Solusi Islam Menangkal Politik Global Kaum Sodom


Oleh : Dianti Umma Ra_isy 

Jagat maya dihebohkan dengan isu 'Gay Sumedang' yang mana unggahan terkait keberadaan grup-grup tersebut dipublikasikan akun Instagram @tahuekspres pada Sabtu (20/6/2026). Hingga Selasa (23/6/2026) pukul 08.45 WIB, unggahan tersebut telah ditonton sebanyak 116 ribu kali, mendapatkan sekitar 1,3 ribu komentar, dan dibagikan sebanyak 4,4 ribu kali.

Dilansir dari Tahu Express, "Berdasarkan pantauan, terdapat beberapa grup Facebook yang menggunakan nama wilayah di Sumedang. Di antaranya Grup "GAY SUMEDANG, WADO, CIMUNGKAL LEMAH SUGIH DAN SEKITARNYA" dengan 1.517 anggota, "Gay Buahdua, Conggeang, Ujungjaya, Tomo, Paseh Sumedang" dengan 2.749 anggota, "Gay Sumedang" dengan 2.930 anggota, serta "GAY SUMEDANG CIMALAKA" dengan 394 anggota.

Postingan tersebut mendapat respon yang beragam dari netizen, namun sebagian besar dari mereka geram dengan fenomena LGBT yang secara vulgar menampakan keberadaan mereka di medsos. Meskipun ada saja komentar yang membela kaum sodom ini, namun diserang lagi ramai-ramai oleh netizen yang geram dengan komentar pembelaan mereka.

Pengertian LGBT menurut buku Kesehatan Jiwa Remaja karangan Khrisna Wisnu Sakti dkk, LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Istilah ini telah digunakan sejak tahun 1990an menggantikan frasa komunitas gay. Lesbian merupakan istilah umum yang digunakan untuk perempuan yang mengarahkan pilihan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan, atau perempuan yang mencintai perempuan baik itu secara fisik, seksual, atau emosional. Gay atau homo adalah istilah untuk menyebut lelaki yang memiliki kecenderungan seksual kepada sesama pria. Biseksual adalah istilah untuk seorang penyuka sesama jenis atau lawan jenisnya. Transgender adalah orang yang cara berperilaku atau penampilannya tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya, bahkan mereka bisa mengganti jenis kelaminnya, seperti pria mengubah jenis kelaminnya menjadi wanita atau sebaliknya.

LGBT bukan semata ekspresi penyimpangan seksual individu. LGBT adalah sebuah gerakan global dengan desain tersembunyi. Bicara LGBT berarti tidak bicara sevara individual, namun bicara jejaring komunitas lintas negara, networking. Maka memahami perkembangan LGBT mengharuskan kita melihatnya sebagai suatu rekayasa sosial yang disengaja (by design), bagian dari globalisasi nilai-nilai HAM, demokrasi, liberalisasi, dan feminisme. Dukungan Internasional mengonfirmasi hal ini. Negara-negara Barat secara terbuka memberikan dukungan kepada kaum LGBT melalui UU (jalur politik). Jadi sangat wajar komunitas LGBT ini ada juga di Indonesia.

Mereka mendapat angin segar dari berbagai undang-undang dan kebijakan. Yang pada prinsipnya melarang diskriminasi terhadap kaum minoritas termasuk LGBT ini. Mereka bahkan secara global disupport oleh korporasi kelas dunia, sebuah mega proyek dengan dana raksasa (Data yang dirilis Witeck [2016] menunjukkan bahwa kemampuan membeli pada komunitas LGBT di pasar AS meningkat menjadi $917 miliar dolar). LGBT bukan perkara kodrati yang sifatnya alamiah, tetapi sudah merupakan bentuk penyimpangan perilaku yang terindustrialisasi melalui pop culture (film, fashion, musik).

Kita mengenal istilah “Pink Money” atau “Pink Capitalism” merujuk pada daya beli komunitas LGBTQ+. Motor ekonomi utama yang memompa kampanye mereka. Industri musik dan film ini adalah bagian dari kekuatan industri ekonomi kreatif AS yang berhasil menciptakan budaya populer melalui musik dan film sejak pertengahan abad ke-20 hingga meluas ke Asia. Pink capitalism kini menjadi semakin massif karena didukung oleh korporasi kapitalis seperti Starbuck, Apple, Facebook, Instagram, dan lainnya. Jadi promosi LGBTQ ini secara halus melalui industri hiburan populer dari music hingga sosial media di mana generasi muda sebagai penduduk asli sosmed (digital native). Di Asia artis-artis gay melalui industri drama seri dan musik yang bermunculan dari China, Jepang dan Thailand.

Selama negara-negara di dunia hari ini masih mempraktikkan sistem politik demokrasi di mana melalui parlemen UU pro LGBT disahkan, eksekutif (presiden dan menteri) menjadi pelaksana UU hasil legislasi parlemen, dan yudikatif (peradilan) sebagai pihak yang mengeksekusi pelanggar UU pro LGBT, aparat sebagai penjaga kekuasaan berdiri di hadapan umat yang melakukan perbaikan melalui dakwah menentang kebijakan pro LGBT, dst… maka langkah-langkah praktis dalam sistem demokrasi pasti gagal menghentikan penyebaran LGBT. Termasuk pemberian sanksi hukum bagi mereka tidak akan efektif.

Dakwah politik dan ideologis. Ini yang menjadi fokus umat Islam. Tidak ada upaya efektif lainnya yang bisa dilakukan selain dakwah.

Dakwah politik sebab faktanya desain penyebaran LGBT adalah desain politik. Maka setiap kebijakan yang terbuka maupun tersembunyi yang membuka celah bagi paham LGBT (HAM, demokrasi, feminisme) harus ditolak oleh umat dan dibongkar, diungkap target dan bahayanya kepada umat. 

Dakwah ideologis sebab faktanya penerimaan masyarakat terhadap LGBT diawali dengan penerimaan terhadap nilai-nilai dasar ideologi kapitalisme-sekuler: HAM, demokrasi, feminisme yang dipromosikan melalui berbagai cara dan sarana. Nilai-nilai tersebut adalah nilai-nilai yang bertentangan dengan ajaran Islam, dibenci dan dilaknat oleh Allah SWT.

Jadi dakwah politik dan dakwah ideologis ini ekspresi tanggung jawab seorang muslim sebagai seorang hamba Allah sebelum sistem Islam tegak.

Bagi korban predator seksual upaya pembinaan aqidah Islam dan syakhshiyah Islam secara intensif oleh lingkungan terdekatnya. Namun hal ini sangat bergantung ketahanan individu. Jika Allah mudahkan pasti akan mudah langkah dan proses yang harus ditempuh. Namun sekali lagi ini adalah upaya yang sifatnya individual/lembaga, tidak sebanding jika dilakukan oleh perangkat negara.

Ketika Khilafah tegak maka secara otomatis semua perkara hidup manusia dipetakan dan diselesaikan urusannya menurut hukum syariat termasuk pelaku lgbt dan dengan diberlakukan hukuman itu maka menjadi penghapus dosa. Dengan tegaknya khilafah maka menjadi kebaikan yang banyak bagi semua orang karena para pelaku tindak jarimah (kriminal) akan mendapatkan kesempatan penunaian hukum syariat di dunia yang artinya tidak menjadi tanggungan kelak di hari akhirat yang kekal abadi. Dengan penerapan hukum syariat sebagai pencegah atau zawajir bagi yang lainnya.

Wallohu a'lam bishshowab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar