Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kasus tersebut berasal dari 89 laporan polisi yang ditangani sembilan Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah titik panas yang terdeteksi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan. (detikNews, 24/8/2026).
Angka 72 tersangka tentu menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan. Namun, apakah penangkapan puluhan orang itu sudah cukup untuk menyelesaikan karhutla? Pastinya tidak. Sebab kalau setiap tahun hutan kembali terbakar, lahan kembali menjadi korban, dan masyarakat kembali berhadapan dengan asap, maka persoalannya jelas jauh lebih besar daripada sekadar mencari siapa yang menyalakan api.
Api Hanya Gejala
Karhutla memang terlihat sebagai api. Namun api hanyalah gejala. Di baliknya ada persoalan tentang bagaimana manusia memandang tanah, hutan, kepemilikan, keuntungan, dan kekuasaan.
Ketika hutan dan lahan lebih banyak dipandang sebagai sumber keuntungan, keselamatan lingkungan bisa dengan mudah ditempatkan di urutan belakang. Tanah dihitung berdasarkan nilai ekonominya. Hutan dinilai berdasarkan hasil yang dapat diambil. Lahan diukur berdasarkan seberapa cepat bisa menghasilkan uang.
Di sinilah masalahnya.
Ketika keuntungan menjadi ukuran utama, pembakaran lahan dapat dipandang sebagai jalan pintas. Cepat, murah, dan praktis. Akhirnya yang terlihat hanya biaya membuka lahan yang rendah. Sementara kerugian akibat asap, rusaknya lingkungan, terganggunya kehidupan masyarakat, dan hilangnya kualitas alam harus ditanggung jauh lebih luas.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya, “Siapa yang membakar?”
Pertanyaan yang lebih dalam adalah, “Mengapa membakar lahan sampai dianggap sebagai pilihan yang menguntungkan?”
Jika negara hanya bergerak setelah api muncul, penanganan karhutla akan terus berada di hilir. Api dipadamkan, pelaku ditangkap, perkara diproses. Setelah itu masyarakat kembali menjalani kehidupan seperti biasa.
Lalu ketika kondisi serupa muncul, semuanya kembali berulang.
Inilah yang harus dihentikan.
Negara tidak boleh hanya menjadi pemadam kebakaran yang datang ketika api sudah membesar. Negara harus mampu mencegah agar kepentingan ekonomi tidak berubah menjadi pembenaran untuk merusak lingkungan.
Sebab yang paling menyakitkan adalah ketika keuntungan dinikmati hanya oleh segelintir pihak, sedangkan akibatnya dirasakan banyak orang. Masyarakat tidak ikut menyalakan api, tetapi mereka ikut menghirup asapnya. Mereka tidak menikmati keuntungan dari lahan yang dibuka, tetapi mereka ikut menanggung kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Di sinilah persoalan karhutla menyentuh masalah kepemimpinan.
Rasulullah SAW sudah mengingatkan, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar jabatan. Pemimpin memiliki amanah untuk mengurus, melindungi, dan memastikan kehidupan masyarakat tidak menjadi korban keserakahan.
Oleh karena itu, persoalan lingkungan tidak cukup diserahkan kepada kesadaran individu. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur kepemilikan, pemanfaatan sumber daya alam, pengawasan, serta penegakan hukum.
Mencegah Sebelum Terbakar
Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam. Sesuatu yang menjadi kebutuhan dan kemaslahatan bersama tidak semestinya dikuasai secara bebas demi kepentingan pribadi atau segelintir kelompok.
Negara harus hadir sebagai pengelola dan pelindung kepentingan masyarakat. Hutan tidak boleh sekadar dipandang sebagai ladang keuntungan. Pemanfaatannya harus memperhatikan kemaslahatan dan tidak menimbulkan kerusakan.
Islam juga mengenal konsep hima, yaitu kawasan yang ditetapkan untuk perlindungan demi kemaslahatan umum. Artinya, tidak semua wilayah boleh dieksploitasi tanpa batas. Ada wilayah yang harus dijaga karena memiliki kepentingan yang lebih besar bagi kehidupan masyarakat.
Namun, aturan saja tidak cukup. Penegakan hukum harus benar-benar tegas.
Siapa pun yang terbukti membakar harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak yang memerintah, membiayai, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut, harus ditindak tegas. Pemerintah tidak boleh berhenti pada orang yang berada paling bawah yaitu yang membakar hutan saja.
Jangan hanya menangkap tangan yang memegang korek api jika ada kepentingan lebih besar di belakangnya.
Hukum harus mampu membongkar seluruh rantai perbuatan secara adil.
Negara juga harus menjalankan fungsi ri'ayah dan junnah: mengurus kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan. Pencegahan kebakaran, pengawasan kawasan rawan, pengelolaan lahan, perlindungan hutan, penanganan cepat, hingga penyelamatan masyarakat harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara.
Oleh karena itu, 72 tersangka bukanlah akhir. Itu baru bagian dari penindakan saja.
Ukuran keberhasilan sesungguhnya bukan seberapa banyak orang yang ditangkap setelah hutan terbakar. Ukuran keberhasilan adalah seberapa kuat negara mampu mencegah kebakaran sebelum terjadi.
Karhutla bukan sekadar persoalan korek api. Karhutla adalah cermin bagaimana kekayaan alam dipandang, bagaimana kepentingan ekonomi dikelola, dan bagaimana kekuasaan menjalankan amanah.
Sebab negara yang hanya datang setelah api membesar artinya sedang memadamkan akibat saja. Negara yang benar-benar menjalankan amanah harus berani memutus sebabnya.
Sungguh, penyelesaian karhutla membutuhkan perubahan paradigma secara menyeluruh: pengelolaan sumber daya berdasarkan syariat, perlindungan kepentingan masyarakat, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta kepemimpinan yang benar-benar menjalankan amanah.
Inilah mengapa Islam tidak hanya mengajarkan bagaimana memadamkan api setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mengatur bagaimana mencegah agar api tidak mudah dinyalakan.
Solusi tuntas membutuhkan penerapan Islam secara kaffah dalam naungan syariah dan khilafah. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar