kebocoran penerimaan negara. Dalam bisnis internasional, transfer pricing merupakan pelanggaran sebab dilakukan berdasarkan prinsip sebesar-besarnya mendapatkan keuntungan. Harga transaksi direkayasa untuk memindahkan keuntungan. Kewajiban pajak di Indonesia menjadi lebih kecil. Begitu pula dengan undervoicing, ketika nilai transaksi dilaporkan lebih rendah daripada nilai sebenarnya.

Jika praktik semacam itu dilakukan untuk mengurangi kewajiban kepada negara, yang hilang bukan hanya angka dalam laporan keuangan. Yang berkurang adalah kemampuan negara membiayai kebutuhan rakyat.


Rakyat Menanggung Akibat

Di sinilah ketidakadilan terasa paling nyata. Perusahaan memperoleh keuntungan, yang hasilnya menjadi bagian dari kepentingan pemilik modal. Tetapi ketika hutan terbakar, sungai tercemar, tanah rusak, udara memburuk, dan rakyat kehilangan sumber penghidupan, dampaknya menyebar kepada semua.

Rakyat yang menghirup asap.

Rakyat yang kehilangan lahan.

Rakyat yang menggunakan air tercemar.

Rakyat pula yang harus menghadapi dampak sosial dan ekonomi akibat kerusakan lingkungan.

Negara kembali mengeluarkan biaya untuk melakukan pemulihan. Akibatnya, keuntungan dapat dinikmati secara privat, sedangkan kerusakan berubah menjadi beban sosial. Inilah ketidakadilan yang tidak boleh dianggap sebagai harga wajar dari pembangunan.

Oleh karena itu, upaya reklamasi, pembibitan, dan reforestasi yang sekaligus membuka lapangan kerja perlu didorong lebih serius. Pemulihan lingkungan jangan hanya menjadi seremoni setelah kerusakan terjadi. Pihak yang menyebabkan kerusakan harus bertanggung jawab terhadap biaya pemulihan. Rakyat harus memperoleh manfaat ekonomi dari proses tersebut.

Namun, penyelesaian tidak boleh berhenti pada penindakan setelah pelanggaran terjadi. Harus ada perubahan mendasar dalam cara negara memandang sumber daya alam.

Islam mengenal konsep kepemilikan umum, yaitu sumber daya tertentu yang menyangkut kepentingan rakyat luas tidak boleh dibiarkan dikuasai segelintir pihak demi keuntungan pribadi. Pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat.

Dengan perspektif tersebut, pertanyaan tentang tambang tidak cukup hanya, “Apakah izinnya lengkap?” Pertanyaannya lebih tajam: siapa yang menguasai, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung kerusakan, dan apakah rakyat benar-benar mendapatkan kemaslahatan?

Karhutla bukan sekadar pohon yang terbakar. Tambang ilegal bukan sekadar persoalan izin. Pencemaran bukan sekadar persoalan limbah. Kebocoran penerimaan negara bukan sekadar persoalan administrasi. Semuanya dapat bermuara pada satu persoalan besar: ketika kekayaan dikejar tanpa batas, keselamatan manusia dan kelestarian alam mudah dikorbankan.

Maka negara harus hadir dengan kekuasaan yang tegas: menindak pelanggaran, memastikan pihak yang merusak, membiayai pemulihan, memperketat pengawasan korporasi, mencegah kebocoran penerimaan negara, serta mengelola sumber daya alam strategis berdasarkan kepentingan rakyatnya.

Jika hutan terus rusak sementara keuntungan terus mengalir, kita harus berani bertanya: pembangunan ini benar-benar menyejahterakan rakyat atau hanya memperkaya mereka yang sudah kuat?

Alam bukan milik segelintir orang. Alam adalah amanah. Dan amanah tidak boleh dikorbankan demi kerakusan. Kembali pada pengaturan Islam secara Kaffah dalam naungan Syariah dan Khilafah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar