Sarjana Menganggur, Ironi di Tengah Sistem Ekonomi Kapitalisme


Oleh : Nuryani

Sungguh miris, dalam beberapa tahun terakhir jumlah pengangguran terdidik terus meningkat. Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026, jumlah pengangguran berpendidikan tinggi—kelompok sarjana jenjang D4, S1, S2, dan S3—telah menembus angka 1.033.182 orang, atau sekitar 1,03 juta orang (Kompas.com). Angka ini setara 14,31 persen dari total 7,22 juta pengangguran nasional, dan terus naik dari periode ke periode: 12,37 persen pada Sakernas November 2025, 14,27 persen pada Februari 2026, hingga 14,31 persen pada Mei 2026. Ironisnya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional pada periode yang sama justru sedikit menurun menjadi 4,65 persen, yang menunjukkan bahwa pengangguran kelompok terdidik justru bergerak berlawanan arah dengan tren pengangguran secara umum.

Berdasarkan data ketenagakerjaan LPEM FEB UI, terdapat lima bidang studi tingkat sarjana yang menyumbangkan porsi terbesar terhadap pengangguran lulusan S1, yaitu Manajemen 10%, Hukum 9,0%, Ekonomi 8,7%, Pendidikan 7,1%, dan Akuntansi 5,1% (CNBC Indonesia.com). Data ini memperkuat gambaran bahwa persoalan pengangguran sarjana bukan hanya soal kuantitas lapangan kerja, tetapi juga soal kesenjangan antara bidang studi yang paling banyak diminati dengan daya serap pasar kerja terhadap bidang-bidang tersebut.

Selain tingginya angka pengangguran, sebanyak 8 juta lulusan sarjana terpaksa bekerja di bawah tingkat pendidikannya, yang berarti para sarjana mengambil pekerjaan dengan kualifikasi pendidikan rendah. Asalkan bisa bekerja, mereka rela menerima pekerjaan meski bukan bidangnya. Beberapa bahkan banting setir bekerja tidak sesuai dengan jurusan. Dengan kapasitas yang dimiliki para sarjana, tentu menjadi hal yang patut dipertanyakan, mengapa tenaga kerja terdidik justru menjadi pengangguran?

Adanya ketidaksesuaian (mismatch) antara struktur dunia pendidikan dan kebutuhan pasar kerja, keterampilan yang terbatas, jurusan yang terlalu umum, serta minimnya keterampilan praktik dibanding teori membuat para sarjana tidak terserap lapangan pekerjaan. Kondisi ini turut diperparah oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi secara nasional akibat industrialisasi yang terlalu dini (premature deindustrialization), sehingga pertumbuhan ekonomi di sektor formal melambat, sementara ekonomi nonformal justru mengalami peningkatan, seperti perdagangan mikro dan jasa berpenghasilan rendah yang tidak memerlukan kualifikasi pendidikan tinggi. Data Kompas.id turut mencatat bahwa TPT kelompok lulusan perguruan tinggi melonjak hingga 6,23 persen, jauh melampaui rata-rata TPT nasional yang berada di angka 4,76 persen—bahkan lebih tinggi dari TPT kelompok lulusan SD ke bawah yang hanya 2,32 persen. Paradoks ini menegaskan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan seseorang, semakin besar pula risikonya menganggur di tengah pasar kerja yang menginginkan pekerja siap pakai, produktif, dan bergaji rendah. Kualifikasi semacam itu tentu sulit dipenuhi oleh pekerja sarjana dengan kualifikasi pendidikan tinggi. Hal ini menunjukkan ketidakmerataan pembangunan ekonomi menjadi penyebab yang bisa dirasakan secara nyata dalam sistem ekonomi kapitalis.

Pengangguran terdidik bukan hal baru dalam sistem ekonomi kapitalis, sebab dalam sistem ini yang lebih dibutuhkan adalah pekerja bergaji rendah namun memiliki produktivitas tinggi untuk menjawab percepatan industri. Pekerja diperlakukan layaknya bahan produksi; jika tidak sesuai kebutuhan, maka tidak akan terserap. Bukan menjadi tanggung jawab pemilik modal untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan kapasitas para sarjana.

Terlebih dalam sistem ekonomi kapitalis, kehadiran pemerintah untuk menangani persoalan ini pun terbatas, sebab siapa yang mampu bersaing itulah yang mendapatkan pekerjaan. Negara dalam sistem kapitalis hadir sebagai wasit yang mengatur jalannya pertandingan antara pemilik modal dengan pekerja—sekadar menjadi mediator dengan mendatangkan investor, tanpa memastikan apakah seluruh angkatan kerja benar-benar terserap dalam proses pertumbuhan ekonomi. Asalkan angka pertumbuhan ekonomi naik, entah berdampak bagi semua orang atau tidak, semua dianggap aman dalam kacamata mereka. Padahal, angka pertumbuhan itu belum tentu dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk dalam hal terciptanya lapangan pekerjaan bagi para sarjana.

Kondisi ini berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang menjadikan kesejahteraan sebagai tolok ukur pembangunan, serta menjadikan setiap anggota masyarakat mendapatkan kehidupan yang layak dan bisa bekerja dengan baik sesuai bidang yang dimiliki, tanpa tekanan pekerjaan yang melebihi kapasitasnya. Islam dengan sistemnya yang menentramkan membuat setiap orang bekerja bukan sekadar mencari uang dan materi, tetapi juga sebagai bagian dari ibadah yang dilakukan dengan kesadaran akan tanggung jawab kepada Allah, Pemilik alam semesta. Negara akan hadir dengan iklim kerja yang menjamin setiap orang hidup layak, memastikan industri menyerap tenaga kerja dengan baik, serta memberikan fasilitas yang memadai untuk menunjang keterampilan pekerja. Negara juga akan memaksimalkan potensi sumber daya alam dengan baik untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, agar dapat terserap dalam skala besar. Semua itu diyakini hanya bisa terwujud dalam sistem Islam yang dipimpin oleh orang-orang yang takut kepada Allah SWT, sebab kepemimpinan bukan hanya dipertanggungjawabkan di dunia, tetapi juga di akhirat.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar