Oleh : Lisa Ariani (Aktivis Dakwah)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 pada tanggal 15 Juli 2026 tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Surat edaran ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya sekaligus tindak lanjut dari PMK No. 111 Tahun 2025 mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak. Adapun tujuan DJP mengeluarkan surat edaran tersebut adalah untuk memperkuat pengawasan wilayah, memperluas basis data, identifikasi wajib pajak potensial hingga tingkat desa dan kelurahan. Dimana dalam hal ini DJP melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas dalam membangun jejaring informasi sampai tingkat desa dan kelurahan. Poin dalam surat edaran inilah yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Tidak sedikit masyarakat berpandangan bahwa pelibatan unsur TNI dan polisi dalam hal tersebut akan menimbulkan ketakutan di tengah-tengah masyarakat.
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi wajib pajak (WP). Bakom dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan. Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan. Pemerintah juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Semakin Menurunkan Kepercayaan Publik
Meski secara normatif TNI dan kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya seperti menjadi ancaman bagi masyarakat. Karena seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan karena melibatkan tentara dan polisi. Apalagi hal ini terjadi di tengah memudarnya kepercayaan rakyat terhadap negara. Selama beberapa tahun terakhir, publik disuguhi berbagai kasus yang menggerus legitimasi institusi negara. Mulai dari pejabat publik banyak mempertontonkan gaya hidup mewah, korupsi di berbagai institusi negara dan pemerintah daerah, alokasi anggaran yang kurang tepat, hingga proyek mangkrak yang menghabiskan dana triliunan rupiah. Selain itu, pelibatan tentara dan polisi dalam hal ini juga menunjukkan bahwa negara memiliki kecenderungan menggunakan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan persoalan. Kepatuhan tidak lagi dibangun dengan kesadaran melainkan dari keterpaksaan bahkan ketakutan. Belum lagi, pembedaan perlakuan wajib pajak yaitu antara wajib pajak yang ekonomi berkapital kecil (pengusaha kecil) dengan yang berkapital rendah (pengusaha besar). Negara seolah terkesan garang pada yang lemah. Mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak. Sedangan mereka yang berkapital besar diberikan berbagai insentif mulai dari tax amnesty, tax holiday, dan lain-lain.
Pajak Sumber Utama Penerimaan Negara Kapitalis
Miris memang melihat fakta hari ini. Negara mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak padahal berlimpah kekayaan alam. Rakyat kecil dikejar-kejar pajak sampai ke rumahnya sedangkan pengusaha kelas kakap diberikan diskon. Beginilah konsekuensi hidup di negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler. Negara dalam kapitalisme menggantungkan pendapatan utamanya pada pajak. Negara memeras rakyat dengan beraneka macam pajak sedangkan kekayaan alam habis dibagikan kepaada para kapitalis pendukung penguasa.
Adapun dalam teori sistem ekonomi kapitalisme menempatkan para kapitalis (pemilik modal) sebagai pelaku utama kegiatan ekonomi. Sedangkan negara hanya berperan sebagai regulator (pembuat kebijakan) yang seringkali kebijakan yang dihasilkan lebih menguntungkan para pemilik modal dari pada rakyat. Negara hanya berperan mengatur, mengawasi sambill memungut pajak. Negara tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan ekonomi. Alhasil potensi kekayaan alam yang besar yang dimiliki oleh negara ini lepas, tidak dikelola negara melainkan diserahkan kepada swasta atas nama liberalisasi ekonomi. Hasilnya yang melimpah ruah hanya dinikmati segelintir orang, sedangkan negara hanya mendapatkan remah-remahnya saja, dan rakyat tidak jarang mendapatkan bencana akibat kerusakan alam yang terjadi akibat ekplorasi alam. Dan pada akhirnya kita akan mengerti bahwa tidak heran jika negara mengandalkan penerimaannya pada pajak.
Pajak dalam Islam
Adapun Islam sebagai agama sekaligus ideologi yang melahirkan aturan yang sempurna dan menyeluruh sebagai pedoman manusia dalam berkehidupan telah mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan riayah (pelayanan/pengurusan). Hal ini karena Islam telah menetapkan peran negara dalam hal ini khalifah sebagai kepala negara adalah sebagai rain (pelayan) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Rain artinya adalah pelayan atau pengurus segala urusan rakyat. Menyediakan dan menjamin setiap kebutuhan rakyatnya. Adapun junnah artinya adalah pelindung. Pelindung rakyat dari segala ancaman baik di dalam maupun di luar negeri.
Pemenuhan kebutuhan rakyat dibiayai melalui APBN negara. Dimana APBN negara dalam Islam tidak bergantung pada pajak. Sistem ekonomi Islam memusatkan pengelolaan keuanganya negara pada baitul mal, dimana khalifah (pemimpin) satu-satunya orang yang berwenang untuk membelanjankan harta yang ada di baitul mal. Adapun pos penerimaan baitul mal terdiri dari berbagai macam penerimaan diantara dari pos hasil pengelolaan kepemilikan umum, ghanimah, fai, kharaj, zakat, dan lain-lain. Melalui hasil pengelolaan sumber daya negara yang cukup besar sebenarnya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan dan mewujudkan kemashlahatan rakyat.
Adapun pajak (dharibah) tidak menjadi pos utama dalam struktur APBN negara khilafah. Pajak hanya dipungut secara temporer ketika memang kas di baitul mal tidak mencukupi untuk mengadakan sarana, fasilitas, infrastrusktur primer yang sangat urgent dibutuhkan oleh rakyat. Itupun pajak dipungut kepada semua orang melainkan hanya kepada laki-laki mampu yang tergolong orang-orang kaya yang telah terpenuhi kebutuhan primer dan sekundernya secara maruf. Ketika telah terwujud apa yang menjadi tujuan dipungutnya pajak tersebut. Maka negara akan menghentikan pemungutannya.
Negara pun akan bersikap adil terhadap rakyat. Semua akan diberikan hak untuk di riayah dengan baik oleh negara seperti pelayanan pendidikan, kesehatan keamanan tanpa melihat kaya atau miskin, muslim atau non muslim selama ia memiliki kewarganegaraan negara khilafah. Tak terkecuali dalam urusan harta. Tidak ada yang boleh dianakemaskan (seperti pengusaha besar). semua diperlakukan sama sesuai dengan hukum syara. Wallohualam
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar