Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir sedang diupayakan pemerintah. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kompleks mobil listrik tengah dibangun di kawasan Subang, Jawa Barat, dan ditargetkan mulai memproduksi kendaraan listrik dalam skala besar paling lambat pada 2028. Pernyataan itu disampaikan saat peluncuran program Motor Listrik Nasional di Cikarang, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2026. (CNBC Indonesia, 14 Agustus 2026).
Kabar tersebut tentu menjadi perkembangan penting bagi industri nasional. Produksi kendaraan listrik dalam negeri berpotensi memperbesar kebutuhan komponen, membuka peluang industri pemasok lokal, serta menciptakan lapangan kerja. GAIKINDO juga menyatakan dukungan terhadap program mobil nasional karena pertumbuhan produksi kendaraan dapat mendorong pertumbuhan industri komponen dalam negeri.
Sampai di sini, semuanya terdengar menggembirakan. Indonesia membangun pabrik, industri berkembang, tenaga kerja terserap, dan kendaraan listrik diproduksi sendiri. Tetapi justru di sinilah masyarakat harus berhenti sejenak dan bertanya lebih dalam: ketika disebut nasional, sebenarnya siapa yang menguasai industri tersebut dan siapa yang paling besar menikmati hasilnya?
Kata “nasional” jangan sampai menjadi kata yang begitu indah hingga membuat masyarakat berhenti bertanya. Pabrik yang berdiri di Indonesia belum otomatis berarti milik rakyat. Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di dalamnya juga belum otomatis menjadikan rakyat sebagai pemilik manfaat terbesar. Produk yang dirakit di dalam negeri pun belum tentu menunjukkan bahwa teknologi, modal, komponen strategis, dan rantai pasoknya telah dikuasai sendiri.
Ukuran keberhasilan itu harus diperluas. Jangan hanya menghitung jumlah kendaraan yang diproduksi, investasi yang masuk, atau pabrik yang berdiri. Ukur pula berapa besar nilai ekonomi yang benar-benar tinggal di Indonesia, seberapa kuat penguasaan teknologi nasional, dan sejauh mana hasil industrialisasi kembali kepada rakyat.
Jika teknologi penting masih bergantung pada pihak luar, komponen strategis masih harus didatangkan dari luar negeri, pembiayaan sangat bergantung kepada pemilik modal, sementara keuntungan terbesar terkonsentrasi pada pemegang modal, maka Indonesia memang sedang membangun industri kendaraan listrik. Namun, itu belum otomatis berarti Indonesia telah mencapai kedaulatan industri.
Siapa Menikmati Hasilnya
Masalahnya semakin jelas ketika kendaraan listrik dipandang bukan hanya sebagai produk teknologi, tetapi juga sebagai bisnis yang membutuhkan pasar. Negara dapat memberikan berbagai kemudahan, insentif, infrastruktur, regulasi, bahkan pembiayaan agar ekosistem kendaraan listrik berkembang. Kebijakan tersebut tidak otomatis salah. Industri memang membutuhkan dukungan agar mampu tumbuh.
Tetapi pertanyaan kritisnya harus tetap hidup: untuk siapa seluruh fasilitas itu diberikan?
Apakah negara sedang memenuhi kebutuhan mobilitas rakyat, atau sedang membantu menciptakan pasar baru bagi industri?
Perbedaannya sangat besar.
Jika rakyat hanya diarahkan menjadi pembeli kendaraan listrik, sementara transportasi publik yang aman, murah, nyaman, dan menjangkau seluruh lapisan rakyat belum menjadi prioritas utama, pembangunan industri berisiko berhenti pada penciptaan konsumen. Rakyat akhirnya hanya menjadi pekerja di satu sisi dan pembeli di sisi lain.
Belum lagi persoalan lingkungan. Emisi knalpot kendaraan listrik memang tidak ada ketika digunakan. Namun, proses produksinya tetap membutuhkan bahan baku dan mineral strategis. Sungguh, jangan sampai istilah “hijau” hanya dilihat dari kendaraan yang melaju di jalan raya, sementara kerusakan lingkungan justru dipindahkan ke wilayah pertambangan.
Jangan sampai rakyat kota memperoleh kendaraan yang lebih bersih, sementara rakyat di sekitar tambang harus menanggung pencemaran, kerusakan lingkungan, atau hilangnya ruang hidup. Transisi energi seharusnya tidak sekadar memindahkan tempat munculnya persoalan saja.
Negara harus memastikan industrialisasi tidak hanya menguntungkan pemilik modal. Pelaku usaha memang dibutuhkan dalam pembangunan industri. Namun, persoalan muncul ketika kekuatan modal, kebijakan, dan kekuasaan bertemu sedemikian rupa sehingga manfaat ekonomi terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara rakyat lebih banyak menerima peran sebagai pekerja, konsumen, atau pihak yang menanggung dampak sosial dan ekologis.
Oleh karena itu, istilah “nasional” harus diuji dengan ukuran yang lebih benar. Nasional bukan sekadar tempat pabrik berada. Nasional harus berarti adanya penguasaan teknologi, kemampuan produksi, kekuatan sumber daya manusia, rantai pasok yang kuat, serta distribusi manfaat ekonomi yang luas.
Negara Mengurus Rakyat
Dalam politik ekonomi Islam, negara tidak boleh sekadar menjadi regulator pasar. Negara adalah pengurus rakyat. Rasulullah SAW menyampaikan bahwa imam atau pemimpin adalah pengurus yang bertanggung jawab atas rakyatnya.
Prinsip tersebut menempatkan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab negara. Oleh karena itu, pembangunan kendaraan listrik seharusnya tidak dimulai dari pertanyaan bagaimana membuat sebanyak mungkin rakyat membeli kendaraan, tetapi bagaimana negara memenuhi kebutuhan transportasi rakyat dengan cara yang aman, mudah, dan terjangkau.
Jika transportasi publik mampu memenuhi kebutuhan, rakyat tidak harus dipaksa secara ekonomi membeli kendaraan pribadi hanya untuk bekerja dan menjalani kehidupan sehari-hari.
Negara juga harus membangun kemandirian industri secara menyeluruh. Jangan puas hanya karena pabrik berdiri di Indonesia. Kemampuan harus dibangun dari riset, teknologi, bahan baku, mesin, manufaktur, tenaga ahli, hingga distribusi. Indonesia harus memiliki kemampuan menguasai industri strategis, bukan hanya menjadi tempat produksi atau perakitan.
Kekayaan alam pun harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Jika Indonesia memiliki sumber daya mineral yang menjadi bahan penting bagi industri kendaraan listrik, manfaat kekayaan tersebut harus dirasakan rakyat secara luas.
Negara tidak boleh sekadar bangga karena investasi masuk, sementara keuntungan mengalir kepada segelintir pemilik modal dan rakyat di sekitarnya menanggung biaya ekologis.
Negara juga membutuhkan kekuatan finansial agar tidak terus-menerus bergantung kepada investor dalam membangun industri strategis. Ketergantungan yang terlalu besar terhadap modal dapat membuat negara berada dalam posisi lemah ketika menentukan arah kebijakan.
Dalam kerangka politik ekonomi Islam, solusi tersebut tidak berhenti pada perubahan satu kebijakan kendaraan listrik. Perubahan harus menyentuh paradigma pengelolaan negara secara menyeluruh dan konsisten berdasarkan syariat Islam, yang dalam gagasan politik Islam diwujudkan melalui institusi Khilafah.
Sebab persoalannya bukan sekadar mobil listrik.
Persoalannya adalah siapa yang menguasai kekayaan, siapa yang menentukan arah pembangunan, untuk siapa produksi dilakukan, dan siapa yang menikmati hasilnya.
Jika rakyat hanya menjadi pasar, sementara modal dan keuntungan terkumpul pada segelintir pihak, maka kata “nasional” hanya menjadi label.
Namun, jika industri dibangun dengan penguasaan teknologi, pengelolaan kekayaan untuk kemaslahatan rakyat, kemandirian ekonomi, serta jaminan kebutuhan rakyat, kendaraan listrik benar-benar dapat menjadi bagian dari kekuatan bangsa.
Jadi, pertanyaan paling penting bukan sekadar kapan mobil listrik nasional diproduksi.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: ketika mobil itu melaju, siapa sebenarnya yang sedang menikmati hasilnya?
Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar