Oleh: Arina Sayyidatus Syahidah
Kapitalisme Menjadikan Energi Sebagai Komoditas, Bukan Hak Rakyat
Antrean kendaraan di berbagai SPBU kembali menjadi pemandangan yang menghiasi sejumlah daerah di Indonesia. Fenomena ini terjadi di Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Barat, dan beberapa wilayah lainnya. Masyarakat harus mengantre berjam-jam hanya untuk memperoleh Pertalite maupun Solar subsidi. Aktivitas ekonomi terganggu, biaya operasional meningkat, sementara waktu produktif masyarakat habis di jalan demi mendapatkan kebutuhan energi yang semestinya mudah diakses.
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa antrean tersebut dipicu oleh kepanikan masyarakat (panic buying) akibat beredarnya isu pembatasan pembelian BBM. Pemerintah juga berjanji kondisi itu hanya bersifat sementara dan antrean akan terurai dalam beberapa hari. Di sisi lain, pemerintah tetap meminta masyarakat tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan.
Namun, fakta lain menunjukkan persoalan ini bukan sekadar akibat kepanikan masyarakat. Konsumsi Pertalite dan Solar subsidi sepanjang tahun 2026 telah bergerak sangat cepat sehingga kuota yang tersedia di lapangan semakin terbatas. Kondisi tersebut kemudian direspons pemerintah dengan menerapkan berbagai mekanisme pengendalian, mulai dari pembatasan volume pembelian, pencatatan kendaraan, hingga pengawasan distribusi yang lebih ketat. Artinya, persoalan yang muncul bukan hanya soal perilaku masyarakat, melainkan juga berkaitan dengan tata kelola distribusi energi nasional yang menghadapi tekanan serius.
Fenomena antrean BBM yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar distribusi teknis. Di bawah sistem kapitalisme, negara tidak lagi menjalankan fungsi utamanya sebagai pengurus urusan rakyat (ri'ayah syu'un al-ummah), melainkan lebih banyak berperan sebagai regulator yang mengelola pasar. Akibatnya, sumber daya alam yang sejatinya merupakan hak bersama masyarakat diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada logika untung-rugi. Paradigma tersebut melahirkan liberalisasi sektor migas dari hulu hingga hilir. Pengelolaan eksplorasi, produksi, hingga distribusi membuka ruang yang sangat besar bagiketerlibatan korporasi swasta maupun asing. Negara kehilangan kemandirian dalam menguasai sektor strategis, sementara kepentingan rakyat harus mengikuti mekanisme pasar. Ketika pasokan terganggu atau kuota menipis, masyarakatlah yang pertama kali merasakan dampaknya, sedangkan korporasi tetap menjalankan orientasi bisnisnya.
Ironisnya, solusi yang dihadirkan negara justru lebih banyak berupa regulasi administratif yang semakin memperumit akses masyarakat terhadap BBM. Pembatasan kuota harian, penggunaan barcode, berbagai persyaratan teknis, hingga mekanisme verifikasi berlapis hanya menyentuh gejala, bukan akar persoalan. Kelangkaan tidak diselesaikan melalui peningkatan kemampuan negara dalam mengelola sumber daya energi, melainkan dengan membatasi akses rakyat terhadap kebutuhan tersebut. Akibatnya, rakyat diposisikan sebagai pihak yang harus beradaptasi terhadap keterbatasan negara, bukan negara yang menjamin terpenuhinya hak rakyat.
Tata Kelola Energi dalam Islam Berorientasi Pelayanan, Bukan Keuntungan
Islam memiliki paradigma yang sangat berbeda dalam memandang hubungan antara negara dan rakyat. Dalam Islam, negara bukanlah entitas bisnis yang bertugas mencari keuntungan dari pengelolaan sumber daya, melainkan ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat. Rasulullah ï·º bersabda, “Imam (khalifah) adalah pemelihara (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, negara haram menjadikan kebutuhan dasarpublik sebagai objek komersialisasi ataupun sumber pemasukan negara. BBM yang menjadi penopang aktivitas masyarakat wajib dijamin ketersediaannya sebagai bentuk pelayanan, bukan diperlakukan sebagai barang dagangan yang aksesnya dibatasi demi menjaga keseimbangan bisnis atau keuntungan fiskal. Negara berkewajiban memastikan seluruh rakyat memperoleh BBM dengan mudah, cukup, dan berkesinambungan.
Lebih jauh, Islam menetapkan bahwa minyak dan gas bumi termasuk dalam kategori kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Rasulullah ï·º bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR.Abu Dawud danAhmad). Para ulama menjelaskan bahwa “api” dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, termasuk minyak dan gas pada masa kini. Karena itu, Islam melarang penguasaan maupun liberalisasi sumber daya energi kepada individu, swasta, ataupun korporasi asing. Pengelolaan migas wajib berada sepenuhnya di tangan negara, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. Dengan penguasaan penuh tersebut, negara memiliki kedaulatan dalam menentukan kebijakan energi, tidak bergantung pada kepentingan pasar maupun korporasi, sehingga seluruh hasil pengelolaannya benar-benar dikembalikan untuk kemaslahatan umat.
Selain mengatur kepemilikan, Islam juga menekankan kemudahan pelayanan kepada rakyat. Karena negara berfungsi sebagai pelayan, birokrasi yang panjang dan berbelit dalam memperoleh hak masyarakat tidak dibenarkan. Berbagai mekanisme yang menyulitkan, seperti pembatasan kuota yang rumit, persyaratan administratif yangberlapis, maupun kebijakan yang menyebabkan rakyat harus mengantre berjam-jam untuk memperoleh BBM, bertentangan dengan prinsip pelayanan dalam Islam. Dalam sistem Islam (Khilafah), negara akan membangun sistem distribusi yang efektif, merata, dan mudah dijangkau hingga ke seluruh wilayah. Negara memastikan infrastruktur distribusi berjalan optimal, stok selalu tersedia, serta pengawasan dilakukan agar tidak terjadi penimbunan maupun penyalahgunaan. Dengan demikian, rakyat memperoleh akses BBM sebagai hak yang dijamin negara, bukan sebagai komoditas yang diperebutkan di tengah keterbatasan pasokan.
Pada akhirnya, solusi Islam tidak berhenti pada penyelesaian persoalan teknis seperti menambah kuota atau memperbaiki mekanisme distribusi sesaat. Islam menawarkan perubahan yang bersifat mendasar, yaitu mengubah paradigma tata kelola energi dari orientasi bisnis menuju orientasi pelayanan. Ketika negara menjalankan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, seluruh kebijakan akan diarahkan untuk memenuhi kemaslahatan rakyat, bukan mengakomodasi kepentingan korporasi. Dengan prinsip tersebut, sumber daya alam benar-benar menjadi milik umat yang dikelola negara secara amanah, sehingga berbagai persoalan seperti kelangkaan, antrean panjang, hingga sulitnya akses terhadap BBM dapat dicegah sejak akar penyebabnya. Wallahua’'am bishawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar