Efektifkah Pencegahan Budaya L987 Melalui Kurikulum Sekolah?


Oleh: Rya

Upaya serius pemerintah untuk mencegah budaya L987 begitu nyata. Terbukti Kementerian Agama sedang menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer). Di awal penyusunan terfokus kepada pendidikan dasar dan menengah, termasuk madrasah dan pesantren, sebelum dikembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan. Penyusunan materi ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025 - 2029. Dalam belied tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter. (kemenag.go.id, 14/7/2026) 

Efektifkah kurikulum tersebut untuk mencegah budaya L987? 

Perlu diketahui, budaya L987 adalah budaya global yang lahir dari sistem sekuler liberal. Peradapan ini menjunjung tinggi kebebasan termasuk kebebasan syahwat. Negara sekuler mengambil kebebasan individu, agama, kepemilikan, dan berpendapat bagi seluruh rakyatnya. Menurut paham sekuler, seksualitas adalah kebutuhan biologis yang harus dipenuhi bukan sebagai sarana kelangsungan jenis manusia. Hal ini jelas mengabaikan nilai moral dan agama. 

Para penggerak L987 menggunakan semua cara agar keberadaannya diterima oleh masyarakat luas. Salah satunya lewat jalur politik yaitu pengesahkan undang-undang pernikahan sejenis. Mereka juga bersikukuh bahwa perbuatan tersebut tidak melanggar HAM. Ketika undang-undang tersebut disahkan maka bahaya di depan mata. Manusia akan punah karena tidak mungkin akan lahir seorang anak dari pernikahan sejenis. Selain itu bahaya mengintai bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Bagi individu, berpotensi menjadi sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS. Bagi keluarga, hubungan rusak karena banyaknya kasus perceraian terjadi setelah salah satu pasangan diketahui pelaku L987. Bagi masyarakat, menyebarnya kerusakan dan kemaksiatan. Budaya L687 dapat menular melalui perbuatan dan pembiasaan. Banyak pelaku L987 yang dulunya adalah korban. 

Melihat bahaya budaya L987 yang begitu dahsyat. Edukasi melalui kurikulum pendidikan, seperti penguatan nilai keluarga, norma, bahaya pergaulan bebas, edukasi seks, kesehatan reproduksi, dan batasan pergaulan, tidaklah efektif karena di masyarakat, media sosial, film, dan budaya L687 justru mereka saksikan secara terbuka. Selain itu, negara berdasarkan HAM, tidak melarang seseorang menjadi L687, mendiskriminasi, atau menghukum pelakunya. Hal ini dibuktikan dengan dihapusnya pasal pemidanaan L687 dari KUHP baru akibat tekanan internasional.

Sumber permasalahan maraknya pelaku L987 adalah sistem sekuler liberal. Sehingga harus ada perubahan secara menyeluruh dan mengganti sistem tersebut. 

Dalam Islam, L687 merupakan perilaku fahisyah (keji), dan haram melakukannya, serta bertentangan dengan fitrah manusia. Al-Qur’an menuliskan kisah kaum Nabi Luth a.s. sebagai pelajaran sepanjang zaman tentang bahaya penyimpangan seksual.

Islam sangat melindungi umatnya dari berbagai kerusakan yaitu dengan menanamkan akidah yang kuat serta menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan sebagai panduan hidup. Manusia yang sadar posisinya sebagai hamba Allah sehingga tidak akan bertindak berdasarkan hawa nafsu. Manusia tersebut juga paham bahwa laki-laki dan perempuan adalah fitrah yang tidak bisa diubah sesuka hatinya. Islam menjaga hubungan laki-laki dan perempuan. Melarang aktivitas yang mendekati zina sebagaimana yang tertuang dalam QS Al-Isra: 32 seperti pacaran, berdua-duaan, bermesraan, dan berpegangan tangan. Muslim dan muslimah diperintahkan untuk menundukkan pandangan, menutup aurat, mengenakan jilbab (QS Al-Ahzab [33]: 59) dan kerudung bagi perempuan (QS An-Nuur [24]: 30—31), melarang khalwat (berduaan tanpa mahram di tempat sepi), serta tidak memperbolehkan perempuan bepergian tanpa mahram lebih dari sehari-semalam (HR Bukhari-Muslim). 

Sanksi yang tegas dalam Islam berfungsi sebagai penebus dosa dan jera bagi yang lainnya. Sanksi bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati, bagi lesbian adalah takzir, bagi biseksual jika dengan lawan jenis, tergolong zina; jika sesama laki-laki, tergolong homoseksual; jika sesama perempuan, tergolong lesbianisme. Sanksinya sesuai fakta (rajam, cambuk, hukuman mati, atau takzir), bagi transgender adalah pengusiran, atau jika disertai hubungan seksual, hukumannya sesuai kategori (zina, homoseksual, atau lesbianisme).

Terakhir, sistem pendidikan haruslah berbasis Islam. Outputnya adalah pribadi-pribadi yang taat Penciptanya. Takut melakukan penyimpangan serta dosa. Ketika sistem Islam diterapkan, InsyaAllah akan membawa kebaikan. Tidak ada celah untuk kaum L987 berulah.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar