Oleh: Khairunnisa, M.Pd (Akademisi)
Beberapa orang bilang: “untuk apa harus sekolah sarjana dulu kalau nanti jadi pengangguran”. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya salah, karena realitanya banyak orang yang kuliah ingin nantinya mendapat pekerjaan yang sesuai kompetensinya. Meskipun pemanfaatan ilmu tidak harus bekerja formal, namun fenomena pengangguran intelektual masih menjadi PR yang tidak pernah selesai juga di negeri ini. Sebagaimana dikutip dari Media Kompas, bahwa berdasarkan data terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional, per Mei 2026, jumlah pengangguran berlatar belakang sarjana mencapai 1.033.182 orang. Selanjutnya dari sumber yang sama bahwa total penduduk usia kerja yang menganggur mencapai 7,22 juta orang. Sekitar 14,31 persen atau 1.033.182 orang di antaranya merupakan pengangguran yang berlatar belakang sarjana terapan atau S-1, S-2, dan S-3 sarjana (https://www.kompas.id/artikel/persoalan-sarjana-menganggur-terus-berulang?open_from=Terbaru_Page). Tentu angka fantastis bahwa pengangguran intelektual telah tembus 1 juta orang tidak mengherankan menjadikan event-event bursa kerja selalu dipadati oleh para pencari kerja yang bahkan melebihi kapasitas lowongan kerja yang ditawarkan. Janji pemerintah menyediakan 19 juta lapangan pekerjaan pun terus manjadi janji yang ditunggu dan dipertanyakan.
Penyebab pengangguran ini memang komplek. Meski pemerintah mengklaim membuka lapangan kerja melalui berbagai program seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG), namun dalam pelaksanaannya belum tepat sasaran karena terindikasi banyak pekerja ditempatkan tidak sesuai kompetensinya. Akibatnya penyerapan terhadap tenaga kerja terdidik masih sangat terbatas. Di sisi lain analisa bahwa lulusan yang ada tidak sesuai dengan kebutuhan dunia kerja manjadi permasalahn tersendiri bagi dunia akademik. Sementara laporan resmi pemerintah bahwa perekonomian Indonesia tetap diproyeksikan tetap tumbuh sekitar 5,4 persen pada 2026 sebuah capaian bagi banyak negara masih layak dibanggakan. Tentu ini menjadi paradoks tersendiri karena di saat optimisme perekonomian negara ini meningkat, angka pengagguran masih tinggi dan PHK juga terus meluas, Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 15.425 pekerja kehilangan pekerjaan hanya dalam periode Januari–April 2026, meningkat sekitar 84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Indonesia pun perlahan memasuki era yang dalam literatur ekonomi disebut sebagai jobless growth—pertumbuhan ekonomi tanpa pertumbuhan kesempatan kerja yang memadai (https://money.kompas.com/read/2026/08/04/130000726/era-jobless-growth-ketika-ekonomi-tumbuh-tanpa-kesempatan-kerja?utm_campaign=nexgen&utm_medium=social&utm_source=telegram)
Masalah pengangguran tentunya akan berkorelasi pada kesejahteraan masyarakat. Sayangnya dalam pandangan dan penerapan sistem kapitalis saat ini, pertumbuhan ekonomi hanya diukur dari angka statistik akumulasi modal, bukan kesejahteraan riil masyarakat, individu per individu. Padahal pertumbuhan modal riilnya lebih banyak dipegang para pemodal, bukan keberlangsungan kehidupan pekerja langsung. Sistem kapitalis menjadikan negara cenderung menyerahkan tersedianya lapangan pekerjaan kepada pasar atau dunia industri (swasta), negara hanya berperan sebagai regulator dengan memastikan regulasi tersebut bisa berlangsung. Selain itu fenomena pengangguran terdidik mencerminkan bahwa pendidikan tinggi belum sepenuhnya terhubung dengan sistem ekonomi yang mampu menyediakan lapangan kerja dan penghidupan yang layak bagi rakyat. Realita jutaan pengangguran terdidik atau mereka bekerja di bawah kompetensinya saat Ini menjadi sinyal bahwa yang menjadi masalah bukan hanya krisis pasar kerja tapi juga pengelolaan negara.
Kesadaran terhadap permasalahan sistemik ini juga harus dibangun dengan solusi mendasar yaitu perubahan paradigma peran pengelolaan negara dalam pengurusan rakyat yang harus bertanggungjawab menyediakan lapangan pekerjaan dan mensejahterakan rakyat. Tawaran pengelolaan ini hanya ada dalam Islam sebagai agama yang sempurna bahkan memiliki konsep pengurusan negara. Dalam Islam negara tidak cukup hanya menjadi regulator, tetapi harus aktif menciptakan kesempatan bekerja melalui pengelolaan sumber daya alam, pengembangan sektor pertanian, industri, perdagangan, serta pemberdayaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Negara juga harus menyediakan pendidikan yang mudah diakses dan berkualitas agar lulusan yang didapatkan kompeten dalam berbagai bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat. Penyediaan lapangan pekerjaan sangat mungkin direalisasikan karena negara akan membuka sektor-sektor padat karya termasuk sektor produktif seperti pertanian dengan menghidupkan lahan-lahan mati agar dikelola bagi rakyat yang mampu. Negara bahkan memberikan modal usaha halal tanpa utang agar rakyat yang memiliki kemampuan bekerja tapi minim modal tetap bisa mencari nafkah. Ini juga terkait dengan jaminan negara terhadap nafkah serta penghidupan rakyat yang layak. Begitulah Islam yang memiliki pandangan bahwa negara berperan sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Rasulullah ï·º bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya."
Karena dalam pandangan Islam, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi. Bekerja adalah ibadah, jalan menjaga kehormatan diri, dan sarana menunaikan amanah sebagai khalifah di bumi. Rasulullah ï·º mengajarkan bahwa tangan yang bekerja lebih mulia daripada tangan yang meminta. Karena itu, negara haruslah berkewajiban menciptakan kondisi yang memungkinkan rakyat memperoleh penghidupan yang halal, layak, bermartabat serta menghadirkan keadilan ekonomi sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkarya.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar