Kepatuhan Pajak Serasa Pemaksaan Negara


Oleh: Evi Faouziah, S.Pd. (Praktisi Pendidikan dan Aktivis Dakwah)

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor keamanan menolak keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan. Sebelumnya, lewat SE-8/PJ/2026 , DJP membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri pengawasan kepatuhan wajib pajak.(www.cnnindonesia.com, 21/07/2026) Meski pemerintah menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan, pelibatan aparat TNI dan Polri dalam mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap memunculkan persepsi adanya tekanan terhadap rakyat. Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak, kebijakan ini justru dinilai memperlebar jarak antara negara dan masyarakat.


Pajak Menjadi Tulang Punggung Kapitalisme

Dalam sistem kapitalisme, pajak merupakan salah satu sumber utama pemasukan negara. Ketika kebutuhan anggaran terus meningkat, negara akan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dengan berbagai cara. Akibatnya, rakyat diposisikan sebagai objek penerimaan negara yang harus terus dipungut demi menjaga roda pemerintahan tetap berjalan.

Tidak mengherankan apabila berbagai instrumen pengawasan terus diperkuat. Walaupun pemerintah menegaskan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi kewilayahan, kehadiran aparat berseragam tetap menghadirkan kesan intimidatif bagi sebagian masyarakat. Kepatuhan yang semestinya lahir dari kesadaran berubah menjadi kepatuhan yang dibayangi rasa takut.

Ironisnya, ketegasan negara sering kali tampak lebih menyasar rakyat biasa dibanding para pemilik modal besar. Berbagai fasilitas seperti tax holiday, tax amnesty, maupun skema family office menunjukkan adanya perlakuan yang berbeda terhadap kelompok tertentu. Rakyat kecil dituntut patuh membayar pajak, sementara korporasi besar justru memperoleh berbagai insentif fiskal. Kondisi ini melahirkan kesan bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Akar persoalannya bukan sekadar kebijakan pengawasan pajak, melainkan paradigma negara itu sendiri. Kapitalisme menjadikan negara bergantung pada pajak, sementara pada saat yang sama pengelolaan kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat justru banyak diserahkan kepada swasta dan korporasi. Akibatnya, negara kehilangan sumber pemasukan strategis dan menjadikan pajak sebagai jalan pintas untuk menutup kebutuhan anggaran.


Islam Menjadikan Negara sebagai Pengurus Umat

Islam memandang hubungan negara dan rakyat sebagai hubungan ri'ayah (pengurusan), bukan hubungan antara penarik pajak dan objek pajak. Penguasa adalah pelayan umat yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat dengan penuh keadilan. Karena itu, pendekatan yang menimbulkan rasa takut dan tekanan kepada masyarakat bertentangan dengan prinsip pemerintahan Islam. Konsep ini dijelaskan para ulama dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam, bahwa fungsi negara adalah mengurus urusan rakyat berdasarkan syariat Allah.

Rasulullah ï·º bersabda: "Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam sistem pemerintahan Islam, sumber utama pemasukan negara berasal dari pengelolaan harta milik umum, kharaj, jizyah, fai, ghanimah, usyur, dan berbagai pos Baitulmal lainnya. Pajak (dharibah) bukan sumber pemasukan tetap. Pajak hanya dipungut secara temporer ketika Baitulmal kosong dan terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi negara sebagaimana dijelaskan dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah.

Selain itu, Islam mewajibkan negara berlaku adil kepada seluruh rakyat tanpa membedakan status ekonomi ataupun kedekatan dengan penguasa. Tidak ada keistimewaan bagi pengusaha besar, tidak ada pula beban yang hanya dipikul rakyat kecil. Semua tunduk pada hukum syarak secara sama.

Karena itu, polemik pelibatan aparat dalam pengawasan pajak seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem yang menjadikan pajak sebagai penopang utama negara. Selama kapitalisme tetap menjadi fondasi pengelolaan negara, rakyat akan terus menghadapi berbagai bentuk optimalisasi pajak. Sebaliknya, Islam menawarkan tata kelola yang menjadikan negara sebagai pelindung, pengurus, dan penjamin kemaslahatan rakyat, bukan pihak yang bergantung pada pungutan dari mereka.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar