Oleh: Ai Dewi Mulyawati
Data Pengadilan Agama Sumedang menyampaikan fakta yang memprihatinkan: sepanjang Januari hingga 13 Juli 2026, jumlah cerai gugat jauh melampaui cerai talak. Humas Pengadilan Agama Sumedang, Anas Rudiansyah, menjelaskan bahwa dari total 2.537 perkara perceraian yang diputus dalam periode tersebut, sebanyak 1.943 perkara adalah cerai gugat, sedangkan cerai talak hanya berjumlah 594 perkara.
"Jika dilihat dari datanya, faktor ekonomi masih menjadi penyebab yang paling dominan," ungkap Anas kepada Radar Sumedang, Kamis (16/7).
Persoalan ekonomi tercatat memicu 1.082 perkara perceraian, angka tertinggi dibandingkan penyebab lainnya: perselisihan dan pertengkaran (724 perkara), dihukum penjara (118 perkara), meninggalkan salah satu pihak (44 perkara), cacat badan (18 perkara), pengaruh madat atau judi (15 perkara), hingga murtad (1 perkara).
Dari data tersebut, terlihat jelas bahwa kesulitan ekonomi bukan sekadar soal uang, melainkan akar utama yang meruntuhkan pondasi rumah tangga, bahkan lebih berpengaruh dibandingkan pertengkaran langsung antar pasangan. Tingginya angka cerai gugat mengisyaratkan satu hal: sebagian besar pihak istri sudah tidak sanggup lagi menahan beban tekanan hidup yang tak kunjung mereda.
Saat Mencari Nafkah Menjadi Ujian yang Berat
Tanggung jawab mencari nafkah bagi kepala keluarga kini bukan sekadar rutinitas, melainkan ujian yang menggerus keutuhan rumah tangga. Data tingginya angka perceraian akibat ekonomi menjadi cermin nyata betapa beratnya beban yang harus dipikul para pencari nafkah saat ini.
Berbagai kesulitan datang bertubi-tubi, seolah tak memberi jeda. Banyak perusahaan terpaksa melakukan PHK besar-besaran akibat krisis yang melanda dunia usaha. Ribuan pekerja yang dulunya memiliki penghasilan tetap, kini harus berjuang dari nol demi menutup kebutuhan dasar keluarga.
Pedagang kecil pun semakin terdesak. Mereka kalah bersaing dengan membanjirnya produk impor berharga sangat murah, sehingga dagangan sulit laku. Keuntungan yang seharusnya menjadi harapan, kini berganti menjadi kerugian yang menumpuk.
Nasib serupa dialami para petani, penyambung hidup bangsa. Harapan panen berlimpah pupus di tengah melonjaknya harga pupuk dan biaya tani. Keringat dan kerja keras berbulan-bulan, seringkali tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, bahkan berujung kerugian.
Tekanan demi tekanan perlahan mengubah suasana rumah tangga. Tempat yang seharusnya menjadi tempat pulang, bernaung, dan saling menguatkan, kerap berubah menjadi ladang pertengkaran akibat beban yang tak tertahankan.
Pandangan Islam, Rumah Tangga di Atas Fondasi Iman dan Kasih Sayang
Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci yang ditujukan untuk mewujudkan ketenteraman, kasih sayang, dan rahmat. Allah SWT. berfirman:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan di antaramu dijadikan kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."
(QS. Ar-Rum: 21)
Suami adalah penanggung jawab utama dalam menafkahi keluarga, sebagaimana firman Allah:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha tinggi lagi Maha besar." (QS. An-Nisa: 34).
Namun Islam tidak membebani di luar kemampuan. Nafkah tidak harus mewah, melainkan sesuai kemampuan:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا
"Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan." (QS. At-Talaq: 7).
Ketika kesulitan datang, Islam mengajarkan untuk saling membantu dan bersabar, bukan langsung berpisah:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًاۗ وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْاۗ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya." (QS. Al-Ma'idah: 2).
Bahkan Allah menjanjikan kelapangan bagi pasangan yang tetap menjaga ikatan di tengah keterbatasan:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
"Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur: 32).
Pendapat dan Pemecahan Masalah
Data di atas menjadi cermin pahit, ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar perlahan menggerus kasih sayang yang seharusnya menjadi pondasi pernikahan. Padahal, perceraian seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan jalan pintas saat menghadapi ujian.
Berikut langkah-langkah yang dapat ditempuh:
1. Memperkaya Bimbingan Pra-Nikah dan Keluarga.
Materi bimbingan perlu diperluas, tidak hanya soal ibadah, tetapi juga manajemen keuangan sederhana, perencanaan anggaran, dan pembagian tanggung jawab nafkah sesuai kemampuan. Pasangan harus memahami bahwa nafkah diberikan sesuai kemampuan, bukan tuntutan yang mustahil dipenuhi.
2. Ikhtiar dan Perjuangan Bersama.
Suami dan istri seyogianya berjuang bersama meningkatkan kesejahteraan, bukan saling menyalahkan. Istri dapat membantu sesuai kemampuan. Kemiskinan bukan alasan untuk berpisah; kesabaran dan ikhtiar bersama justru mendatangkan pertolongan Allah SWT.
3. Memperkuat Mediasi Sebelum Perceraian
Pengadilan Agama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat perlu memperkuat peran pendamaian dan konseling. Sebelum perkara diputus, harus ada upaya sungguh-sungguh mencari solusi bersama, termasuk pelatihan keterampilan usaha dan akses bantuan sosial bagi keluarga yang membutuhkan.
4. Membangun Pola Pikir: Kesejahteraan Bukan Harta Semata.
Rumah tangga yang sakinah tidak dibangun di atas tumpukan harta saja. Kasih sayang, komunikasi terbuka, dan kesabaran adalah fondasi yang jauh lebih kokoh. Allah berjanji akan memberikan kelapangan bagi hamba-Nya yang sabar dan berikhtiar.
Pernikahan adalah ikatan yang diuji dengan banyak hal, termasuk kesulitan ekonomi. Ketika tekanan hidup datang, marilah kita memegang teguh tali kasih sayang, saling menguatkan, dan bersabar, karena pertolongan Allah selalu datang bersama kesabaran dan ikhtiar. Perceraian mungkin sah secara hukum, namun menjaga keutuhan rumah tangga di tengah keterbatasan adalah jalan yang jauh lebih mulia dan diridhoi Allah SWT.
Penerapan nilai-nilai syariat Islam secara menyeluruh menjadi sangat penting, karena dengan bimbingan-Nya segala persoalan kehidupan dapat diarahkan ke jalan yang benar. Marilah kita berupaya mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah sebagai bagian dari cita-cita Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar