Oleh: Indah Kania
Gelar sarjana tidak lagi menjadi jaminan seseorang terbebas dari pengangguran. Berdasarkan data terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 yang dikutip Kompas, jumlah pengangguran berlatar belakang sarjana mencapai 1.033.182 orang. Jumlah tersebut setara dengan 14,31 persen dari total 7,22 juta pengangguran di Indonesia. Mereka merupakan lulusan sarjana terapan maupun jenjang S-1, S-2, dan S-3.
Yang menarik, persoalan ini justru menunjukkan sebuah paradoks. Pada Agustus 2022, jumlah pengangguran mencapai sekitar 8,43 juta orang, dengan proporsi pengangguran berlatar belakang sarjana sebesar 7,98 persen. Pada Mei 2026, jumlah pengangguran secara keseluruhan memang turun menjadi 7,22 juta orang. Namun, proporsi pengangguran sarjana justru meningkat hampir dua kali lipat menjadi 14,31 persen.
Artinya, turunnya angka pengangguran secara umum belum berarti semakin mudah bagi masyarakat berpendidikan tinggi memperoleh pekerjaan. Di lapangan, fenomena tersebut terlihat dalam membludaknya pencari kerja di berbagai job fair. Bahkan, orang tua kini tidak sedikit yang ikut mengantar dan menunggu anaknya mencari pekerjaan. Lantas, ada apa dengan kondisi ketenagakerjaan kita?
Bukan Sekadar Sarjana yang Tidak Kompeten
Persoalan ini sering dijawab dengan menyalahkan individu. Sarjana dianggap kurang memiliki skill, tidak sesuai dengan kebutuhan industri, salah memilih jurusan, atau kurang mampu beradaptasi dengan dunia kerja. Pemerintah pun terus mendorong berbagai pelatihan agar lulusan semakin sesuai dengan kebutuhan pasar.
Peningkatan kompetensi tentu penting. Namun, menjadikan hal tersebut sebagai akar persoalan jelas tidak cukup.Sebab, kalau masalahnya hanya kualitas lulusan, mengapa lebih dari satu juta orang berpendidikan tinggi tetap menganggur? Terlebih, kondisi tersebut berlangsung ketika ekonomi Indonesia tetap tumbuh dan investasi terus didorong.
Bahkan, penelitian Bappenas mengenai industrialisasi berbasis nikel di Morowali menunjukkan adanya ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pertumbuhan ekonomi berlangsung sangat cepat, tetapi peningkatan kesempatan kerja tidak sebanding. Elastisitas kesempatan kerja terhadap pertumbuhan ekonomi tercatat hanya sekitar 0,115.
Inilah yang disebut sebagai jobless growth: ekonomi tumbuh, tetapi kesempatan kerja tidak tumbuh sebanding. Jadi, persoalannya bukan hanya apakah sarjana cukup kompeten, tetapi apakah sistem ekonomi mampu menciptakan pekerjaan yang cukup bagi rakyatnya.
Ketika Lapangan Kerja Diserahkan kepada Pasar
Dalam sistem kapitalisme, aktivitas ekonomi sangat dipengaruhi mekanisme pasar dan orientasi keuntungan. Negara memang membuat regulasi dan mendorong investasi, tetapi penciptaan lapangan kerja pada akhirnya banyak bergantung pada keputusan pelaku usaha.
Perusahaan membuka pekerjaan ketika dianggap menguntungkan. Ketika keuntungan menurun, efisiensi dapat dilakukan, termasuk mengurangi tenaga kerja. Masalahnya, bagi perusahaan pekerja mungkin merupakan bagian dari biaya produksi, tetapi bagi rakyat pekerjaan adalah sumber kehidupan. Di sinilah negara semestinya tidak boleh hanya menjadi penonton.
Jika penciptaan lapangan kerja sepenuhnya bergantung pada pasar, lalu siapa yang bertanggung jawab ketika pasar tidak mampu menyediakan pekerjaan bagi rakyat? Job fair bisa mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan. Pelatihan bisa meningkatkan keterampilan. Investasi bisa membuka sebagian lapangan pekerjaan. Tetapi semua itu belum menyentuh persoalan mendasar: siapa yang bertanggung jawab menjamin rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya?
Islam Menempatkan Negara sebagai Penanggung Jawab
Islam memiliki paradigma yang berbeda. Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Hadis ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh melepaskan urusan rakyat kepada mekanisme pasar semata.
Dalam sistem Islam, negara berperan aktif menciptakan lapangan kerja melalui pembangunan berbagai sektor produktif dan industri strategis. Negara juga bertanggung jawab menyediakan pendidikan serta pelatihan yang dibutuhkan masyarakat.
Yang tidak kalah penting, Islam memiliki konsep kepemilikan umum. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum, seperti berbagai sumber daya tambang dan energi, dikelola negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi demi keuntungan segelintir pihak.
Dengan pengelolaan tersebut, kekayaan alam dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan dan pengembangan industri yang menciptakan manfaat serta lapangan kerja bagi masyarakat.
Jadi, solusi Islam bukan sekadar meminta rakyat menjadi lebih kompeten agar mampu bersaing di pasar kerja. Islam mengubah paradigma: negara bertanggung jawab menciptakan kondisi agar rakyat dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya. . Sebab ekonomi yang tumbuh bukanlah tujuan akhir, yang seharusnya tumbuh adalah kesejahteraan rakyat.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar