Oleh : Ummu Aulia (Muslimah Pejuang Peradaban)
Masyarakat Indonesia lagi-lagi dipertontonkan realita keadilan yang timpang. Keadilan hari ini seperti barang mewah yang hanya mampu dibeli oleh orang berharta.
Pada 24 September 2026, anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin dan Syafrida Rachmawati, melakukan sidak ke Lapas Kelas II A Cibinong. Hasilnya viral: mereka ditolak oleh KPLP dan Kasibinadik, menemukan narapidana yang bersembunyi saat akan diwawancarai, dan yang paling mencolok, menemukan klaster di dalam lapas berisi mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan bangunan yang lebih mirip rumah pribadi daripada sel penjara.
Di hari yang sama, publik juga dihebohkan dengan berita Indra Kenz, afiliator Binomo yang merugikan ribuan korban, mendapat remisi dan bebas bersyarat.
Dua berita ini adalah satu paket. Inilah wajah hukum dalam sistem kapitalisme. Sistem yang selalu memihak kepada pemilik harta. Selama ada dana, lapas pun bisa serasa tinggal di hotel bintang lima.
Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan berubah menjadi tempat istirahat mewah. Dalam sistem ini uang berkuasa. Jika punya uang, penjara bisa disulap menjadi apartemen. Ada klaster, ada mobil, ada AC. Hal seperti ini sangat mungkin terjadi, karena sistem ini membolehkan jual-beli fasilitas.
Hukum dalam sistem ini pun tebang pilih, tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Orang miskin maling ayam diadili 3 bulan, terkadang disiksa tanpa ampun. Sedangkan perampok uang rakyat miliaran dapat remisi, saat diwawancara masih bisa tersenyum dan dengan percaya diri say hello ke kamera. Saat masuk penjara, mereka yang punya dana mendapat fasilitas luar biasa. Terbukti saat sidak terdapat Alphard di dalam lapas. Mereka yang merugikan banyak orang bisa bebas bersyarat lebih cepat. Rakyat kecil masuk lapas tertindas dan jadi lebih miskin, orang kaya masuk lapas jadi penguasa.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena sistem kapitalisme sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) memisahkan hukum dari rasa takut kepada Allah. Hukum buatan manusia bisa diperjualbelikan. Pasal bisa ditawar. Petugas bisa disuap. Karena tolak ukurnya bukan halal-haram, tapi untung-rugi. Selama menguntungkan, akan terus dilakukan.
Rasulullah ﷺ sudah mengingatkan 14 abad lalu tentang penyebab hancurnya umat terdahulu:
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ
"Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika orang terpandang mencuri, mereka biarkan, dan jika orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukuman." (HR. Bukhari no. 3475 & Muslim no. 1688)
Inilah yang terjadi di Cibinong. Si lemah dan miskin dibiarkan tidur berdesakan di lantai, si kaya dan kuat tidur di klaster ber-Alphard.
Berbeda dengan sistem Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah. Tolak ukurnya adalah halal-haram. Aturan yang dipakai adalah aturan Allah. Hukum tidak bisa diperjualbelikan. Penjara bukan hotel. Umar bin Khattab ra bahkan pernah memecat petugas yang memberi fasilitas lebih kepada kerabatnya. Pejabat dilarang menyalahgunakan kekuasaannya. Hakim dalam Islam digaji tinggi oleh negara agar tidak bisa disuap, dan sanksi bagi petugas yang menyalahgunakan jabatan adalah sanksi yang berat dan menjerakan, bukan sekadar mutasi.
Hukuman dalam Islam bersifat zawajir (mencegah orang lain berbuat sama) dan jawabir (penebus dosa di akhirat karena sudah dihukum di dunia).
Hukuman dalam Islam juga tidak tebang pilih. Jika seseorang mencuri karena lapar, hukumnya tetap dosa tapi potong tangan tidak diterapkan. Dalam Islam, orang lapar yang mencuri roti untuk hidup tidak dipotong tangannya, tapi negara wajib memberinya roti dan pekerjaan, karena yang bersalah adalah negara yang membiarkannya lapar.
Islam tidak mengenal bebas bersyarat bagi penipu yang belum mengembalikan harta korban. Harta haram wajib dikembalikan. Dalam Islam, Indra Kenz tidak hanya dipenjara, tapi hartanya disita untuk mengembalikan hak umat, dan ia wajib bertaubat secara terbuka.
Selama hukum buatan manusia masih dipakai dan penjara dijadikan ladang bisnis, kasus seperti Lapas Cibinong akan terus terjadi. Karena dalam sistem kapitalisme, selama masih bermanfaat dan menghasilkan uang, apapun akan dilakukan, termasuk menyalahgunakan jabatan demi cuan.
Keadilan hakiki tidak akan lahir dari sistem yang memperbolehkan si kaya membeli keadilan, sedang si miskin tak berdaya dalam siksaan. Keadilan sejati hanya bisa lahir dari sistem yang memanusiakan manusia, hukumnya tidak bisa dibeli dengan harta, standarnya halal-haram, tidak tebang pilih, dan menjadikan aturan Allah sebagai satu-satunya aturan baku. Semua ini hanya bisa terwujud jika sistem Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah diterapkan. Hanya Khilafah yang memakai aturan Allah yang dapat memuliakan manusia.
Saatnya bersinergi untuk mencerdaskan umat dengan bergabung dalam jamaah dakwah ideologis yang mengajak umat kembali kepada kehidupan Islam. Dengan diterapkannya aturan Islam, Islam akan menjadi rahmatan lil 'alamin.
Wallahu a'lam bishshawab.
Referensi:
1. Sidak Ombudsman RI 24 Sept 2026 di Lapas Cibinong, temuan klaster mewah berisi Alphard & Fortuner, serta penolakan oleh KPLP. [Detik, Kompas, 27-28 Sept 2026]
2. Ditjenpas benarkan Indra Kenz bebas bersyarat 24 Sept 2026 jam 11.00 WIB di bawah pengawasan Bapas Bogor, setelah 5 tahun dari vonis 10 tahun kasus Binomo. [Genvoice.id & RCTI+]
3. HR. Bukhari No. 3475 & Muslim No. 1688 - Larangan hukum tebang pilih.
4. Riwayat Abdurrazzaq No. 18372 - Umar Ra menangguhkan potong tangan di tahun paceklik & kisah budak Hatib.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar