Oleh: Iva Nur
Peningkatan angka temuan kasus HIV dari tahun ke tahun merupakan indikator membaiknya efektivitas deteksi dini, bukan serta-merta lonjakan tingkat penularan baru di tengah masyarakat. Akses dan cakupan tes HIV kini semakin luas di berbagai fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh wilayah, Semakin banyak tes yang dilakukan, semakin tinggi pula jumlah kasus tersembunyi yang berhasil diidentifikasi (skrining). Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menyatakan angka 522 pelajar yang sempat viral tidak sesuai dengan data resmi kumulatif usia sekolah (11–17 tahun) yang tercatat sebanyak 60 kasus pada periode 2001–2026, pada rentang usia 0–10 tahun, tercatat 117 kasus yang seluruhnya merupakan penularan vertikal atau dari ibu ke anak, penularan dari ibu ke anak terjadi saat kehamilan, proses persalinan, atau melalui air susu ibu (ASI).
Pada usia remaja, risiko dapat berasal dari hubungan seksual berisiko atau penggunaan jarum suntik tidak steril. Pendidikan seksual sejak dini yang diintegrasikan melalui edukasi kesehatan reproduksi dan nilai moral terbukti menjadi strategi krusial di berbagai daerah untuk membentengi remaja dari perilaku seksual berisiko dan penularan HIV/AIDS.
Pandangan dari mantan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menggarisbawahi bahwa mengikis stigma "tabu" pada pendidikan seksual sangat mendesak demi memitigasi melonjaknya kasus HIV di kalangan usia produktif dan pelajar.
Peningkatan kasus HIV pada remaja dipengaruhi oleh berbagai faktor risiko kesehatan dan sosial, terutama rendahnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi serta perilaku berisiko juga tidak terlepas dari cerminan rusaknya sistem sosial akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menjauhkan agama dari kehidupan.
Cara pandang sekuler-liberal dalam menangani HIV hanya fokus pada pengurangan dampak buruk (harm reduction) tanpa mengubah akar perilaku atau tatanan nilai masyarakat. Penanganan lebih banyak bertumpu pada bagi-bagi kondom, terapi ARV, dan rehabilitasi medis, bukan mencegah penyebab utama penyebaran. Kebijakan yang diambil cenderung mengabaikan norma moral dan mengagungkan kebebasan individu (liberalisme).
Peningkatan kasus HIV disebabkan oleh deteksi yang lebih baik, bukan penularan adalah sebuah bentuk kegagalan dalam memahami masalah yang sebenarnya, para pengkritik berpendapat bahwa kenaikan angka ini tidak boleh serta-merta diabaikan hanya sebagai artefak statistik dari tes yang masif. Tanpa penurunan tren pada faktor risiko tertentu, angka tersebut juga bisa mencerminkan masih tingginya laju penularan baru di tengah masyarakat.
Masalah HIV memerlukan pembacaan data secara hati-hati dengan melihat indikator pendukung lain, seperti cakupan terapi antiretroviral (ART), angka putus berobat, dan kelompok umur atau populasi kunci yang paling rentan, sehingga tidak terjebak pada satu kesimpulan tunggal. Salah dalam membaca masalah dan gagal dalam mendefinisikan akar masalah, maka solusi yang ditawarkan pun jadi problematik, tidak akan benar-benar solutif. Pencegahan yang ditawarkan (edukasi seksual, safe sex) tidak menyentuh akar masalah. Edukasi seksual sekular sering kali hanya berfokus pada dampak kesehatan medis (seperti pencegahan penyakit menular atau kehamilan tak diinginkan).
Sistem pergaulan dalam Islam (Nizam Al Ijtima’i) mencegah penyebaran HIV pada pelajar dengan mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan secara ketat untuk menutup celah pergaulan bebas. Islam melarang segala bentuk aktivitas yang dapat mendekati perbuatan zina (termasuk pacaran dan seks bebas), yang menjadi jalur utama penularan HIV serta islam mengatur adab bergaul, seperti menjaga pandangan (gaddul bashar), menutup aurat, dan larangan berdua-duaan (khalwat) antara lawan jenis yang bukan mahram.
Selain itu perlu dorongan budaya amar makruf nahi mungkar di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk saling mengingatkan terhadap perilaku menyimpang dan membangun ketakwaan internal pada diri pelajar agar mampu mengendalikan diri dari dorongan hawa nafsu di tengah pengaruh lingkungan. Aturan hukum syariat Islam mengatur pergaulan dan sanksi pelanggaran secara sistematis demi menjaga kehormatan manusia.
Penerapam sistem pendidikan Islam yang mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dengan ilmu fiqih pergaulan dan akhlak, sehingga pelajar memahami bahwa menjaga kesehatan organ reproduksi adalah bagian dari ibadah dan amanah Ilahi, dan menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah. Sinergi tiga pilar utama—keluarga, lingkungan masyarakat & sekolah, serta negara—merupakan fondasi mutlak untuk melindungi generasi muda dari ancaman HIV dan pergaulan bebas.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar