Negara Melayani Rakyat, Bukan Membebani dengan Pajak


Oleh : Ummu Hanif Haidar

Polemik pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat (pajak.go.id). Walaupun pemerintah telah menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri tidak memiliki kewenangan memeriksa ataupun menagih pajak, kebijakan tersebut tetap menimbulkan kesan bahwa negara semakin keras mengejar penerimaan pajak (cnnindonesia). Kondisi ini menunjukkan persoalan yang lebih mendasar, yakni sistem keuangan negara yang sangat bergantung pada pajak sebagai sumber utama pemasukan.

Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi tulang punggung APBN. Akibatnya, ketika kebutuhan belanja negara meningkat, rakyatlah yang menjadi sasaran utama untuk menutup kekurangan anggaran. Padahal, di negeri yang kaya sumber daya alam seperti Indonesia, seharusnya kesejahteraan rakyat tidak bergantung pada besarnya pajak yang dipungut dari mereka.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Negara diposisikan sebagai raa'in (pengurus) yang bertugas meriayah rakyat, bukan sebagai pemungut pajak. Rasulullah ï·º bersabda, "Imam adalah pemelihara (pengurus) rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Karena itu, sistem keuangan Daulah Islam tidak dibangun di atas pajak. Seluruh pemasukan negara dikelola melalui Baitulmal yang memiliki berbagai pos penerimaan syar'i, seperti pengelolaan kepemilikan umum (barang tambang, minyak, gas, hutan, laut, dan sumber daya alam strategis), kharaj, jizyah, fai', ghanimah, usyur, serta harta milik negara lainnya (Al-amwal fii Daulah). Kekayaan alam yang merupakan kepemilikan umum tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi untuk dikuasai. Hasil pengelolaannya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan berbagai kebutuhan publik lainnya.

Adapun pajak (dharibah) bukanlah sumber pendapatan tetap negara. Dharibah hanya dipungut ketika Baitulmal benar-benar kosong, sementara terdapat kebutuhan yang hukumnya wajib dipenuhi. Pajak pun hanya dibebankan kepada kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokoknya tercukupi. Ketika kebutuhan telah terpenuhi atau kas Baitulmal kembali mencukupi, pemungutan pajak dihentikan.

Sejarah Khulafaur Rasyidin memberikan gambaran nyata tentang mekanisme tersebut. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, Baitulmal mampu menjalankan fungsi kesejahteraan masyarakat. Negara memberikan santunan kepada rakyat yang membutuhkan, bahkan bayi yang baru lahir memperoleh hak dari Baitulmal setelah Umar mengetahui adanya ibu yang menyapih anaknya lebih awal demi memperoleh bantuan. Beliau segera mengubah kebijakan agar setiap bayi mendapat santunan sejak lahir. Ketika terjadi musim paceklik ('Am ar-Ramadah), negara mengerahkan seluruh kemampuan Baitulmal untuk menyediakan pangan bagi rakyat hingga meminta bantuan logistik dari berbagai wilayah. Bahkan seorang Yahudi lanjut usia yang tidak mampu bekerja dibebaskan dari kewajiban jizyah dan dinafkahi dari Baitulmal. Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan bahwa orientasi negara adalah melayani dan menjamin kebutuhan rakyat.

Inilah perbedaan mendasar antara sistem kapitalisme dan sistem Islam. Kapitalisme menjadikan pajak sebagai penyangga utama keuangan negara, sedangkan Islam menjadikan pengelolaan kepemilikan umum dan sumber-sumber pemasukan syar'i sebagai penopang Baitulmal. Negara terlebih dahulu mengoptimalkan seluruh kekayaan umat untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai objek pungutan yang terus-menerus.

Karena itu, solusi hakiki atas persoalan fiskal bukanlah memperketat pengawasan pajak, melainkan menerapkan sistem ekonomi Islam secara kaffah. Dengan pengelolaan Baitulmal yang sesuai syariat, negara dapat menjalankan fungsi riayah secara optimal sehingga kesejahteraan rakyat terwujud tanpa bergantung pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Wallahua'lam bisshowab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar