Oleh: Imas Royani, S.Pd.
Kasus asusila yang melibatkan sesama pelajar kelas 8 SMP di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, baru terungkap setelah 4 kali terjadi karena korban awalnya memendam peristiwa tersebut dan baru terbongkar setelah ia mencurahkan isi hatinya (curhat) kepada seorang teman sekolah. Cerita tersebut kemudian menyebar luas hingga akhirnya salinan tangkapan layar (screenshot) percakapan pribadi korban diketahui oleh pihak sekolah. Tindakan asusila di lingkungan pendidikan tersebut dilaporkan terjadi karena memanfaatkan celah keramaian saat kegiatan ekstrakurikuler sekolah sedang berlangsung.
Kasus yang menjadi perhatian jajaran DPRD setempat ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanjungpinang.
Kepala UPTD PPA Tanjungpinang, Zakiah, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini fokus memberikan pendampingan psikologis kepada siswi yang menjadi korban. Langkah pendampingan ini dilakukan agar anak perempuan berusia 13 tahun tersebut tidak mengalami trauma berkepanjangan di masa depan. Sementara itu, untuk penanganan terhadap siswa laki-laki, UPTD PPA masih menunggu instruksi dan koordinasi dari penyidik kepolisian.
"Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban agar korban ini tidak memiliki rasa trauma di masa mendatang," kata Zakiah, Jumat (7/8/2026), dilansir TribunBatam.
Sementara itu, pihak legislatif berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang dan pihak sekolah untuk mendengar kronologi kasus tersebut.
"Kami rencana pekan depan akan panggil sejumlah pihak untuk meminta penjelasan mendalam serta langkah penanganan yang telah diambil terkait kasus ini," kata Sekretaris Komisi I DPRD Tanjungpinang, Setyo Agus Tomo, Sabtu (8/8/2026).
Selain penanganan kasus, satu hal yang menjadi fokus utama pihaknya adalah peran penggunaan (handphone) Android di lingkungan sekolah. Pihaknya mendesak adanya sikap tegas dari pihak sekolah, hingga kemungkinan penerapan larangan ketat bagi pelajar membawa dan menggunakan telepon seluler selama jam belajar. Menurutnya, pengawasan penggunaan hp ini harus dilakukan bersama. Tidak hanya di sekolah, tetapi juga di lingkungan tempat tinggal pelajar. Imbauan soal aturan ini bisa diumumkan melalui Diskominfo Tanjungpinang maupun lewat media.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Tentu kami akan mendorong Dinas Pendidikan untuk lebih ekstra mengawasi pergerakan pelajar di Tanjungpinang lagi," harapnya. (Gelora News, 11/8/2026).
Benar sekali. Dan sudah seharusnya semua pihak ikut terlibat guna menyelamatkan generasi dari berbagai kerusakan moral termasuk tindak asusila. Dan sudah seharusnya pulang hal tersebut dilakukan jauh sebelum tindakan tersebut terjadi. Langkah pencegahan dan pengawasan harus diperketat secara menyeluruh agar lingkungan sekolah menjadi ruang yang aman dan mencegah kasus serupa terulang kembali.
Berikut adalah langkah-langkah strategis yang wajib diterapkan:
1. Pengawasan Fisik dan Lingkungan Sekolah
Patroli Area Buta (Blind Spots): Mengaktifkan guru piket dan satpam untuk menyisir area sepi seperti toilet, gudang, ruang kosong, hingga sudut belakang sekolah; Pengawasan Jam Ekstrakurikuler: Mewajibkan pembina ekstrakurikuler mendampingi siswa dari awal hingga kegiatan selesai; Pemasangan Kamera CCTV: Menaruh kamera pengawas di titik-titik rawan dan memastikan sistem pemantauan berfungsi penuh; Penerapan Jam Malam Sekolah: Mengunci seluruh akses ruangan dan gerbang setelah aktivitas belajar atau ekskul resmi berakhir.
2. Penguatan Layanan Bimbingan Konseling (BK) dan Pengaduan
Optimalisasi Fungsi Guru BK: Mengubah citra ruang BK menjadi tempat bersandar yang aktif, bukan sekadar ruang menghukum murid; Kanal Aduan Rahasia: Menyediakan kotak pengaduan fisik atau nomor hotline khusus yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
3. Sosialisasi Deteksi Dini
Menggandeng lembaga perlindungan anak untuk mengedukasi siswa mengenali dan melaporkan tanda-tanda kekerasan atau penyimpangan seksual. Edukasi Kesehatan Reproduksi: Memberikan pemahaman komprehensif mengenai batasan fisik, konsekuensi hukum, dan risiko pernikahan dini bagi remaja. Kampanye Literasi Digital: Menurut Diskominfo Tanjungpinang, siswa perlu diajarkan cara menjaga privasi chat dan memahami bahaya jejak digital permanen di media sosial.
4. Sinergi dengan Orang Tua
Komunikasi Dua Arah: Mengadakan pertemuan rutin berkala antara pihak sekolah dan orang tua murid guna memantau perkembangan perilaku anak di luar jam sekolah. Pengawasan Penggunaan Gawai: Mengimbau orang tua untuk lebih peka dan membatasi akses konten dewasa pada ponsel anak di rumah.
Hanya saja langkah-langkah di atas tidak akan optimal jika sistem yang diterapkan oleh negara masih sistem yang sama, sistem sekuler kapitalisme. Sebab akar masalahnya terletak pada penerapan sistem yang rusak sehingga melahirkan berbagai sistem turunan yang juga rusak termasuk pada sistem pendidikan.
Fokus pendidikan saat ini hanya kepada inteligensi. Alhasil, kurikulum dibuat sedemikian rupa untuk memenuhi capaian akademik. Adapun pembentukan kepribadian menjadi sekadar pelengkap. Apalagi pendidikan agama, kian dijauhkan akibat tertancapnya islamofobia. Dan memang demikianlah sifat dasar dari sistem sekuler Kapitalisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan termasuk dalam pendidikan.
Kehidupan yang jauh dari agama akan melahirkan kebebasan bertingkah laku. Kehidupan yang jauh dari agama makin menyambut kapitalisasi di berbagai bidang, salah satunya adalah pornografi. Berawal dari pergaulan campur baur antara laki-laki dan perempuan, kemudian pertemukan berdua-duaan, persahabatan/pertemanan tapi mesra, berlanjut pacaran hingga terjadi perzinaan. Pada akhirnya pergaulan bebas menjadikan pelakunya bermasa depan suram dan menjadi pintu terbukanya problematik lainnya, seperti tingginya aborsi, angka kematian ibu, stunting, remaja putus sekolah, dll.
Berbeda dengan sistem Islam. Sistem Islam melahirkan berbagai turunan sistem yang juga terfokus pada syariat Islam, termasuk dalam pendidikan. Sistem pendidikan Islam berfokus kepada pembentukan kepribadian pelajar. Penanaman akiidah adalah perkara penting yang harus dilakukan sedini mungkin. Setelah tertancap akidah yang kuat dalam diri-diri pelajarnya, ia akan mampu membedakan mana yang harus dilakukan dan mana yang harus ditinggalkan. Inilah insan kamil yang bertakwa.
Ketakwaannya akan membawa pada iktikad untuk bisa menjadi sebaik-baik manusia, yaitu yang paling bermanfaat. Fasilitas dan tenaga pendidik yang berkualitas prima serta tersebar merata di seluruh negeri akan menghasilkan pemuda-pemudi yang giat belajar demi menjadi manusia bermanfaat. Alokasi dana yang besar pada pendidikan dan juga jaminan pendidikan pada seluruh warga menjadikan kegiatan belajar mengajar menjadi berkualitas.
Sistem kehidupan yang islami akan menjadikan umat paham agama, para ibu fokus menjadi madrosatul ula bagi anak-anak mereka, sehingga pendidikan bukan hanya dari sekolah, justru yang utama dari rumah. Nilai yang berkembang di masyarakat pun bukan liberalisme, tetapi ketaqwaan. Setiap orang akan saling beramar makruf jika ada saudarinya yang melanggar syariat, inilah yang menghilangkan potensi adanya kenakalan remaja.
Industri hiburan yang berbau maksiat dilarang oleh negara sebab fungsi negara adalah untuk menjaga jawil iman masyarakat. Dengan begitu, kehidupan umat, termasuk di dalamnya para remaja, akan fokus melakukan amal kebaikan. Justru industri yang akan berkembang adalah industri yang dapat membantu kehidupan umat manusia lebih baik dan makin mengukuhkan iman.
Ketika saat ini sistem yang diterapkan bukan sistem Islam, bukan berarti kita berdiam diri dan manut pada sistem rusak yang merusak. Banyak hal dapat kita lakukan saat ini, diantaranya:
1. Pembentukan Sistem Nilai Individu (Remaja)
- Menjaga Pandangan (Ghadhul Bashar): Melatih remaja untuk membatasi pandangan dari hal-hal yang membangkitkan syahwat, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
- Larangan Berkhalwat: Menghindari situasi berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, karena pihak ketiga di antara mereka adalah setan.
- Kewajiban Menutup Aurat: Menerapkan batasan berpakaian yang sopan sesuai syariat guna menjaga kehormatan diri sendiri dan orang lain.
- Memperbanyak Puasa Sunah: Jika belum mampu menikah, remaja dianjurkan berpuasa untuk menekan gejolak nafsu dan melatih kendali diri.
2. Pendidikan dan Pola Asuh Orang Tua di Rumah
- Memisahkan Tempat Tidur Anak: Memisahkan kamar anak laki-laki dan perempuan sejak usia 10 tahun untuk menanamkan batasan privasi seksual sejak dini.
- Pendidikan Seksualitas Berbasis Iman: Mengenalkan konsep mahram, batasan sentuhan yang boleh dan tidak boleh, serta tata cara meminta izin memasuki kamar orang tua pada waktu-waktu rawan.
- Menanamkan Rasa Malu (Haya'): Mengajarkan bahwa rasa malu adalah bagian dari iman yang berfungsi sebagai pelindeng utama dari perbuatan keji.
3. Kontrol Sosial dan Ketegasan Hukum
- Mencegah Campur Baur Bebas (Ikhtilath): Memisahkan atau membatasi interaksi bebas yang tidak perlu antara siswa dan siswi di lingkungan sekolah.
- Saling Menasihati (Amar Ma'ruf Nahi Munkar): Menumbuhkan kepedulian antarteman atau masyarakat untuk menegur, melaporkan, dan tidak membiarkan jika melihat adanya indikasi perilaku menyimpang.
Terkait menanamkan rasa malu (haya') pada anak zaman sekarang yang akrab dengan media sosial memerlukan pendekatan yang konsisten dan relevan dengan keseharian mereka. Berdasarkan tuntunan Islam dan psikologi perkembangan anak, berikut adalah metode praktis yang dapat diterapkan oleh orang tua dan pendidik:
1. Menjadi Teladan Utama (Uswah Hasanah)
- Menjaga Sikap di Rumah: Anak adalah peniru yang ulung. Orang tua harus terlebih dahulu menunjukkan rasa malu, seperti tidak berganti pakaian di depan anak atau selalu berpakaian sopan di dalam rumah.
- Menjaga Lisan: Hindari mengucapkan kata-kata kotor, kasar, atau lelucon yang menjurus ke arah pornografi di depan anak.
2. Memanfaatkan "Momen Pengajaran" (Teachable Moments)
- Diskusi Konten Media Sosial: Saat melihat tayangan atau konten di media sosial yang mengumbar aurat atau perilaku tidak sopan, ajak anak berdiskusi. Tanyakan pendapat mereka dan jelaskan mengapa perilaku tersebut tidak sesuai dengan nilai iman dan kehormatan diri.
- Edukasi Batasan Tubuh: Ajarkan anak sejak dini bagian tubuh mana yang merupakan privasi (aurat) dan tidak boleh dilihat atau disentuh oleh orang lain.
3. Membangun Dialog Terbuka dan Empati
- Menghargai Privasi Anak: Ketuk pintu sebelum masuk ke kamar anak yang sudah mulai besar. Ketika orang tua menghargai privasi anak, anak akan belajar menghargai privasi dirinya sendiri dan orang lain.
- Menjadi Pendengar yang Aman: Ciptakan suasana di mana anak tidak takut untuk bercerita. Jika anak telanjur melakukan kesalahan kecil, jangan langsung menghakimi atau mempermalukannya di depan umum, melainkan nasihati secara empat mata.
4. Menanamkan Kesadaran bahwa Allah Maha Melihat (Muraqabah)
- Melampaui Pengawasan Manusia: Ajarkan anak bahwa meskipun tidak ada orang tua, guru, atau teman yang melihat, Allah SWT. selalu mengawasi setiap tindakan mereka. Kesadaran inilah yang menjadi benteng terkuat saat anak memegang gawai sendirian di kamar.
5. Membatasi dan Mengawasi Konsumsi Digital
- Aturan Penggunaan Gawai: Buat kesepakatan waktu dan lokasi penggunaan gawai (misalnya, tidak boleh membawa gawai ke dalam kamar tidur saat malam hari atau ke dalam kamar mandi).
- Fitur Ramah Anak: Aktifkan fitur pembatasan konten (parental control) untuk menyaring tayangan yang merusak rasa malu anak.
6. Memilih Lingkungan Pertemanan yang Baik
- Selektif terhadap Lingkungan: Dorong anak untuk bergaul dengan teman-teman yang membawa pengaruh positif dan memiliki batasan moral yang sama. Lingkungan yang abai terhadap norma akan dengan cepat mengikis rasa malu yang sudah ditanamkan di rumah.
Ada dua kisah dari zaman Rasulullah Saw. dan sahabat yang sangat relevan dengan kasus ini. Kisah pertama membahas tentang gejolak syahwat remaja dan bagaimana Rasulullah Saw. mengatasinya dengan dialog, sedangkan kisah kedua membahas tentang pentingnya menjaga privasi dan batasan ruang agar tidak terjadi penyimpangan.
1. Kisah Pemuda yang Meminta Izin untuk Berzina
Kisah ini sangat cocok dengan konteks remaja SMP yang terdorong melakukan aksi asusila karena pacaran atau gejolak pubertas. Rasulullah Saw. tidak menghakimi, melainkan menyentuh logika dan perasaan sang pemuda.
Kisah Singkat:
Seorang pemuda mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata di depan para sahabat, "Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk berzina." Mendengar itu, para sahabat marah dan menghardiknya. Namun, Rasulullah Saw. justru menenangkan mereka dan menyuruh pemuda itu mendekat.
Metode Rasulullah Saw. (Dialog Menyentuh Hati):
Rasulullah Saw. bertanya dengan lembut untuk membangkitkan rasa malunya:
"Apakah kamu suka jika hal itu terjadi pada ibumu?" Pemuda itu menjawab, "Tidak, demi Allah." Rasulullah berkata, "Begitu juga orang lain, tidak suka itu terjadi pada ibu mereka."
Rasulullah Saw. menanyakan hal yang sama tentang putrinya, saudara perempuannya, bibinya, hingga pemuda itu tersadar betapa kejinya perbuatan tersebut jika menimpa orang-orang yang disayangi.
Akhir Kisah:
Rasulullah Saw. kemudian meletakkan tangannya di dada pemuda itu dan berdoa: "Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya." Setelah hari itu, tidak ada hal yang paling dibenci oleh pemuda tersebut selain perbuatan zina (HR. Ahmad).
2. Kisah Ammar bin Yasir dan Aturan Meminta Izin di Dalam Rumah
Kisah ini melatarbelakangi turunnya QS. An-Nur ayat 58 (tentang kewajiban anak meminta izin pada 3 waktu rawan), yang sangat relevan dengan penyalahgunaan ruang sepi di sekolah atau rumah.
Kisah Singkat:
Suatu hari, Ammar bin Yasir r.a. ingin menemui ibunya, Sumayyah, yang sedang berada di dalam kamarnya. Ammar langsung masuk tanpa mengetuk pintu atau memberi salam terlebih dahulu. Saat itu, ibunya sedang dalam kondisi pakaian yang tidak sempurna (kondisi privasi). Ibunya menegur Ammar dengan keras karena tindakan tersebut tidak sopan dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan, meskipun terhadap anak kandung sendiri.
Pelajaran dan Dampaknya:
Peristiwa-peristiwa serupa di kalangan sahabat menjadi sebab turunnya ayat yang mewajibkan anak-anak (bahkan yang belum balig) untuk meminta izin sebelum masuk ke ruang privasi orang dewasa pada tiga waktu: sebelum Shubuh, tengah hari, dan setelah Isya.
Remaja yang sedang puber membutuhkan dialog yang menyentuh logika dan empati, bukan sekadar bentakan. Mereka harus disadarkan tentang harga diri, kehormatan keluarga, dan dampak psikologis dari tindakan tersebut. Kasus di Riau terjadi karena pelaku memanfaatkan celah ruang sepi dan minimnya pengawasan (area buta).
Kisah sahabat ini mengajarkan bahwa Islam sangat ketat dalam menutup celah (sadduz dzari'ah) pertemuan yang tidak terkontrol. Jika di dalam rumah saja privasi dijaga seketat itu, maka pengawasan di sekolah pada jam-jam sepi (seperti saat ekskul atau hari libur) harus jauh lebih diperketat agar tidak ada ruang kosong yang disalahgunakan.
Demikianlah langkah-langkah yang dapat kita lakukan dalam jangka pendek. Sedang untuk jangka panjang yang harus segera dilakukan adalah kita harus mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat agar semakin banyak yang tercerahkan sehingga mendapatkan hasil yang maksimal dan solusi hakiki atas berbagai persoalan. Sebab hanya Islam yang mampu mengatasi masalah tanpa masalah.
Wallahu'alam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar