Oleh: Febrinda Setyo (Aktivis Mahasiswa)
Saat ini pengangguran di kalangan sarjana mencapai angka lebih dari 1 juta orang. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei/Agustus 2026 tercatat sekitar 1,03 juta pengangguran di Indonesia merupakan lulusan dari perguruan tinggi, baik jenjang diploma, sarjana, maupun pascasarjana. Angka tersebut setara dengan 14,3% dari total 7,2 juta pengangguran di Indonesia. Salah satu pemicu yang membuat kondisi ini terjadi yaitu adanya ketidakseimbangan antara jumlah lulusan dengan ketersediaan pekerjaan formal yang membutuhkan tenaga kerja kompetensi tinggi. Di sisi lain, kurikulum di perguruan tinggi saat ini belum mampu membentuk kemampuan yang sesuai dengan tuntutan dunia usaha dan industri. Akhirnya, tak sedikit dari para lulusan sarjana ini terpaksa menerima pekerjaan yang lebih rendah dari tingkat pendidikannya, termasuk pekerjaan di sektor informal maupun pekerjaan yang umumnya ditujukan bagi lulusan SMA/SMK. Dengan kondisi yang seperti ini setiap tahunnya maka persaingan akan semakin ketat.
Dalam situasi yang semakin sulit ini, mahasiswa mulai menagih janji penyediaan 19 juta lapangan pekerjaan. Mereka menuntut presiden untuk merealisasikan penyediaan 19 juta lapangan pekerjaan yang telah dijanjikan sebelumnya. Selama ini, pemerintah menyebut bahwa dua program unggulan presiden, yakni MBG dan KDMP, merupakan salah satu upaya membuka lapangan kerja. Namun faktanya, kedua program tersebut ternyata belum mampu menyerap tenaga kerja yang luas, terutama yang sesuai dengan kompetensi lulusan perguruan tinggi. Selain itu, dalam pelaksanaannya selama ini, kedua program tersebut masih banyak dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu, bahkan tak sedikit yang berasal dari orang dalam pemerintaan itu sendiri. Alhasil, manfaat dari adanya lapangan pekerjaan yang berasal dari program tersebut tidak dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Di tengah kondisi yang serba sulit ini, pernyataan presiden mengenai pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang terus meningkat kembali dipertanyakan sebab tidak selaras dengan bertambahnya lapangan pekerjaan, fenomena PHK dimana-mana, dan semakin banyaknya pabrik yang berhenti beroperasi. Realita kondisi ini dapat jelas terlihat dari ramainya job fair yang dipenuhi para pencari kerja, bahkan banyak di antaranya yang diantar dan ditunggu oleh orang tuanya.
Dalam sistem kapitalisme yang berjalan hari ini, pertumbuhan ekonomi dilihat dari seberapa besar modal yang diakumulasikan, bukan dari tingkat kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Akibatnya, angka yang didapat bukanlah angka riil dan tidak mampu menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Karena angka didapatkan dari akumulasi dan rata-rata, maka ketimpangan yang sebenarnya ada jadi tertutupi. Sebab pendapatan kelompok dengan modal sangat besar akan menutupi kelompok dengan modal rendah, sehingga data yang didapat akan menunjukkan angka dan kondisi ekonomi yang stabil meskipun kenyataannya tidak demikian.
Dalam sistem ini, PHK dan pengangguran juga dianggap sebagai bagian dari mekanisme pasar. Para pemilik modal hanya berkepentingan untuk mempertahankan keuntungan dirinya sendiri sebanyak-banyaknya dan tidak mempertimbangkan keberlangsungan hidup para pekerja. Ketika ada pekerja yang protes mengenai tekanan kerja yang tinggi namun upah sedikit, perusahaan dapat dengan mudah menggantikannya dengan pekerja yang lain. Situasi ini menempatkan para pekerja berada di posisi yang lemah dan akhirnya memilih untuk menerima pekerjaan yang ada meski dengan upah yang tidak sepadan. Pilihan ini dianggap lebih baik dibanding tidak memiliki pekerjaan sama sekali.
Selain itu, di sistem kapitalisme, penyediaan lapangan kerja diserahkan pada sektor swasta, bukan negara. Negara hanya bertugas menjadi regulator dan penyambung antara masyarakat dan swasta, serta mengatur agar kegiatan tersebut dapat terus berjalan. Di sisi lain, kepemilikan umum seperti tambang, SDA, dan energi juga banyak dikuasai oleh swasta dan para pemilik modal. Padahal jika sektor-sektor tersebut dikelola baik oleh negara, maka akan menghasilkan banyak lapangan pekerjaan dan keuntungan yang didapat dapat dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat. Tidak seperti sekarang di mana keuntungan dari pengelolaan sumber daya hanya dirasakan oleh segelintir orang saja.
Dalam Islam, sistem ekonomi diatur secara rinci dan menyeluruh berdasarkan ketentuan syari’at. Negara memiliki peran sebagai raa’in atau pengurus rakyat yang berkewajiban memastikan terpenuhinya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan yang layak bagi seluruh masyarakat. Dengan tercukupinya lapangan pekerjaan dan upah yang memadai, maka tidak akan ada lagi masyarakat yang kesulitan dalam mencapai kesejahteraan. Sistem ekonomi Islam juga akan memutus rantai ekonomi kapitalisme yang bergantung pada modal dan swasta. Sistem Islam akan memastikan untuk mencegah segala bentuk praktik monopoli ekonomi sehingga dapat mengikis kesenjangan yang ada. Dalam Islam terdapat lembaga di sektor keuangan yakni Baitul Mal yang berperan sebagai lembaga negara yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Negara berkewajiban menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi setiap individu masyarakat. Penerapan sistem Islam dalam bidang ekonomi dapat mengatasi masalah perekonomian yang terjadi hari ini dan mampu membawa kesejahteraan. Terbukti dalam sejarah di mana saat Khilafah Islam berdiri selama kurang lebih 1.300 tahun, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan kesejahteraan dapat tercapai. Sistem Islam adalah sistem yang mampu menjadi solusi terhadap persoalan yang terjadi hari ini hingga ke akar permasalahannya.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar