Kuliah Gratis Bukan Jaminan


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Presiden Prabowo Subianto berencana menggratiskan kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN), dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp93,74 triliun untuk membiayai 2.833.169 mahasiswa. Rencana tersebut masih dalam pembahasan, sedangkan mahasiswa berharap kebijakan ini benar-benar terwujud dan tidak berhenti sebagai wacana (BBC News Indonesia, 26/9/2026).

Bagi mahasiswa yang setiap semester harus memikirkan UKT, kabar kuliah gratis tentu terasa seperti angin segar di tengah mahalnya kebutuhan pendidikan. Namun, persoalannya tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah mahasiswa membayar atau tidak, melainkan bagaimana pendidikan tinggi dibiayai dan siapa yang menjamin keberlangsungannya.


Beban Hanya Berpindah

Jika biaya kuliah dialihkan dari mahasiswa kepada negara, beban langsung yang selama ini dirasakan keluarga memang dapat berkurang. Akan tetapi, pemindahan pihak yang membayar belum otomatis menghapus persoalan pembiayaan pendidikan karena negara tetap membutuhkan sumber dana yang kuat dan berkelanjutan.

Di sinilah pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan: mengapa pendidikan tinggi membutuhkan mekanisme yang membuat kampus harus memikirkan sumber pendapatan di luar dukungan negara? Dalam aturan mengenai PTN-BH, pendanaan memang dapat berasal dari APBN, masyarakat, biaya pendidikan, dana abadi, usaha perguruan tinggi, pengelolaan kekayaan, dan sumber lain yang sah.

Artinya, kuliah gratis tidak otomatis membuat seluruh mekanisme komersialisasi pendidikan hilang. Bahkan kebijakan tahun 2026 mengenai pinjaman PTN-BH menunjukkan bahwa perguruan tinggi negeri berbadan hukum memiliki kerangka pembiayaan dan pengembangan usaha yang tetap perlu diperhatikan dalam pembahasan sistem pendidikan tinggi.

Masalah berikutnya adalah keberlanjutan anggaran karena pendidikan tidak hanya membutuhkan biaya untuk membayar kuliah mahasiswa, tetapi juga dosen, tenaga kependidikan, laboratorium, perpustakaan, penelitian, gedung, teknologi, dan berbagai kebutuhan akademik. Oleh karena itu, pendidikan gratis yang hanya bergantung pada ruang fiskal tahunan tetap menghadapi pertanyaan besar ketika kondisi keuangan negara berubah.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki mekanisme dana abadi pendidikan yang ditujukan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pendidikan antargenerasi. Dana abadi tersebut bersumber dari APBN, hasil investasi, dan sumber lain yang sah serta digunakan untuk berbagai program pendidikan, termasuk pendidikan tinggi.

Persoalannya, pendidikan jangan sampai dipandang sebagai layanan yang diberikan ketika uang negara sedang tersedia, lalu menjadi sulit dijangkau ketika anggaran mengalami tekanan. Pendidikan adalah kebutuhan jangka panjang sebab kualitas manusia tidak mungkin dibangun dengan kebijakan yang hanya kuat selama satu periode anggaran.

Sungguh, menjadikan hasil pemberantasan korupsi sebagai tumpuan pembiayaan pendidikan juga harus ditempatkan secara proporsional. Uang hasil penindakan korupsi memang dapat dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme hukum, tetapi penerimaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai sumber pendanaan rutin yang pasti tersedia setiap tahun.


Negara Menjamin Pendidikan

Dalam perspektif Islam Kaffah, pendidikan ditempatkan sebagai kebutuhan masyarakat yang harus dijamin negara, bukan sekadar komoditas yang mengikuti kemampuan membayar seseorang. Konsekuensinya, pembahasan tidak berhenti pada menghapus UKT, tetapi menyangkut bagaimana negara menyediakan pembiayaan pendidikan secara terencana dan berkelanjutan.

Konsep Baitul Mal dalam tata kelola keuangan Islam menjadi salah satu gagasan yang dapat digunakan untuk menjelaskan mekanisme tersebut. Dalam kerangka itu, pembiayaan kebutuhan publik dikaitkan dengan sumber-sumber penerimaan negara yang diatur syariat, termasuk pengelolaan kepemilikan umum untuk kemaslahatan masyarakat.

Dengan demikian, perguruan tinggi tidak ditempatkan sebagai lembaga yang harus terus-menerus mencari pemasukan dari mahasiswa agar dapat bertahan. Negara menjadi pihak yang bertanggung jawab memastikan kebutuhan pendidikan tersedia, sementara kampus menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Prinsip tanggung jawab penguasa juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut harus menjadi landasan bagi pengelolaan kebutuhan publik, termasuk pendidikan, tidak cukup diserahkan kepada mekanisme pasar atau kemampuan individu.

Gagasan tersebut berbeda dari sekadar mengganti nama pihak yang membayar kuliah. Fokus untuk membangun mekanisme pembiayaan sejak awal dan menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab negara sehingga akses pendidikan tidak bergantung pada tebal-tipisnya dompet mahasiswa harus segera dilakukan.

Dalam kerangka pemikiran politik Islam Kaffah, Khilafah dipandang sebagai institusi yang mampu menerapkan pengelolaan negara berdasarkan syariat, termasuk dalam bidang pendidikan dan keuangan publik. Pandangan tersebut bukan hanya sekadar gagasan politik-keagamaan tapi memiliki konsepsi tersendiri mengenai Baitul Mal, kepemilikan umum, dan tanggung jawab negara, sehingga dapat dikaji, dipahami, disampaikan bahkan dijadikan model pemikiran, dan tidak boleh disamakan dengan kebijakan pendidikan Indonesia saat ini.

Pada akhirnya, kuliah gratis tetap merupakan kebijakan yang dapat meringankan beban mahasiswa, tetapi pertanyaan tentang sumber dana dan keberlangsungannya tidak boleh ditinggalkan. Sebab pendidikan tidak cukup hanya dibuat gratis pada saat tertentu, melainkan membutuhkan sistem pembiayaan yang mampu menjamin akses, mutu, dan keberlanjutan pendidikan bagi masyarakat dalam jangka panjang. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar