Kasus Sampang, Bukti Bahwa Hukum dari Sistem Sekuler Gagal Menjaga Keamanan Rakyat


Oleh: Ai Dewi Mulyawati

Kabar memilukan kembali mengiris hati segenap lapisan masyarakat, kali ini datang dari Kabupaten Sampang, Madura. Seorang remaja perempuan berinisial RR, yang masih berusia 15 tahun, usia yang seharusnya masih penuh tawa dan perlindungan, justru menjadi korban kekejaman pemerkosaan yang diduga dilakukan secara bergilir oleh 27 orang laki-laki. Peristiwa ini bukan sekadar berita kriminal biasa yang berlalu begitu saja. Ia menjadi cermin buram yang menampakkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap kaum lemah, betapa lunturnya keadilan, dan betapa perlunya kita kembali kepada aturan yang sejati.
 
Berdasarkan fakta yang beredar, perbuatan keji itu terjadi pada pertengahan Juli 2026. Korban yang masih berusia belia diduga dipaksa melakukan perbuatan maksiat oleh para pelaku, yang sebagian pun masih berusia di bawah umur. Awalnya, perkenalan terjadi di sebuah taman dengan salah satu pelaku, yang kemudian menanamkan kedekatan. Namun pelaku memanfaatkan kepercayaan itu, membawa RR ke semak-semak, memberinya minuman keras, lalu mencabuli kehormatannya. Tak cukup itu, ia pun mengajak puluhan temannya melakukan perbuatan yang sama.
 
Di balik peristiwa ini, tersingkap rentetan kelemahan yang tak boleh dibiarkan. Korban tinggal bersama kakek dan neneknya setelah orang tuanya bercerai, ibunya bekerja jauh di rantau sebagai pekerja migran. Keterbatasan ekonomi, ketiadaan pendampingan orang tua, serta ketidaktahuan keluarga terhadap bahaya yang mengintai menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku tanpa rasa bersalah. Baru setelah kondisi tubuh dan jiwanya semakin parah, kejahatan itu akhirnya terungkap.
 
Peristiwa ini juga membuka mata kita tentang kebobrokan sistem pendidikan yang kini lebih mementingkan angka di atas kertas, namun melupakan pembinaan adab, etika, dan takwa. Anak-anak diajar mengejar prestasi, namun jarang diajarkan batasan diri, penghormatan terhadap kehormatan orang lain, dan rasa takut kepada Allah SWT. Ketiadaan fondasi moral ini diperparah dengan derasnya tontonan dan konten negatif yang bebas diakses lewat gawai, yang seolah menjadikan kekerasan dan pelanggaran kehormatan sebagai hal lumrah, bahkan hiburan. Inilah bibit malapetaka yang lama dibiarkan tumbuh, hingga akhirnya mewujud dalam perbuatan yang keji.
 
Sementara itu, keadilan tampak berjalan tertatih-tatih. Sebagian pelaku belum tertangkap, yang sudah diamankan belum tentu juga memperoleh putusan yang setimpal. Di sinilah tampak kelemahan hukum buatan manusia yang kerap tergantung pada siapa yang punya kuasa dan uang. Pelaku yang memiliki akses kadang dapat memperlambat proses, bahkan mencoba menutup mulut korban dengan ganti rugi. Sementara korban dan keluarganya hanya dapat menahan luka dalam diam, tak berdaya menghadapi sistem yang belum berpihak sepenuhnya kepada kebenaran.


Dilihat dari Sudut Pandang Islam
 
Islam memandang perampasan kehormatan perempuan sebagai dosa besar yang mendatangkan murka Allah di dunia dan akhirat. Islam menegaskan, korban yang dipaksa sama sekali tidak menanggung dosa, karena beban kesalahan sepenuhnya berada di pihak pelaku yang berbuat aniaya.
 
Allah SWT. berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:
 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
 
Dan dalam Surah An-Nur ayat 23, Allah memperingatkan siapa pun yang merusak atau menuduh kehormatan perempuan beriman yang terjaga kesuciannya:
اِنَّ الَّذِیۡنَ یَرۡمُوۡنَ الۡمُحۡصَنٰتِ الۡغٰفِلٰتِ الۡمُؤۡمِنٰتِ لُعِنُوۡا فِی الدُّنۡیَا وَ الۡاٰخِرَةِ ۫ وَ لَهُمۡ عَذَابٌ عَظِیۡمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka yang tidak berbuat zina, mereka terkutuk di dunia dan di akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.”
 
Rasulullah Saw. juga menegaskan: “Diangkat dari umatku dosa karena kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan kepada mereka.” (HR. Ibnu Majah dan Thabrani). 
 
Dalam sebuah peristiwa di masa Nabi, ketika seorang perempuan diperkosa, beliau berkata kepada korban: “Pergilah, sesungguhnya Allah telah mengampunimu,” sementara memerintahkan pelaku dihukum dengan hukuman yang berat." (HR. Abu Dawud).
 
Jelaslah bahwa korban terbebas dari tuduhan dan dosa, sementara pelaku memikul dosa besar dan hukuman berat di dunia dan akhirat.


Solusi Sejati Ketika Syariat Diterapkan Secara Menyeluruh
 
Peristiwa semacam ini juga segala keburukan yang serupa sesungguhnya dapat dicegah dan ditangani dengan adil jika syariat Islam diberlakukan secara menyeluruh. Mengapa? Karena Islam tidak sekadar mengatur ibadah, melainkan membangun tatanan kehidupan yang menjaga kehormatan, menegakkan keadilan, dan menjamin kesejahteraan:
 
🔹 Terjaminnya Kesejahteraan Rakyat
Pemerintah berkewajiban menyejahterakan seluruh masyarakat, sehingga kemiskinan, terlantarnya anak, dan terpisahnya keluarga bukan lagi celah yang dimanfaatkan kejahatan.
 
🔹 Terjaganya Kehormatan dan Batasan Hubungan 
Islam menetapkan batasan yang tegas antara laki-laki dan perempuan, mengatur cara berinteraksi, serta menjaga pandangan dan kesucian. Dengan demikian, peluang terjadinya pelecehan, pemaksaan, dan perbuatan maksiat dapat diminimalkan sejak dini.
 
🔹 Terjaminnya Nafkah dan Perlindungan Anak  
Jika terjadi perceraian, nafkah anak tetap menjadi kewajiban yang tegas dari ayah atau keluarga ayah. Anak tidak menjadi korban terlantar akibat perpisahan orang tua.
 
🔹 Perlindungan dan Pemulihan bagi Korban
Jika kejahatan tetap terjadi, Islam menjamin korban mendapat perlindungan hukum penuh, pemulihan fisik dan psikologis, serta tidak dituduh atau dipersalahkan. Pelaku dikenai hukuman yang tegas, adil, dan tidak dapat ditawar dengan harta maupun kedudukan.
 
🔹 Pendidikan yang Menanamkan Takwa
Pendidikan tidak hanya mengejar kecerdasan semata, tetapi membentuk akhlak, menanamkan rasa takut kepada Allah, dan membekali generasi dengan nilai-nilai yang menjauhkan dari kejahatan sejak dini.

Hukum buatan manusia dapat saja diubah, ditawar, atau diredam oleh kekuasaan dan harta. Namun hukum Allah tidak bisa diganggu gugat dan memihak kepada kebenaran sejati. Peristiwa di Sampang menjadi peringatan keras, selama kita belum kembali sepenuhnya kepada aturan Allah, selama keimanan dan kesejahteraan tidak dibangun bersama, selama hukum belum tegak tanpa pandang bulu, maka kejahatan akan terus berani merajalela.
 
Sudah saatnya kita berbenah. Sudah saatnya menuntut perubahan nyata menegakkan ekonomi yang adil, hukum yang tegas, pendidikan yang beradab, dan menegakkan syariat Islam secara menyeluruh. Karena hanya dengan aturan Allah, kehormatan, nyawa, harta, dan masa depan setiap orang akan benar-benar terjaga.

Wallahu'alam bishshawab



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar