47 Anak Putus Sekolah: Potret Gagalnya Sistem Menjamin Hak Pendidikan


Oleh: Uthe Setya (Aktivis Muslimah Jembrana Bali)

Detik Bali (15 Juli 2026) memberitakan bahwa sebanyak 47 anak lulusan SD di Kabupaten Karangasem tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. Sekilas, persoalan ini tampak sebagai masalah ekonomi keluarga atau rendahnya motivasi belajar. Namun, benarkah akar masalahnya sesederhana itu?

Faktanya, putus sekolah merupakan fenomena yang terus berulang di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar berada pada individu atau keluarga, melainkan juga berkaitan dengan bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin hak pendidikan bagi setiap anak.

Islam menempatkan ilmu sebagai sesuatu yang sangat mulia. Wahyu pertama yang diturunkan kepada Rasulullah ï·º diawali dengan perintah membaca. Allah SWT berfirman: "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia, yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya." (QS. Al-'Alaq [96]: 1–5).

Allah SWT juga berfirman: "...Niscaya Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat...." (QS. Al-Mujadilah [58]: 11). Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa menuntut ilmu bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari perintah syariat yang memiliki kedudukan sangat agung.

Oleh karena itu, pendidikan bukan komoditas yang bergantung pada kemampuan finansial rakyat, tetapi merupakan hak setiap individu yang harus dijamin pemenuhannya. Rasulullah ï·º bersabda: "Al-imam ra'in wa mas'ulun 'an ra'iyyatihi" (Pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya). (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa negara bukan sekadar regulator atau fasilitator, melainkan penanggung jawab utama terhadap terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan. Karena itu, ketika masih ada anak yang tidak dapat melanjutkan sekolah, negara tidak cukup hanya melakukan pendataan, sosialisasi, atau pemberian bantuan sesaat. Yang dibutuhkan adalah jaminan nyata agar setiap anak memperoleh pendidikan tanpa hambatan.

Islam memiliki konsep yang jelas mengenai penyelenggaraan pendidikan. Sejak masa Rasulullah ï·º hingga masa kekhilafahan, negara memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar yang wajib dijamin, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan.

Negara membangun berbagai lembaga pendidikan, menyediakan guru-guru yang kompeten, serta menanggung pembiayaan pendidikan melalui Baitul Mal sehingga masyarakat dapat menuntut ilmu tanpa dibebani biaya yang memberatkan. Perpustakaan-perpustakaan besar seperti Baitul Hikmah di Baghdad menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang melahirkan banyak ulama dan ilmuwan terkemuka di berbagai bidang, seperti kedokteran, matematika, astronomi, dan teknik. Tradisi keilmuan berkembang pesat karena negara memberikan dukungan penuh terhadap proses pendidikan dan penelitian.

Tujuan pendidikan dalam Islam bukan sekadar mencetak tenaga kerja, melainkan membentuk kepribadian Islam sekaligus membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang bermanfaat bagi kehidupan. Negara berkewajiban memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa memandang status ekonomi keluarganya. Dengan pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan terhadap rakyat, pendidikan menjadi hak yang benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sebaliknya, ketika pendidikan dipandang semata melalui pertimbangan ekonomi, berbagai persoalan akan terus muncul. Kesenjangan akses pendidikan, tingginya biaya penunjang sekolah, hingga anak-anak yang terpaksa bekerja demi membantu ekonomi keluarga menjadi konsekuensi yang dapat menghambat lahirnya generasi yang berkualitas.

Kasus 47 anak di Karangasem hendaknya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pengelolaan pendidikan. Solusi tidak cukup berhenti pada langkah-langkah jangka pendek yang hanya mengatasi gejala. Diperlukan perubahan yang menyentuh akar persoalan agar tidak ada lagi anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.

Sudah saatnya umat menyadari bahwa Islam tidak hanya memerintahkan menuntut ilmu, tetapi juga ini memberikan aturan yang menempatkan pendidikan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam mengatur urusan kehidupan, negara akan menjalankan fungsi ri'ayah (pengurusan rakyat) secara optimal, termasuk dalam bidang pendidikan. Dengan demikian, tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan menuntut ilmu hanya karena kemiskinan atau lemahnya kebijakan. Pendidikan akan kembali menjadi jalan untuk membangun generasi yang beriman, berilmu, dan mampu menjadi pembangun peradaban Islam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar