Oleh: Imas Royani, S.Pd.
Kasus dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) menimpa ratusan siswa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Karo.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang mengungkapkan bahwa dokumen SPDP tersebut diterima kejaksaan sejak pertengahan bulan lalu. Meski statusnya sudah naik ke penyidikan, tim penyidik kepolisian hingga kini belum menetapkan sosok tersangka. Dona menjelaskan Polres Karo menerapkan pasal berlapis dalam SPDP tersebut, mulai dari ketentuan perlindungan konsumen, undang-undang pangan, hingga pasal pidana umum.
"Dalam SPDP, penyidikan kasus itu terkait tindak pidana Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, subsider Pasal 135 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, lebih subsider Pasal 343 ayat (1), lebih subsider Pasal 474 ayat (2) KUHP," jelas dia.
Hingga pertengahan September 2026, sebanyak 15 siswa masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dua di antaranya, yakni Febiola dan Agnesia, membutuhkan perhatian khusus akibat dampak serius pada kesehatan mereka.
Febiola dilaporkan mengalami kejang-kejang hingga gangguan ingatan. Sementara Agnesia mengalami masalah serius pada fungsi ginjalnya. Melihat kondisi kritis kedua siswi tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memerintahkan agar keduanya langsung dirujuk ke Rumah Sakit di Jakarta guna mendapatkan penanganan medis spesialis yang lebih memadai.
Kejadian ini memicu desakan luas dari berbagai pihak untuk mengevaluasi atau menghentikan program tersebut. Berdasarkan catatan berbagai lembaga pengawas, jumlah anak yang menjadi korban keracunan makanan program MBG sejak Januari hingga awal September 2026 telah mencapai belasan ribu anak.
Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan Kepala BGN Sudaryono memberikan tanggapan resmi yang tegas dan meluncurkan sejumlah langkah drastis, diantaranya adalah dengan menutup sementara 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia per awal September 2026. Langkah ini diambil setelah verifikasi data menunjukkan bahwa ribuan dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat.
Secara medis keracunan makanan dapat mengakibatkan gangguan fungsi otak termasuk hilang ingatan (amnesik), meskipun kasusnya tergolong sangat langka. Pakar neurologi menjelaskan bahwa bakteri patogen yang mengontaminasi makanan dapat memproduksi toksin (racun) yang sangat kuat dalam tubuh. Jika racun tersebut masuk ke dalam aliran darah dan berhasil menembus sawar darah otak, hal ini memicu ensefalopati toksik. Kondisi ini menyebabkan peradangan atau kerusakan fungsi sel-sel saraf di otak yang mengatur memori dan kognitif.
Pada kasus di Karo, korban tidak langsung kehilangan ingatan sesaat setelah muntah-muntah, melainkan beberapa hari setelahnya setelah mengalami kejang hebat dan tidak sadarkan diri. Kejang yang dipicu oleh infeksi berat atau demam tinggi akibat racun dapat mengganggu aktivitas listrik di area hipokampus (pusat memori di otak), sehingga menyebabkan pasien mengalami linglung atau amnesia pasca-kejang.
Gejala keracunan hebat seperti muntah dan diare massal memicu dehidrasi parah. Kondisi ini menyebabkan ketidakseimbangan elektrolit yang ekstrem (terutama natrium), hipoglikemia (penurunan drastis kadar gula darah), dan hipoksia (penurunan suplai oksigen ke otak) akibat merosotnya tekanan darah. Kombinasi faktor-faktor ini dapat memicu delirium atau kebingungan akut yang membuat korban tidak mengenali keluarga atau lingkungan sekitarnya.
Meskipun hasil laboratorium Dinas Kesehatan Sumatera Utara pada menu MBG di Karo mendeteksi bakteri umum seperti Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, dan E. coli, tim medis dari RSUP Haji Adam Malik Medan masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan (termasuk tes rekam otak atau EEG). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah ada infeksi virus penyerta pada otak atau kontaminasi zat neurotoksin lain yang bekerja secara spesifik menyerang saraf.
Sangat disayangkan, hingga saat ini, belum ada mekanisme resmi atau regulasi kelembagaan yang mengatur pemberian ganti rugi (kompensasi) komprehensif bagi korban keracunan MBG. Tanggung jawab pemerintah saat ini baru sebatas menanggung biaya pengobatan dan pemulihan medis.
BGN memastikan bahwa negara menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit bagi korban yang terdampak. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa apabila ada biaya pengobatan di rumah sakit swasta yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka BGN akan meng-cover biaya tambahan tersebut.
BGN mengakui bahwa secara kelembagaan belum ada skema kompensasi materiil maupun immateriil untuk dampak jangka panjang yang dialami korban. Selama ini, bentuk santunan non-medis di lapangan masih bersifat sukarela/pribadi dari pejabat terkait, bukan anggaran baku dari negara.
Ketiadaan regulasi ini dikritik keras karena mengabaikan beban ekonomi keluarga korban (misalnya biaya transportasi bolak-balik ke RS, hilangnya pendapatan orang tua karena harus menjaga anak, hingga kerugian psikologis).
Dalam rapat dengar pendapat awal September, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, mendesak BGN untuk segera merancang skema kompensasi yang tegas. Ia menegaskan bahwa orang tua murid memiliki hak penuh untuk menggugat SPPG dan BGN secara hukum (baik pidana maupun perdata) atas kerugian imateriel dan trauma anak.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) melayangkan desakan serupa, menyatakan bahwa "permintaan maaf dan layanan medis sementara tidaklah cukup" atas puluhan ribu anak yang menjadi korban. PBHI menuntut adanya mekanisme pemulihan yang transparan dan ganti rugi terstruktur.
Di Kabupaten Karo sendiri, kelompok orang tua korban yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Karo Peduli (EMKAP) telah menggeruduk gedung DPRD Karo. Mereka secara resmi menuntut kepastian ganti rugi operasional selama di RS serta kejelasan hukum bagi pengelola SPPG Berastagi Sempajaya.
Para pakar hukum dan hak anak menegaskan bahwa dalam program pemenuhan gizi negara, toleransi terhadap keracunan seharusnya nol persen (zero tolerance). Menjustifikasi kelalaian dengan dalih "lebih banyak yang suka" dianggap sebagai kecacatan logika yang berbahaya. Nyawa dan kesehatan satu anak pun tidak boleh dikorbankan demi mengejar persentase kesuksesan program.
Kecurigaan masyarakat bahwa SPPG memperjuangkan kepentingan kelompoknya sendiri dinilai beralasan oleh para pengamat anggaran. Sebagai pengelola operasional, SPPG menerima alokasi anggaran yang sangat besar untuk pengadaan bahan baku, proses memasak, hingga distribusi. Jika program dihentikan atau dibekukan sementara, aliran dana operasional ke pihak pengelola otomatis terhenti.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa desakan agar program "tetap jalan terus" lebih didorong oleh motivasi mempertahankan serapan anggaran dan kelangsungan bisnis kemitraan, ketimbang murni memikirkan nasib anak didik.
Masyarakat melihat adanya ketidakadilan di mana pihak pengelola SPPG berlindung di balik narasi "antusiasme warga", sementara keluarga korban di lapangan harus menanggung beban psikologis dan ekonomi secara mandiri akibat minimnya ganti rugi non-medis.
Mantan Menko Polhukam dan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan perhatian serius terhadap lonjakan kasus keracunan ini. Melalui kanal YouTube resminya pada 9 September 2026, Mahfud menyebut rentetan keracunan yang berulang ini bukan lagi sekadar kebetulan atau kecelakaan biasa, melainkan sebuah "kecelakaan berkelanjutan yang artinya kesengajaan" akibat pembiaran tata kelola yang rusak.
Mahfud menilai Kepala BGN saat ini, Sudaryono, adalah sosok yang cekatan, namun "gagal" berbenah karena terjebak oleh gurita 27.000 kontrak dapur (SPPG) warisan kepemimpinan sebelumnya yang tidak profesional.
Untuk memutus mata rantai masalah ini, Mahfud menawarkan solusi konkret dan radikal. Mahfud mendesak pemerintah untuk memiliki keberanian politik membatalkan dan menghentikan seluruh kontrak vendor/dapur SPPG besar yang terbukti bermasalah atau kelebihan beban kerja. Menurutnya, satu dapur SPPG dipaksa memasak hingga 2.000 porsi per hari. Ini adalah beban kerja yang tidak masuk akal dan pasti mengorbankan higienitas pangan.
Pemerintah tidak boleh mempertahankan mekanisme ini hanya karena takut pada konsekuensi anggaran. "Negara harus mengambil risiko menanggung rugi secara finansial daripada membiarkan ancaman nyawa anak-anak terus terjadi setiap hari," tegas Mahfud.
Sebagai pengganti vendor raksasa, Mahfud menawarkan alternatif berupa desentralisasi dapur berbasis sekolah atau desa. Pengelolaan dapur langsung melibatkan masyarakat lokal dan pihak sekolah. Bahan pangan seperti sayur, telur, dan lauk-pauk dibeli langsung dari petani dan peternak setempat. Langkah ini memperpendek rantai distribusi makanan sehingga masakan disajikan dalam kondisi segar, sekaligus menggerakkan ekonomi riil di tingkat desa. Konsep ini dinilai mempermudah pengawasan mutu pangan karena jarak produksi yang sangat dekat dengan penerima manfaat.
Dari sisi penegakan hukum, Mahfud mengkritik keras pendekatan administratif yang dilakukan selama ini. Ia menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses secara hukum dan mempidanakan pihak SPPG yang lalai hingga menyebabkan anak-anak keracunan massal. Menurutnya, perbaikan manajemen tidak akan pernah efektif tanpa adanya efek jera hukum yang tegas bagi para penyedia jasa yang mengabaikan keselamatan nyawa anak.
Memang benar begitulah seharusnya. Hanya saja hal itu sulit terealisasi jika sistem yang diterapkan masih sistem yang sama, yaitu sistem Kapitalisme. Sebab, dialah yang menjadi dalang dari semua ini. Dialah yang harus bertanggungjawab atas semua kekacauan ini. Sebagus apapun rancangan perubahan, atau setegas apapun hukum yang ditegakkan, kenyataan telah membuktikan bahwa dalam sistem Kapitalisme rancangan tak seindah kenyataan dan hukum tumpul ke atas sedangkan tajam ke bawah.
Berbeda dengan sistem Islam. Pemimpin, penguasa, atau negara dalam Islam berperan sebagai pengurus umat (raa’in) sekaligus pelindung bagi mereka (junnah). Peran ini dijalankan dengan cara konsisten menerapkan seluruh hukum Islam yang memang bebas kepentingan dan datang untuk mewujudkan kesejahteraan secara orang per orang, sekaligus menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Dengan kesadaran ini pula, mereka akan takut untuk bersikap abai terhadap keselamatan rakyatnya, apalagi menipu dan membuat menderita rakyatnya. Hadis dari Ma’qil Bin Yasâr ra. ia berkata bahwasanya ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga atasnya.” (Bukhari No. 7150 dan Muslim No. 142).
Kukuh dan lurusnya kepemimpinan Islam ini tentu tidak hanya ditopang oleh ketakwaan para pemimpinnya sendiri berikut kekuatan sistem aturan Islam yang sudah sempurna dan berfungsi sebagai solusi seluruh problem kehidupan manusia. Melainkan juga ditopang oleh rakyat yang bertakwa dan kental dengan tradisi amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa).
Dalam Islam, pemenuhan pangan yang aman dan bergizi bagi rakyat (terutama anak-anak) bukan sekadar program kerja pemerintah, melainkan sebuah kewajiban syariat yang bersifat mutlak. Kasus keracunan massal semacam ini dipandang sebagai bentuk kelalaian dalam menjaga amanah kekuasaan (Al-Amanah).
Islam menawarkan solusi sistemik yang mencakup reformasi ketatanegaraan, etika bisnis, hingga teknis operasional untuk menyelesaikan carut-marut ini. Pertama, penerapan prinsip halalan thayyibahann secara kaffah. Standar pangan tidak cukup hanya berlabel "halal" (keabsahan hukum agama), tetapi harus memenuhi unsur "thayyib" (baik, bersih, suci, aman, dan bergizi tinggi).
Allah SWT. berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَ رْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168).
Aplikasi ayat tersebut pada MBG: Pemerintah dan SPPG wajib memastikan makanan bebas dari zat berbahaya (mudharat), bakteri patogen, maupun proses memasak yang higienitasnya rendah. Menyajikan makanan yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain hukumnya haram.
Kedua, dekonsentrasi dan pengawasan berbasis sifat amanah. Islam melarang penumpukan monopoli proyek yang melebihi kapasitas (overload), seperti kasus satu dapur memasak ribuan porsi yang akhirnya merusak kualitas. Solusi operasionalnya dengan mengadopsi konsep hisbah (pengawasan pasar dan pelayanan publik) yang ketat. Distribusi porsi makanan harus didelegasikan secara adil ke tingkat terkecil (berbasis komunitas masjid, sekolah, atau kelurahan) agar proses memasak dapat diawasi langsung secara transparan oleh masyarakat (social control).
Ketiga, asas tanggung jawab mutlak pemimpin (Al-Mas'uliyyah). Prinsip kepemimpinan Islam digambarkan dalam hadis riwayat Bukhari: "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya". Kepala BGN dan para pemegang kebijakan tidak boleh melempar beban keputusan (lewat kuesioner) ke pihak sekolah atau mencari pembenaran statistik. Jika ada satu saja rakyat yang sakit akibat kelalaian sistemik negara, pemimpin tersebut memikul dosa besar di hadapan Allah SWT.
Keempat, penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu (Dhaman). Dalam fikih muamalah dan jinayah, terdapat kaidah “Lā dharara wa lā dhirāra” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Pihak pengelola dapur (SPPG) atau vendor yang lalai hingga menyebabkan keracunan wajib dikenakan sanksi Dhaman (ganti rugi penuh) atas biaya pengobatan serta beban kerugian keluarga korban. Jika terbukti ada unsur kesengajaan demi meraup keuntungan materiil (korupsi bahan pangan baku), pelakunya harus dijatuhi hukuman Ta'zir (hukuman pidana dari pengadilan) yang berat untuk memberikan efek jera.
Demikianlah Islam menjadikan rahmat bagi seluruh alam. Jika diterapkan dalam suatu negeri, maka rahmatnya tidak hanya dirasakan oleh penduduk negeri melainkan juga oleh seluruh alam. Sudah saatnya Indonesia mencampakkan sistem kapitalisme yang terbukti gagal memberikan perlindungan. Kemudian menggantinya dengan sistem Islam. Dan sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus berkontribusi nyata dengan mengkaji Islam bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat. Jika bukan sekarang, kapan lagi. Jika bukan kita, siapa lagi. Wallahu'alam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar