Melawan TPPO Sampai ke Akarnya


Oleh: Nunung Juniarti, M.Pd.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali menggerakkan Program Desa Binaan Imigrasi dan kali ini menyasar Desa Parit Baru. Sosialisasi ini melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, pelaku UMKM, hingga warga. Tujuannya jelas: menambah pemahaman masyarakat tentang kebijakan keimigrasian sekaligus menguatkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran. Dalam kegiatan itu warga mendapatkan materi mulai dari fungsi keimigrasian, cara buat paspor lewat aplikasi M-Paspor, jenis izin tinggal bagi WNA, sampai kewajiban melaporkan keberadaan orang asing. Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, menyebut program ini sebagai bentuk komitmen negara hadir lebih dekat, tidak hanya memberi layanan tapi juga edukasi dan perlindungan. (jurnalborneo.com, 16/07/2026)

Edukasi ke tingkat desa memang langkah yang baik, tetapi kita perlu melihat akar mengapa TPPO terus terjadi. Korban paling banyak berasal dari kelompok rentan, yakni perempuan dan anak. Menurut data Kemen PPPA periode 2019–2021, tercatat 1.331 orang menjadi korban TPPO dan 97% di antaranya adalah perempuan dan anak. Angka sebesar ini menunjukkan persoalannya belum selesai.

Penyebab utama adalah tekanan ekonomi yang berkepanjangan. Ketika negara gagal menjamin kesejahteraan, rakyat terpaksa berjuang sendiri. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme membuat sumber daya alam dikuasai segelintir pengusaha. Akibatnya muncul kemiskinan struktural. Alih-alih menyejahterakan, negara justru menambah beban rakyat dengan berbagai pungutan. Harga pangan juga tidak terkendali. Akhirnya kebutuhan hidup semakin mahal sementara sumber penghasilan makin sulit.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup untung. Dengan iming-iming kerja di luar negeri, banyak warga yang terjebak. Padahal itu kedok perdagangan orang. Korban bukannya mendapat penghasilan, melainkan dipekerjakan secara tidak manusiawi, tanpa upah, seperti diperbudak. Jika mencoba melarikan diri, mereka diancam akan dibunuh.

Upaya hukum sudah dilakukan. Ada UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, ada Perpres pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, dan Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Namun kenyataannya TPPO belum bisa diberantas tuntas. Indonesia bahkan masih menjadi negara asal utama korban perdagangan orang. Itu artinya banyak warga Indonesia yang menjadi target sindikat internasional.

Pemberantasan TPPO tidak akan tuntas tanpa dukungan sistem. Sistem itu hanya ada dalam Islam, yaitu Khilafah. Dalam sistem politik Islam, penguasa adalah raa’in dan mas’ul, pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat, sehingga tidak boleh lepas tangan.

Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam ash-Shultaniyah menyebutkan salah satu kewajiban pemimpin dalam Islam adalah memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh rakyat agar mereka terhindar dari segala gangguan dan ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.

Khilafah akan melarang pengiriman rakyatnya ke luar negeri sebagai tenaga kerja murah dengan perlindungan minim. Khilafah akan membuka lapangan kerja secara massal di dalam negeri sehingga setiap laki-laki yang mampu bisa bekerja. Sementara perempuan tidak wajib bekerja sehingga bisa fokus pada tugas utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah. Anak-anak juga tidak perlu bekerja karena kebutuhan mereka dipenuhi oleh orang tua atau wali dan oleh negara.

Selain itu, Khilafah akan menerapkan sistem sanksi yang membuat pelaku jera dan tidak mengulang. Khilafah tidak akan ragu menghukum warga negara asing yang menjadi pelaku TPPO. Khilafah juga tidak akan takut menghadapi sindikat internasional. Mereka akan diberantas dengan kekuatan. Dengan jaminan kesejahteraan dan perlindungan dari Khilafah, perdagangan orang dapat diberantas sampai tuntas.

Dengan demikian, sosialisasi ke desa harus terus berjalan, tetapi tidak boleh berhenti di situ. Selama akar kemiskinan, ketidakadilan ekonomi, dan lemahnya perlindungan negara belum diselesaikan, maka TPPO akan terus memakan korban baru. TPPO hanya bisa diputus mata rantainya jika negara menerapkan sistem Islam dalam bingkai Khilafah. Sistem ini mewajibkan negara menjadi raa’in dan mas’ul yang menjamin kesejahteraan, membuka lapangan kerja luas, melindungi perempuan dan anak, serta menegakkan sanksi tegas yang membuat jera para pelaku dan sindikatnya. Karena itu, memberantas TPPO berarti berani membenahi sistem dari hulunya dengan Islam, bukan sekadar mengejar pelakunya di hilir.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar